July 15, 2026, oleh Humas Universitas

Dosen Program Studi Ekonomi Pembangunan Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Setyo Wahyu S., S.E., M.E., (Foto: Istimewa)

Turunnya harga minyak mentah global tidak serta-merta membuat harga Bahan Bakar Minyak (BBM) di Indonesia langsung merosot karena pemerintah terikat pada formulasi harga rata-rata, fluktuasi nilai tukar rupiah, dan acuan Mean of Platts Singapore (MOPS). Hal ini dijelaskan oleh Dosen Program Studi Ekonomi Pembangunan Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Setyo Wahyu S., S.E., M.E., yang menyatakan bahwa masyarakat perlu memahami realitas perhitungan ekonomi di balik penetapan harga BBM yang tidak bisa dilakukan secara instan.

Setyo menjelaskan bahwa pemerintah secara konsisten menggunakan formulasi harga rata-rata dalam satu periode evaluasi tertentu, sehingga penyesuaian harga selalu membutuhkan waktu. “Kita menggunakan formulasi rata-rata, berarti melihat perjalanan harga dalam rentang waktu tertentu. Karena itu, saat ini kita belum melakukan penurunan harga BBM,” ujarnya 14 Juli lalu pada Humas UMM.

Selain bertumpu pada harga historis, ia menuturkan bahwa pelemahan nilai tukar rupiah turut menjadi beban ganda bagi negara, mengingat Indonesia masih berstatus sebagai pengimpor BBM siap pakai menggunakan transaksi dolar Amerika Serikat. Faktor krusial lainnya yang sering luput dari perhatian publik adalah penggunaan acuan harga khusus, di mana penurunan harga minyak mentah dunia tidak akan berdampak langsung jika acuan harga regional belum berubah.

“Minyak siap pakai yang kita impor kan dibayar dengan dolar. Jadi, ketika rupiah melemah, selisih kurs itulah yang sangat dirasakan dampaknya terhadap harga BBM, Kita tidak memakai acuan minyak dunia secara langsung. Tapi, yang kita pakai adalah MOPS sebagai harga acuan internasional,” tegasnya.

Lebih lanjut, pada kategori BBM non-subsidi, Setyo memaparkan adanya penerapan skema cost plus pricing yang melibatkan akumulasi dari biaya pengolahan, distribusi, margin, hingga kewajiban pajak yang membuat pergerakan harga lebih kaku. Dalam menjaga stabilitas nasional, ia menilai bahwa pemerintah saat ini memprioritaskan penjagaan daya beli masyarakat melalui kebijakan subsidi yang terukur serta penyesuaian harga secara bertahap agar tidak terjadi guncangan harga di pasar.

“BBM non-subsidi itu banyak instrumen biayanya yang keluar. Selain harga baku, ada biaya angkut, pendistribusian, margin pemerintah, hingga pajak yang selanjutnya menjadi cost plus pricing yang dibebankan pada konsumen. Langkah bertahap ini krusial. Pemerintah harus sangat berhati-hati melakukan penyesuaian agar tidak memicu gejolak inflasi pada barang kebutuhan pokok yang sensitif terhadap perubahan biaya energi,” tambahnya.

Sebagai penutup, akademisi UMM ini berpesan agar pemerintah semakin transparan dalam mengomunikasikan formula penetapan harga BBM guna meminimalisasi asumsi negatif di tengah masyarakat.

“Ke depannya, fokus kita tidak boleh hanya berputar pada fluktuasi harga BBM saja. Pemerintah harus memperkuat fondasi ekonomi nasional melalui peningkatan produktivitas serta percepatan hilirisasi energi yang mandiri,” pesannya.(*rik/faq)

 

Penulis: Roudhotul Mufarikha | Editor: Faqih Ahmad Wafir Rahman