May 22, 2026, oleh Humas Universitas

Ahli hukum pidana, Prof. Dr. Tongat, SH., M.Hum, Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Jawa Timur saat memberikan keterangan di sidang, Selasa (19/5/2026).

AMANAHSULTRA.ID : SURABAYA – Sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan PT Bank Syariah Mandiri (BSM) di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (19/5/2026), berubah menjadi panggung adu argumentasi hukum yang tajam dan penuh tekanan.

Ruang sidang yang biasanya dingin oleh formalitas hukum, siang itu terasa seperti medan pertarungan logika antara dakwaan jaksa dan konstruksi pembelaan terdakwa.

Perkara yang menyeret Komisaris PT Dimitra Jaya Abadi (DJA), Marwan Kustiono, kini memasuki fase krusial setelah pihak terdakwa menghadirkan ahli hukum pidana, Prof. Dr. Tongat, SH., M.Hum, Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Jawa Timur.

Dalam genderang perang dipersidangan, terdakwa tak sendiri, ia tak luput dari pengawalan empat Kuasa Hukumnya yakni Achmad Yani, SH., MH, Agustinus Marpaung SH.,MH Wilhelm Ranbalak, SH dan Viktor Marpaung, SH.

Di hadapan majelis hakim yang dipimpin I Made Yuliada bersama hakim anggota Manambus Pasaribu dan Lujianto, Prof Tongat memaparkan pandangan akademiknya mengenai batas-batas pertanggungjawaban pidana dalam perkara korupsi korporasi dan perbankan.

Sidang berjalan alot. Setiap pertanyaan yang diajukan tim penasihat hukum seolah menjadi anak panah yang diarahkan untuk menguji konstruksi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak.

Dalam keterangannya, Prof Tongat menyoroti syarat utama seseorang dapat dikategorikan “bersama-sama” melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 KUHP juncto Pasal 20 KUHP.

Ia menjelaskan, dalam perkara korporasi dan pembiayaan bank, keterlibatan pidana tidak bisa semata-mata dilekatkan karena posisi jabatan atau hubungan kontraktual antara debitur dan bank. Menurutnya, harus ada hubungan nyata yang menunjukkan adanya niat pidana bersama atau “meeting of minds” antara para pihak.

“Unsur turut serta tidak cukup hanya karena ada hubungan bisnis atau adanya pembiayaan yang kemudian bermasalah. Harus ada kesamaan kehendak, kesadaran bersama, dan peran aktif dalam perbuatan melawan hukum,” terang Prof Tongat di ruang sidang.

Penjelasan itu menjadi titik penting dalam sidang, terutama ketika tim kuasa hukum mempertanyakan sejauh mana nasabah atau pihak swasta dapat dikualifikasikan sebagai pelaku utama korupsi apabila tidak ditemukan penyalahgunaan kewenangan jabatan publik maupun keterlibatan aktif dalam proses internal bank.

Tak hanya itu, Prof Tongat juga mengupas unsur “turut serta” atau medepleger dalam hukum pidana. Ia menegaskan bahwa dugaan tindak pidana korupsi harus dibuktikan melalui adanya kesepakatan jahat yang nyata, bukan sekadar asumsi yang dibangun dari kegagalan prosedur internal bank.

Menurutnya, jika fakta persidangan justru menunjukkan adanya kelemahan verifikasi, pelanggaran SOP, maupun kegagalan prinsip kehati-hatian (prudential banking) yang dilakukan internal bank sendiri, maka hal itu harus dipisahkan secara tegas dari unsur kesengajaan pihak debitur.

“Tidak ditemukannya aliran dana suap, kickback, gratifikasi, ataupun keuntungan ilegal bersama menjadi faktor penting untuk menilai apakah benar ada niat pidana bersama antara terdakwa dan pihak bank,” ujarnya.

Suasana sidang semakin mengeras ketika pembahasan menyentuh unsur penganjuran atau uitlokking. Tim kuasa hukum mempertanyakan apakah tindakan nasabah yang hanya mengikuti arahan administratif dari pihak bank, termasuk perubahan badan hukum dan mekanisme pencairan pembiayaan, dapat dikategorikan sebagai tindakan menggerakkan pihak lain untuk melakukan tindak pidana.

Di titik ini, Prof Tongat menilai harus ada tindakan aktif yang benar-benar mendorong atau mempengaruhi pihak lain melakukan kejahatan. Jika nasabah hanya menjalankan prosedur berdasarkan arahan bank, maka konstruksi “penganjur” harus diuji secara sangat hati-hati.

Sidang kemudian memasuki pembahasan yang lebih teknis namun menentukan, yakni mengenai pertanggungjawaban pidana komisaris atau pengurus perusahaan.

Dalam pandangannya, seorang komisaris tidak bisa otomatis dimintai pertanggungjawaban pidana hanya karena menduduki posisi strategis dalam perusahaan. Hukum pidana, kata dia, tidak mengenal penghukuman berdasarkan asumsi jabatan semata.

“Harus dibuktikan siapa yang membuat dokumen, siapa yang memerintahkan, dan apakah yang bersangkutan mengetahui dokumen tersebut tidak benar,” tegasnya.

Ia menjelaskan, dalam hukum pidana dikenal dua unsur penting, yakni actus reus atau perbuatan pidana, serta mens rea atau niat jahat. Kedua unsur itu harus hadir secara bersamaan untuk membuktikan kesalahan pidana seseorang.

Karena itu, apabila tidak terdapat alat bukti langsung yang menunjukkan keterlibatan aktif pengurus perusahaan dalam pembuatan dokumen bermasalah, maka tuduhan pidana tidak bisa hanya dibangun dari asumsi bahwa yang bersangkutan merupakan penerima manfaat pembiayaan.

“Jabatan tidak otomatis melahirkan kesalahan pidana,” kata Prof Tongat.

Bagian lain yang turut menjadi perhatian dalam persidangan adalah soal locus delicti atau tempat terjadinya tindak pidana.

Kuasa hukum terdakwa menyoroti penetapan Surabaya sebagai locus delicti oleh jaksa, sementara sejumlah tindakan inti dalam perkara itu, seperti penandatanganan akad di hadapan notaris dan pencairan dana pembiayaan, justru terjadi di wilayah Jakarta Timur dan Jakarta Pusat.

Menanggapi hal itu, Prof Tongat menegaskan bahwa kepastian locus delicti sangat penting dalam hukum pidana karena berkaitan dengan kompetensi pengadilan, pembuktian, hingga validitas konstruksi perkara.

“Penentuan locus delicti tidak boleh kabur. Harus dipastikan di mana inti perbuatan pidana itu benar-benar terjadi,” ujarnya.

Sidang yang berlangsung selama beberapa jam itu memperlihatkan bagaimana perkara pembiayaan perbankan bukan sekadar persoalan angka dan dokumen, tetapi juga pertarungan tafsir hukum mengenai batas tanggung jawab korporasi, kewenangan bank, dan unsur kesalahan pidana individu.