July 6, 2026, oleh

Oleh Moh Henryansah
KLIKTIMES- Akhir Juni 2026, jagat musik Tanah Air kembali diramaikan oleh perseteruan hukum antara musisi senior Fariz RM dan penyanyi muda Syahravi. Sengketa ini bermula dari lagu “Di Antara Kata” karya Fariz RM yang dinyanyikan ulang dan dirilis sebagai single di berbagai platform digital oleh Syahravi.
Fariz mengaku sempat memberi izin, namun dengan syarat royalti mechanical rights dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku. Ketika kewajiban itu tak kunjung dipenuhi, ia melayangkan somasi hingga akhirnya membawa persoalan ini ke jalur hukum. Sebagai balasan, Syahravi justru melaporkan balik Fariz RM ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan pencemaran nama baik pada 23 Juni 2026, sebagaimana diberitakan Kompas.com pada 30 Juni 2026.
Di balik hiruk-pikuk pemberitaannya, kasus ini sebenarnya menyingkap persoalan klasik yang terus berulang di industri kreatif Indonesia: lemahnya kepastian hukum atas izin penggunaan karya cipta.
Kuasa hukum Fariz RM menegaskan bahwa izin lisan atau sekadar pertemuan baik-baik antara pencipta dan pengguna karya tidak bisa dianggap sebagai bentuk persetujuan yang sah secara hukum. Dalam dunia musik profesional, izin pemanfaatan sebuah ciptaan semestinya dibuktikan secara tertulis dan mencantumkan dengan jelas siapa pihak yang diberi izin.
Ironisnya, praktik izin “asal setuju” semacam ini masih sangat lazim, terutama di kalangan kreator konten digital dan musisi baru yang ingin membawakan ulang karya orang lain tanpa memahami konsekuensi hukumnya.
Persoalan serupa juga baru saja ditegaskan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum. Awal Juni 2026, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar mengingatkan bahwa memodifikasi sebuah ciptaan—baik lagu, lukisan, maupun karya visual lain—tanpa izin dari pencipta atau ahli warisnya sudah termasuk pelanggaran hak cipta, mengingat masa pelindungannya berlaku seumur hidup pencipta ditambah 70 tahun.
Pernyataan itu muncul di tengah tren media sosial yang marak memperjualbelikan karya hasil modifikasi dari lukisan atau karya visual yang sudah ada sebelumnya, tanpa mempertimbangkan status hukum karya asalnya.
Sebagai bagian dari generasi yang tumbuh bersama kemudahan mengunggah konten, saya melihat kasus Fariz RM dan Syahravi sebagai peringatan penting. Kemudahan membuat cover, remix, atau adaptasi digital sering membuat kita lupa bahwa di balik sebuah karya selalu ada hak ekonomi dan hak moral pencipta yang harus dihormati.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta sesungguhnya sudah cukup jelas mengatur hal ini, namun implementasinya di lapangan masih jauh dari ideal. Banyak kreator, terutama generasi muda, menganggap sekadar mencantumkan nama pencipta asli sudah cukup, padahal secara hukum hal itu belum tentu setara dengan izin komersial yang sah.
Kondisi ini diperparah oleh minimnya budaya dokumentasi tertulis dalam relasi kerja kreatif di Indonesia: izin yang hanya disampaikan lewat obrolan santai, atau bahkan pujian sekilas terhadap sebuah karya, kerap disalahartikan sebagai persetujuan penuh.
Kasus ini seharusnya menjadi momentum bagi ekosistem kreatif Indonesia untuk mulai membiasakan diri dengan kontrak dan izin tertulis, sesederhana apa pun bentuknya. DJKI sendiri telah mempermudah proses pencatatan karya cipta melalui sistem elektronik e-HakCipta, yang bisa menjadi alat bukti kuat apabila suatu hari terjadi sengketa.
Pencatatan ini tidak menghilangkan sifat otomatis perlindungan hak cipta sejak karya diciptakan, tetapi memberi kepastian hukum tambahan yang sangat berharga ketika konflik tak terhindarkan.
Pada akhirnya, penghormatan terhadap hak cipta bukan sekadar kepatuhan terhadap aturan, melainkan bentuk penghargaan terhadap proses kreatif, waktu, dan gagasan yang dicurahkan seorang pencipta. Sengketa Fariz RM dan Syahravi mengingatkan kita bahwa kepercayaan semata tidak pernah cukup dalam relasi kerja kreatif.
Selama budaya izin tertulis belum menjadi kebiasaan, kasus-kasus serupa akan terus bermunculan, merugikan pencipta sekaligus mencoreng nama baik kreator yang sebenarnya ingin berkarya dengan itikad baik.
Moh Henryansah mahasiswa Program Studi (PS) Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM). Nim: 202310040311145