July 23, 2026, oleh

Penolakan warga RW 12 Perumahan Griyashanta, Kota Malang, terhadap proyek jalan tembus Pemerintah Kota Malang terus mengeras. Sebagai bentuk penolakan dan pengamanan lingkungan, warga resmi memberlakukan sistem buka-tutup portal di gerbang utama perumahan serta bersepakat melanjutkan upaya hukum hingga tingkat kasasi dan ranah pengadilan lainnya.
Dikutip dari timesindonesia.co.id, pemberlakuan pembatasan akses ini merupakan hasil keputusan musyawarah warga pada 19 Juli 2026 sebagai respons atas rencana uji coba jalan tembus oleh pemerintah. Sesuai kesepakatan, portal gerbang utama hanya dibuka secara terbatas pada pukul 06.00–08.00 WIB dan 15.00–17.00 WIB. Di luar jam tersebut, akses masuk ditutup dan dialihkan melalui portal depan Masjid Ramadhan yang terhubung ke kawasan Candi Panggung. Namun, kelonggaran akses tetap diberikan khusus untuk menunjang aktivitas pendidikan di sekitar kawasan, seperti menuju SMPN 18 Malang, SD-SMP Insan Amanah, PAUD Omah Bocah, dan TK ABA.
Pengurus RW 12 Griyashanta, Ir. Jusuf Thojib, menjelaskan bahwa gerbang pembatas tersebut bukanlah struktur yang dibangun secara mendadak, melainkan fasilitas dari pengembang sejak 1997 yang dikelola mandiri oleh warga. “Portal itu sudah ada sejak tahun 1997 dari pengembang. Kami sebagai warga hanya merawatnya. Sekarang penerapan buka-tutup merupakan hasil kesepakatan warga yang dituangkan dalam surat hasil musyawarah,” ujar Jusuf, Rabu (22/7/2026).
Lebih lanjut, Jusuf menegaskan bahwa warga menolak untuk bernegosiasi dengan pihak pemerintah sebelum fasilitas lingkungan yang dirusak dikembalikan ke kondisi asalnya, terutama terkait insiden pembongkaran pertengahan Juli lalu. “Kalau dinding pagar yang dibongkar untuk kepentingan jalan tembus itu dikembalikan seperti semula, baru kami siap diajak berbicara. Pembongkaran terakhir dilakukan pada 13 Juli 2026,” ungkapnya.
Terkait kelanjutan advokasi hukum, warga di kawasan yang dihuni sekitar 600 rumah ini memastikan upaya perlawanan terus berlanjut. Gugatan class action kini berproses di Mahkamah Agung, berbarengan dengan sengketa dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) di Pengadilan Tinggi. “Semua proses hukumnya masih berjalan. Karena itu, sikap warga tetap menolak jalan tembus dan hasil musyawarah memutuskan portal diberlakukan buka-tutup dengan tetap memberikan akses bagi kegiatan sekolah,” pungkasnya.
Polemik proyek jalan tembus di Griyashanta ini menjadi cerminan pentingnya pelibatan masyarakat sejak tahap awal perencanaan tata ruang kota. Diharapkan Pemerintah Kota Malang dan warga dapat segera membuka ruang dialog yang adil dan memprioritaskan mediasi. Pembangunan fasilitas umum tidak semestinya meminggirkan rasa aman dan kenyamanan warga yang telah bermukim selama puluhan tahun. Komunikasi dua arah dan keterbukaan menjadi kunci agar polemik ini tidak semakin berkepanjangan dan merugikan kedua belah pihak.