July 10, 2026, oleh Humas Universitas

Pakar Sosiologi UMM, Aan Sugiarto. (Foto: Dok.)

MAKLUMAT Pakar Sosiologi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Aan Sugiarto, menilai bahwa pergantian pemimpin nasional melalui mekanisme demokrasi belum tentu mampu menekan praktik korupsi apabila tidak diikuti pembenahan sistem politik dan tata kelola pemerintahan.

Menurutnya, praktik korupsi bukan sekadar persoalan moral individu, tetapi telah berkembang menjadi persoalan struktural yang dipengaruhi desain sistem politik, relasi kekuasaan, hingga mekanisme pembiayaan politik.

Selama akar persoalan dalam sistem politik tidak dibenahi, kata Aan, pergantian rezim hanya akan mengganti aktor yang berkuasa tanpa mengubah pola korupsi yang terus berulang.

“Korupsi bukan sekadar perilaku individu yang menyalahgunakan jabatan. Korupsi terjadi karena sistem memberikan ruang bahkan mendukung praktik tersebut. Selama sistemnya tetap sama, pergantian rezim tidak akan menghasilkan perubahan yang signifikan dalam pemberantasan korupsi,” ujarnya, dalam keterangan tertulis yang diterima Maklumat.id pada Kamis (9/7/2026).

Supportive Corruption dan Politik Balas Budi

Aan menjelaskan, fenomena korupsi di Indonesia dapat dipahami melalui konsep supportive corruption, yakni ketika struktur politik, birokrasi, dan relasi kekuasaan menciptakan lingkungan yang memungkinkan praktik korupsi terus berlangsung.

Menurutnya, biaya politik yang tinggi dalam demokrasi elektoral mendorong lahirnya hubungan timbal balik antara pemimpin dan para pendukung politik setelah memenangkan kontestasi. Kondisi tersebut kemudian memunculkan praktik politik balas budi.

“Ketika seseorang memenangkan kontestasi politik dengan biaya yang sangat besar, muncul tekanan politik untuk mengembalikan jasa para pendukungnya. Di sinilah ruang korupsi mulai terbentuk. Jabatan menjadi alat transaksi politik, bukan lagi instrumen pelayanan publik,” sorot Aan.

Ia menilai, praktik tersebut berdampak pada melemahnya prinsip meritokrasi dalam birokrasi. Penempatan pejabat yang tidak selalu didasarkan pada kompetensi, integritas, dan profesionalisme, melainkan dipengaruhi kedekatan politik.

Demokrasi yang Masih Sebatas Prosedural

Selain persoalan korupsi, Aan juga menyoroti kualitas demokrasi elektoral di Indonesia. Menurutnya, prinsip one man, one vote merupakan fondasi penting demokrasi, tetapi belum cukup menghasilkan pemerintahan yang bersih apabila tidak diimbangi pendidikan politik masyarakat, integritas elite politik, transparansi pendanaan politik, serta pengawasan kelembagaan yang kuat.

Demokrasi Indonesia selama ini, menurut dia, masih sekadar berada pada tataran demokrasi prosedural, alias lebih berorientasi sebatas pada keberhasilan penyelenggaraan Pemilu daripada kualitas pemerintahan yang dihasilkan setelah proses elektoral selesai.

Demokrasi Deliberatif dan Reformasi Sistem

Aan juga menekankan pentingnya menjaga independensi lembaga penyelenggara dan pengawas Pemilu. Menurutnya, kepercayaan publik terhadap demokrasi sangat bergantung pada integritas institusi yang menyelenggarakan dan mengawasi proses pemilu.

Sebagai alternatif untuk memperkuat kualitas demokrasi, Aan mengacu pada konsep demokrasi deliberatif yang dikemukakan Jürgen Habermas. Menurutnya, demokrasi tidak cukup diwujudkan melalui pemungutan suara, tetapi juga harus memberi ruang dialog yang rasional, kritis, inklusif, dan terbuka dalam penyusunan kebijakan publik.

Ia menegaskan, reformasi sistem politik menjadi kebutuhan mendesak apabila Indonesia ingin keluar dari lingkaran korupsi. Reformasi tersebut, kata dia, mencakup pembenahan sistem pendanaan partai politik, penguatan meritokrasi birokrasi, peningkatan transparansi pengelolaan anggaran negara, penguatan independensi lembaga penegak hukum, serta pendidikan politik bagi masyarakat.

Pemberantasan korupsi, kata dia, tidak dapat hanya mengandalkan operasi penegakan hukum terhadap pelaku, tetapi harus disertai upaya memperbaiki struktur yang selama ini memungkinkan korupsi terus berkembang.

“Selama yang diperbaiki hanya orangnya, sementara sistemnya tetap sama, maka korupsi akan terus berulang. Karena itu, reformasi sistem merupakan prasyarat utama untuk membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, demokratis, dan berpihak pada kepentingan publik,” pungkas Aan.