May 9, 2026, oleh

beritajejakfakta – Dosen Program Studi Peternakan Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Prof. Lili Zalizar, memberikan panduan teknis pemilihan hewan kurban yang sehat dan sesuai syariat kepada masyarakat pada Kamis (8/5/2026). Langkah ini bertujuan memastikan kualitas daging kurban aman dikonsumsi sekaligus memenuhi rukun ibadah.
Kondisi fisik secara menyeluruh menjadi indikator utama yang harus diamati calon pembeli sebelum melakukan transaksi. Pemeriksaan kesehatan hewan meliputi kemampuan berdiri tegak tanpa pincang, kejernihan mata, hingga kebersihan kulit dari berbagai potensi penyakit menular.
Pemeriksaan postur tubuh sebaiknya dilakukan dari sudut pandang depan, samping, dan belakang secara detail. Dilansir dari Surabaya, hewan yang mengalami cacat fisik atau pincang dinyatakan tidak memenuhi kriteria sebagai hewan kurban menurut ketentuan syariat Islam.
“Pertama kita lihat dulu ternaknya dari depan, samping, dan belakang. Pastikan hewan bisa berdiri tegak dan tidak pincang,” ujar Prof. Lili Zalizar, Dosen Fakultas Pertanian-Peternakan UMM. Ia menegaskan pentingnya memilih hewan dengan kulit mulus yang terbebas dari penyakit kudis atau scabies.
Masyarakat juga diminta mewaspadai gejala Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang ditandai dengan air liur berlebih serta luka pada lidah atau gusi. Selain itu, penyakit Antraks harus diwaspadai jika hewan mengalami kejang dan pendarahan pada lubang hidung atau anus karena dagingnya sangat berbahaya.
Kriteria usia hewan kurban juga wajib dipatuhi, yakni minimal berumur dua tahun untuk sapi dan satu tahun untuk kambing atau domba. Hewan yang sehat biasanya menunjukkan nafsu makan yang aktif, tampak bugar, dan disarankan memiliki badan yang gemuk agar hasil daging maksimal.
Aspek kesejahteraan hewan sebelum penyembelihan turut memengaruhi kualitas daging yang dihasilkan. Hewan yang baru tiba dari perjalanan jauh wajib diistirahatkan untuk mencegah stres yang dapat memicu sindrom Dark, Firm, Dry (DFD) atau daging menjadi gelap dan keras.