May 21, 2026, oleh

MAKLUMAT — Ketua Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Soni Zakaria SSy MH, menjelaskan bahwa anjuran untuk tidak memotong kuku dan rambut ditujukan khusus kepada shohibul qurban atau pihak yang menanggung biaya kurban.
Hal itu ia sampaikan menyambut momentum Hari Raya Iduladha atau Idul Kurban 1447 Hijriah, sebab pembahasan terkait hukum memotong kuku dan rambut bagi orang yang hendak berkurban masih menjadi perbincangan hangat di masyarakat, baik di media sosial maupun ruang-ruang diskusi.

Menurut Soni, aturan tersebut berlaku secara proporsional. Jika seorang ayah berkurban untuk keluarganya, maka hanya sang ayah yang disunahkan untuk menahan diri. Namun, apabila kurban dilakukan melalui sistem patungan sapi oleh tujuh orang, maka seluruh peserta turut terkena anjuran tersebut.
Ia menambahkan, masa berlaku anjuran itu dimulai sejak hilal bulan Zulhijah terlihat hingga hewan kurban disembelih. “Memang benar ada tuntunan dari Rasulullah agar seseorang yang berniat berkurban untuk tidak memotong kuku dan rambut mulai dari awal Zulhijah hingga hewan itu disembelih,” paparnya.
Perbedaan Pendapat Ulama
Terkait status hukumnya, Soni mengungkapkan bahwa terdapat perbedaan pendapat di antara ulama, yang muncul karena perbedaan metode dalam memahami hadis.
Mazhab Hanbali, kata dia, memaknai hadis tersebut secara tekstual sehingga mengharamkan perbuatan itu. Sementara mayoritas ulama atau jumhur, seperti Mazhab Syafi’i dan Maliki, menilainya sebagai makruh.
Ia menegaskan, pandangan Muhammadiyah melalui Majelis Tarjih dan Tajdid (MTT) sejalan dengan pendapat jumhur ulama, yakni menempatkan larangan tersebut sebagai bentuk adab kesunahan, bukan kewajiban mutlak.
Meski menyerupai larangan bagi jemaah haji yang sedang berihram, pekurban tetap diperbolehkan memakai pakaian biasa maupun wewangian. Bahkan, apabila seseorang harus memotong kuku atau rambut karena alasan medis atau kebersihan, hal itu tidak mengurangi pahala kurbannya.
“Menurut Majelis Tarjih, memotong kuku atau rambut pada periode tersebut sama sekali tidak membatalkan ibadah kurban. Kurban yang ditunaikan tetap sah secara syariat,” tegas Soni.
Pentingnya Sikap Tasamuh
Lebih jauh, Soni menjelaskan bahwa terdapat pesan spiritual di balik anjuran tersebut. Seluruh anggota tubuh yang dijaga dari potongan diyakini akan menjadi saksi ketaatan di akhirat sekaligus jalan memperoleh ampunan Allah Swt.
Namun demikian, karena persoalan tersebut termasuk ranah cabang fikih (furu’iyyah), Soni mengingatkan pentingnya sikap tasamuh atau saling menghargai di tengah perbedaan pendapat yang terjadi.
Di tengah derasnya arus perdebatan keagamaan di era digital, ia juga mengimbau masyarakat untuk memvalidasi informasi keagamaan kepada lembaga yang memiliki otoritas keilmuan.
“Keluarga adalah institusi pertama dan madrasah utama. Kalau komunikasi dan diskusi keagamaan di dalam keluarga sudah terbangun kuat, masyarakat kita tidak akan mudah terombang-ambing,” pesannya.
Ia menekankan, esensi utama ibadah kurban bukanlah memperdebatkan cabang-cabang hukum fikih, melainkan tentang keikhlasan dan kepedulian sosial untuk berbagi kepada sesama. Menurut Soni, pemahaman agama yang moderat dan komprehensif, ditopang literasi keluarga yang baik, menjadi bekal penting menghadapi dinamika perbedaan pendapat di masyaraka