Tren Makeup di Sekolah: Ekspresi Diri dan Tantangan Psikologis di Dunia Pendidikan

RADAR BANYAWANGI – DI ERA Gen Z, makeup bukan hanya dandan biar cantik tetapi juga sudah jadi bagian dari vibes, identitas diri, dan cara mereka mengekspresikan kepribadian. Dari no-makeup makeup look sampai blush on dempul aesthetic, semuanya muncul sebagai tren yang ikut meramaikan lorong sekolah. Namun, di balik warna-warna pastel cushion dan highlighter yang glow-nya sampai kelihatan dari jauh, ada dinamika psikologis yang sering tidak disadari. Buat sebagian siswa, makeup itu self-expression. Ibaratnya, wajah adalah “kanvas” untuk menunjukkan mood hari itu. Lagi pengen tampil fresh? Tinggal pakai tinted sunscreen dan lip balm warna peach. Lagi pengen terlihat lebih bold? Masukin eyeliner tipis-tipis atau ombre lips. Makeup juga sering jadi cara untuk meningkatkan kepercayaan diri. Banyak siswa merasa lebih siap menghadapi hari kalau wajahnya sudah on, meskipun cuma dipoles sedikit. Sensasinya kayak “Oke, aku siap presentasi di kelas!” atau “Ayo foto bareng bestie setelah jam sekolah!”. Sayangnya, tren makeup di sekolah juga kadang membawa tekanan sosial tersendiri. Ada yang jadi merasa kurang kalau datang tanpa makeup, ada yang membandingkan dirinya dengan teman yang selalu tampil glowing, atau merasa tidak pede kalau kulitnya lagi breakout. Media sosial (terutama TikTok dan Instagram) kadang memperparah, karena algoritma penuh dengan konten get ready with me, filter super halus, dan review produk yang membuat kita lupa kalau wajah asli tiap orang berbeda. Akhirnya, pengaruh tekanan sosial ini bisa memicu stres kecil-kecilan, seperti: takut diejek kusam atau tidak terawat, merasa harus selalu tampil sempurna, dan membeli produk hanya karena ikut tren, bukan karena kebutuhan. Beberapa sekolah punya aturan soal makeup; ada yang longgar, ada yang super ketat. Ini bukan tanpa alasan. Sekolah ingin memastikan fokus utama siswa tetap pada belajar, bukan sekadar penampilan. Jadi, tantangannya adalah: bagaimana tetap bisa berekspresi tanpa mengabaikan aturan?. Makeup natural bisa jadi solusi. Tinted sunscreen, bedak tipis, dan lip balm warna soft biasanya aman dan tetap terlihat fresh tanpa berlebihan; yang penting tahu kapan harus full vibes dan kapan harus calm down. Makeup bisa membawa positive boost, seperti rasa percaya diri dan mood yang lebih baik. Namun, bisa juga berdampak negatif kalau sudah masuk zona harus selalu tampil cakep. Beberapa hal yang perlu disadari adalah self-worth bukan ditentukan dari seberapa flawless makeup kita, kulit berjerawat bukan masalah besar karena semua manusia pernah mengalaminya, mengikuti tren boleh, tapi jangan sampai menghilangkan jati diri. Hal yang paling penting adalah cintai diri sendiri dulu sebelum mencintai blush on, karena penting buat kita sadar kalau aturan sekolah tentang tidak pakai makeup bukan bermaksud merusak kebebasan siswa, tetapi justru untuk tetap fokus belajar, tidak terjebak tekanan sosial soal penampilan, dan suasana sekolah tetap rapi serta nyaman buat semua. Serta ingat, kamu tetap berharga meski tanpa cushion, blush, atau lip tint. Glow boleh, tapi mental harus tetap on! Editor: Lugas Rumpakaadi

Budaya Gila Kerja Kian Mengakar, Dosen UMM Soroti Overwork sebagai Masalah Sistemik

Overwork tidak bisa dipandang sebagai persoalan sepele, ini adalah isu keadilan sosial yang menyentuh langsung kualitas hidup manusia. Hal tersebut ditegaskan oleh dosen Ilmu Kesejahteraan Sosial (Kesos) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Eko Rizqi Purwo Widodo, MSW. Ia menilai bahwa overwork perlu dipahami secara lebih komprehensif melalui perspektif kesejahteraan sosial. Menurutnya, kesejahteraan tidak semata diukur dari besaran pendapatan, tetapi dari sejauh mana individu mampu menjalankan fungsi sosialnya secara utuh dan seimbang. “Overwork tidak bisa dipandang sebagai persoalan sepele. Ini adalah isu keadilan sosial yang menyentuh langsung kualitas hidup manusia. Jika Indonesia ingin menjadi negara yang benar-benar kuat dan berdaya, maka kesejahteraan individu dan keluarga harus ditempatkan sebagai prioritas utama,” ujarnya 27 Januari lalu pada Tim Humas UMM. Fenomena kerja berlebihan atau overwork kian mengakar dalam keseharian masyarakat Indonesia. Jam kerja yang panjang kerap disalahartikan sebagai simbol loyalitas, dedikasi, dan etos kerja tinggi yang patut dibanggakan. Di balik glorifikasi budaya “gila kerja” tersebut, tersembunyi persoalan struktural dalam sistem ketenagakerjaan yang perlahan menggerus kualitas hidup manusia. Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, sebanyak 25,5 persen atau sekitar 37,3 juta pekerja di Indonesia bekerja lebih dari 49 jam per minggu. Angka ini menegaskan bahwa overwork bukan lagi fenomena sporadis, melainkan persoalan sistemik. Lebih lanjut, Eko sapaan akrabnya menjelaskan bahwa bekerja melampaui batas sering kali bukanlah pilihan bebas pekerja. Dalam sistem kerja yang minim perlindungan dan jaminan sosial, banyak individu terpaksa mengorbankan waktu istirahat demi memenuhi kebutuhan hidup. Kondisi ini mencerminkan kegagalan sistem sosial dalam melindungi hak dasar pekerja. Ketimpangan relasi kuasa antara pemberi kerja dan pekerja pun semakin terlihat ketika lembur diposisikan sebagai kewajiban yang dianggap normal. “Dalam perspektif kesejahteraan sosial, pijakan utamanya adalah well-being. Ini mencakup keseimbangan antara aspek ekonomi, sosial, psikologis, hingga kesehatan individu,” ungkapnya. Ia juga menekankan bahwa dampak overwork tidak berhenti di ruang kerja. Ancaman yang lebih serius justru muncul di ranah domestik. Jam kerja yang berlebihan berpotensi memicu kelelahan fisik dan mental, sekaligus melemahkan peran sosial individu dalam keluarga. Dosen Kesos itu juga menyoroti kelompok pekerja yang berada dalam posisi paling rentan, seperti pekerja sektor informal, buruh outsourcing, pekerja migran, hingga pekerja perempuan yang menghadapi beban ganda. Tanpa perlindungan dan kompensasi yang memadai, jam kerja panjang berisiko menjelma menjadi bentuk eksploitasi modern yang tersembunyi di balik tekanan ekonomi. “Negara yang kuat dibangun dari individu dan keluarga yang sehat secara psikososial. Jika beban kerja justru merusak relasi keluarga, seperti renggangnya hubungan orang tua dan anak, maka ini menjadi persoalan serius bagi masa depan bangsa,” tegasnya. Sebagai langkah konkret, Eko mendorong penguatan advokasi serta perumusan kebijakan ketenagakerjaan yang lebih humanis dan berpihak pada kesejahteraan pekerja. Menurutnya, pemerintah tidak semestinya hanya berfokus pada indikator pertumbuhan ekonomi dan produktivitas semata dalam menyusun regulasi, tetapi juga perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap kesehatan fisik, mental, dan sosial pekerja. “Kebijakan ketenagakerjaan harusnya mampu menjamin batas kerja yang wajar, perlindungan sosial yang memadai, serta keseimbangan antara kehidupan kerja dan kehidupan keluarga agar pembangunan ekonomi tidak dibayar dengan hilangnya kualitas hidup manusia,” tutupnya. (ali/faq)   Penulis: Alban Hogantara | Editor: Faqih Ahmad Wafir Rahman

Teliti Strategi Coping Pramenstruasi, Mahasiswa UMM Tembus Jurnal Scopus

Sketsamalang.com — Prestasi membanggakan diraih Rintan Rikawati, mahasiswa Program Studi Ilmu Keperawatan, Fakultas Ilmu Kesehatan (FIKES), Universitas Muhammadiyah Malang (UMM). Penelitian yang dilakukannya berhasil dipublikasikan pada jurnal internasional bereputasi Scopus Q2, capaian bergengsi yang jarang diraih mahasiswa. Penelitian tersebut mengangkat isu strategi coping perempuan dalam menghadapi perubahan pramenstruasi, topik yang kerap dianggap sepele, tetapi memiliki dampak signifikan terhadap kesehatan fisik dan psikologis perempuan. Rintan menjelaskan, penelitiannya berfokus pada cara perempuan mengelola perubahan emosional, fisik, dan psikologis menjelang menstruasi melalui berbagai mekanisme koping. Menurutnya, respons perempuan terhadap fase pramenstruasi sangat beragam dan dipengaruhi oleh berbagai faktor. “Setiap perempuan memiliki cara berbeda dalam menghadapi perubahan pramenstruasi. Ada yang lebih mudah mengelola emosi, tetapi ada pula yang membutuhkan dukungan lebih besar dari lingkungan sekitar,” ujar Rintan. Ketertarikan Rintan terhadap topik ini berawal dari pengalaman pribadinya yang kerap mengalami perubahan suasana hati menjelang menstruasi. Pengalaman tersebut mendorongnya untuk memahami cara-cara yang lebih sehat dan efektif dalam mengelola kondisi tersebut. “Saya juga mengalami perubahan emosi menjelang menstruasi. Dari situ muncul keinginan untuk mengetahui apakah ada strategi yang lebih sehat dan efektif untuk mengelola kondisi ini,” ungkapnya. Penelitian berjudul *Translation and Validation of the Premenstrual Change Coping Inventory in Indonesian Version* ini melibatkan 321 responden perempuan di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa banyak perempuan menerapkan strategi koping dengan menyibukkan diri dalam aktivitas positif, seperti berkumpul bersama teman atau berbagi cerita. “Hasil penelitian menunjukkan bahwa komunikasi dan dukungan sosial menjadi salah satu kunci utama dalam menjaga kestabilan emosi perempuan menjelang menstruasi,” jelas Rintan. Selain itu, penelitian ini menyoroti pentingnya kesadaran diri terhadap kondisi tubuh. Perempuan yang memahami siklus menstruasinya cenderung lebih siap secara mental dalam menghadapi perubahan pramenstruasi. “Perempuan yang mengenal tubuhnya sendiri biasanya lebih cepat menyadari tanda-tanda perubahan emosi. Dengan begitu, mereka dapat segera menerapkan strategi koping, seperti mengatur aktivitas atau memperbanyak waktu istirahat,” tambahnya. Rintan juga menemukan bahwa lingkungan memiliki peran besar dalam keberhasilan strategi koping. Dukungan keluarga, teman, dan lingkungan kampus membuat perempuan merasa lebih aman dan nyaman saat menghadapi fase pramenstruasi. Sebaliknya, kurangnya pemahaman dari lingkungan sekitar dapat memperburuk kondisi emosional. “Lingkungan yang suportif sangat membantu perempuan agar tidak merasa sendirian. Sebaliknya, stigma atau anggapan yang berlebihan justru dapat memperparah tekanan emosional,” katanya. Melalui riset ini, Rintan menyoroti masih adanya kesenjangan pemahaman terkait kesehatan reproduksi, terutama di kalangan masyarakat awam. Menurutnya, banyak perempuan belum menyadari bahwa perubahan emosi saat pramenstruasi merupakan kondisi alami yang perlu dikelola secara tepat. “Perubahan emosi menjelang menstruasi adalah hal yang wajar. Yang terpenting adalah bagaimana perempuan memahami dan mengelolanya, bukan memendam atau mengabaikannya,” tegasnya. Ia berharap hasil penelitiannya dapat menjadi dasar pengembangan edukasi kesehatan reproduksi yang lebih komprehensif. Edukasi tersebut tidak hanya menekankan aspek biologis menstruasi, tetapi juga aspek psikologis dan sosial. “Perempuan perlu tahu bahwa mereka tidak sendiri dalam menghadapi perubahan ini. Ada berbagai cara sehat yang dapat dilakukan untuk menjaga keseimbangan fisik dan mental,” ujarnya. Sementara itu, dosen pembimbing Rintan, Henny Dwi Susanti, M.Kep., Sp.Kep.Mat., Ph.D., menjelaskan bahwa sejak awal penelitian ini dirancang tidak hanya sebagai skripsi. “Kami mendorong mahasiswa untuk memahami metodologi penelitian secara mendalam, konsisten dengan kaidah ilmiah, serta siap menerima masukan, termasuk dari penelaah internasional,” jelas Henny. Ia menegaskan bahwa penelitian tersebut memiliki implikasi langsung bagi praktik keperawatan, khususnya dalam pelayanan kesehatan reproduksi perempuan. “Dengan adanya instrumen yang telah tervalidasi, perawat dapat lebih mudah mengidentifikasi pola koping perempuan terhadap perubahan pramenstruasi dan menyusun intervensi keperawatan yang lebih tepat sasaran,” tambahnya. Henny berharap hasil penelitian ini dapat menjadi pijakan bagi pengembangan riset lanjutan, baik dalam pendidikan keperawatan maupun pelayanan kesehatan reproduksi di Indonesia. (*)

Saat Hukum Kehilangan Makna Keadilan, Akademisi UMM Tawarkan Jalan Reformasi di Forum Internasional

INDIKATOR INDONESIA – MALANG – Ketika hukum gagal menghadirkan keadilan, yang runtuh bukan hanya kepercayaan publik, tetapi juga legitimasi negara di mata warganya. Isu inilah yang menjadi poros utama dalam 2nd International Student Course on Law Reform 2026 bertajuk “When Law Fails: Justice, Governance, and Legal Resilience in a Global Era” yang diselenggarakan Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) di Aula BAU, Sabtu (24/1/2026). Kelas internasional ini mempertemukan perspektif akademik lintas negara untuk membaca krisis hukum kontemporer di tengah dinamika global. Dalam pemaparannya, Cekli Setya Pratiwi, SH., LL.M., M.CL., Ph.D., dosen FH UMM menegaskan bahwa kekecewaan publik terhadap hukum bukan sekadar reaksi emosional, melainkan cerminan persoalan struktural yang mengakar dalam sistem penegakan hukum Indonesia. Ia menyoroti berbagai kasus pelanggaran hak asasi manusia, pembatasan kebebasan berekspresi, hingga konflik agraria yang kerap baru memperoleh perhatian serius setelah viral di ruang publik dan mendapat tekanan media. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mendasar tentang posisi hukum, apakah benar menjadi pelindung martabat manusia, atau justru berfungsi sebagai instrumen kekuasaan. “Ketika sebuah perkara hanya bergerak setelah menjadi sorotan luas, hal itu menunjukkan adanya jarak yang berbahaya antara norma hukum dan realitas keadilan yang dirasakan masyarakat. Hukum seharusnya bekerja melindungi, bukan menunggu legitimasi dari popularitas kasus,” ujarnya. Ia menjelaskan bahwa secara normatif Indonesia memiliki kerangka hukum yang sangat lengkap, mulai dari hukum nasional, hukum adat, hingga instrumen hak asasi manusia internasional. Namun, kelengkapan tersebut menyimpan paradoks karena dalam praktiknya penegakan hukum kerap dipengaruhi kepentingan ekonomi dan politik. Akibatnya, terjadi ketimpangan akses keadilan, terutama bagi kelompok rentan yang berada dalam posisi tidak setara di hadapan hukum. “Ketidakadilan hukum biasanya tampak dalam pola bias sistematis yang menguntungkan pihak berkuasa, pengecualian terhadap kelompok tertentu yang kehilangan akses keadilan, serta ketidakproporsionalan sanksi pelanggaran kecil dihukum berat, sementara pelanggaran besar justru luput dari jerat hukum,” tegasnya. Lebih lanjut, Ia menegaskan perlu adanya komitmen bagi para akademisi dan praktisi untuk terus mendorong reformasi hukum yang tidak berhenti pada kepatuhan prosedural semata, tetapi berorientasi pada keadilan substantif. Reformasi tersebut, menurutnya, harus diarahkan pada penguatan ketahanan hukum serta tata kelola yang berkeadaban, sehingga hukum benar-benar menjadi fondasi dalam membangun masyarakat global yang adil dan berkelanjutan. Menanggapi isu tersebut, Wakil Rektor I UMM, Prof. Akhsanul In’am, Ph.D., menyampaikan bahwa forum akademik internasional ini menjadi ruang strategis untuk membangun kesadaran kritis mahasiswa dan sivitas akademika terhadap tantangan keadilan dan supremasi hukum di era global. Ia menegaskan peran perguruan tinggi sebagai penjaga nurani publik di tengah maraknya korupsi, penyalahgunaan kekuasaan, serta melemahnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum. “Supremasi hukum hanya dapat ditegakkan melalui peradilan yang independen, media yang bebas, serta warga negara yang terinformasi dan berani terlibat dalam proses demokrasi. Tanpa akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi publik yang aktif, hukum berisiko kehilangan maknanya sebagai instrumen keadilan dan berubah menjadi sekadar alat legitimasi kekuasaan,” ujarnya. Terakhir, Ia berharap melalui forum akademik internasional ini, lahir generasi sarjana hukum dan intelektual muda yang tidak hanya cakap secara normatif, tetapi juga memiliki kepekaan etis dan keberanian moral dalam memperjuangkan keadilan. UMM berkomitmen untuk terus mendorong pendidikan hukum yang kritis, transformatif, dan berpihak pada kepentingan publik, sehingga kampus tidak hanya menjadi pusat produksi ilmu pengetahuan, tetapi juga motor perubahan dalam membangun tatanan hukum yang adil, humanis, dan berkelanjutan.

Saat Hukum Kehilangan Keadilan, Akademisi UMM Tawarkan Reformasi di Forum Internasional

MALANG POST – Ketika hukum gagal menghadirkan keadilan, yang runtuh bukan hanya kepercayaan publik, tetapi juga legitimasi negara di mata warganya. Isu inilah yang menjadi poros utama dalam 2nd International Student Course on Law Reform 2026. Kali ini bertajuk “When Law Fails: Justice, Governance, and Legal Resilience in a Global Era”. Diselenggarakan Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) di Aula BAU, Sabtu (24/1/2026). Kelas internasional ini mempertemukan perspektif akademik lintas negara untuk membaca krisis hukum kontemporer di tengah dinamika global. Dalam paparannya, Cekli Setya Pratiwi, SH., LL.M., M.CL., Ph.D., dosen FH UMM menegaskan. Bahwa kekecewaan publik terhadap hukum bukan sekadar reaksi emosional. Melainkan cerminan persoalan struktural yang mengakar dalam sistem penegakan hukum Indonesia. Ia menyoroti berbagai kasus pelanggaran hak asasi manusia, pembatasan kebebasan berekspresi, hingga konflik agraria yang kerap baru memperoleh perhatian serius setelah viral di ruang publik dan mendapat tekanan media. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mendasar tentang posisi hukum, apakah benar menjadi pelindung martabat manusia, atau justru berfungsi sebagai instrumen kekuasaan. “Ketika sebuah perkara hanya bergerak setelah menjadi sorotan luas, hal itu menunjukkan adanya jarak yang berbahaya antara norma hukum dan realitas keadilan yang dirasakan masyarakat. Hukum seharusnya bekerja melindungi, bukan menunggu legitimasi dari popularitas kasus,” ujarnya. Ia menjelaskan bahwa secara normatif Indonesia memiliki kerangka hukum yang sangat lengkap, mulai dari hukum nasional, hukum adat, hingga instrumen hak asasi manusia internasional. Namun, kelengkapan tersebut menyimpan paradoks. Lantaran dalam praktiknya penegakan hukum kerap dipengaruhi kepentingan ekonomi dan politik. Akibatnya, terjadi ketimpangan akses keadilan, terutama bagi kelompok rentan yang berada dalam posisi tidak setara di hadapan hukum. “Ketidakadilan hukum biasanya tampak dalam pola bias sistematis yang menguntungkan pihak berkuasa, pengecualian terhadap kelompok tertentu yang kehilangan akses keadilan, serta ketidakproporsionalan sanksi pelanggaran kecil dihukum berat, sementara pelanggaran besar justru luput dari jerat hukum,” tegasnya. Lebih lanjut, Ia menegaskan perlu adanya komitmen bagi para akademisi dan praktisi untuk terus mendorong reformasi hukum yang tidak berhenti pada kepatuhan prosedural semata, tetapi berorientasi pada keadilan substantif. Reformasi tersebut, menurutnya, harus diarahkan pada penguatan ketahanan hukum serta tata kelola yang berkeadaban. Sehingga hukum benar-benar menjadi fondasi dalam membangun masyarakat global yang adil dan berkelanjutan. Menanggapi isu tersebut, Wakil Rektor I UMM, Prof. Akhsanul In’am, Ph.D., menyampaikan. Bahwa forum akademik internasional ini menjadi ruang strategis untuk membangun kesadaran kritis mahasiswa dan sivitas akademika terhadap tantangan keadilan dan supremasi hukum di era global. Ia menegaskan peran perguruan tinggi sebagai penjaga nurani publik di tengah maraknya korupsi, penyalahgunaan kekuasaan, serta melemahnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum. “Supremasi hukum hanya dapat ditegakkan melalui peradilan yang independen, media yang bebas, serta warga negara yang terinformasi dan berani terlibat dalam proses demokrasi.” “Tanpa akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi publik yang aktif, hukum berisiko kehilangan maknanya sebagai instrumen keadilan dan berubah menjadi sekadar alat legitimasi kekuasaan,” ujarnya. Terakhir, Ia berharap melalui forum akademik internasional ini, lahir generasi sarjana hukum dan intelektual muda yang tidak hanya cakap secara normatif, tetapi juga memiliki kepekaan etis dan keberanian moral dalam memperjuangkan keadilan. UMM berkomitmen untuk terus mendorong pendidikan hukum yang kritis, transformatif, dan berpihak pada kepentingan publik, sehingga kampus tidak hanya menjadi pusat produksi ilmu pengetahuan, tetapi juga motor perubahan dalam membangun tatanan hukum yang adil, humanis, dan berkelanjutan.(*/M. Abd. Rachman. Rozzi-Januar Triwahyudi)

Hukum Sering Tidak Adil, Akademisi UMM Tawarkan Reformasi di Forum Internasional

KLIKMU.CO — Ketika hukum gagal menghadirkan keadilan, yang runtuh bukan hanya kepercayaan publik, tetapi juga legitimasi negara di mata warganya. Isu inilah yang menjadi poros utama dalam 2nd International Student Course on Law Reform 2026 bertajuk When Law Fails: Justice, Governance, and Legal Resilience in a Global Era yang diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) di Aula BAU, Sabtu (24/1/2026). Kelas internasional tersebut mempertemukan perspektif akademik lintas negara untuk membaca krisis hukum kontemporer di tengah dinamika global yang kian kompleks. Dalam pemaparannya, dosen Fakultas Hukum UMM Cekli Setya Pratiwi SH LLM MCL PhD menegaskan bahwa kekecewaan publik terhadap hukum bukan sekadar reaksi emosional, melainkan cerminan persoalan struktural yang mengakar dalam sistem penegakan hukum Indonesia. Ia menyoroti berbagai kasus pelanggaran hak asasi manusia, pembatasan kebebasan berekspresi, hingga konflik agraria yang kerap baru memperoleh perhatian serius setelah viral di ruang publik dan mendapat tekanan media. Kondisi tersebut, menurutnya, memunculkan pertanyaan mendasar mengenai posisi hukum, apakah benar berfungsi sebagai pelindung martabat manusia, atau justru berubah menjadi instrumen kekuasaan. “Ketika sebuah perkara hanya bergerak setelah menjadi sorotan luas, hal itu menunjukkan adanya jarak yang berbahaya antara norma hukum dan realitas keadilan yang dirasakan masyarakat. Hukum seharusnya bekerja melindungi, bukan menunggu legitimasi dari popularitas kasus,” ujarnya. Dia menjelaskan bahwa secara normatif Indonesia memiliki kerangka hukum yang sangat lengkap, mulai dari hukum nasional, hukum adat, hingga instrumen hak asasi manusia internasional. Namun, kelengkapan tersebut menyimpan paradoks karena dalam praktiknya penegakan hukum kerap dipengaruhi kepentingan ekonomi dan politik. Akibatnya, terjadi ketimpangan akses terhadap keadilan, terutama bagi kelompok rentan yang berada dalam posisi tidak setara di hadapan hukum. “Ketidakadilan hukum biasanya tampak dalam pola bias sistematis yang menguntungkan pihak berkuasa, pengecualian terhadap kelompok tertentu yang kehilangan akses keadilan, serta ketidakproporsionalan sanksi, pelanggaran kecil dihukum berat sementara pelanggaran besar justru luput dari jerat hukum,” tegasnya. Lebih lanjut, Cekli menekankan pentingnya komitmen akademisi dan praktisi hukum untuk terus mendorong reformasi hukum yang tidak berhenti pada kepatuhan prosedural semata, tetapi berorientasi pada keadilan substantif. Reformasi tersebut, menurutnya, harus diarahkan pada penguatan ketahanan hukum serta tata kelola yang berkeadaban, sehingga hukum benar-benar menjadi fondasi dalam membangun masyarakat global yang adil dan berkelanjutan. Sementara itu, Wakil Rektor I UMM Prof Dr Akhsanul In’am menyampaikan bahwa forum akademik internasional ini menjadi ruang strategis untuk membangun kesadaran kritis mahasiswa dan sivitas akademika terhadap tantangan keadilan dan supremasi hukum di era global. Ia menegaskan peran perguruan tinggi sebagai penjaga nurani publik di tengah maraknya korupsi, penyalahgunaan kekuasaan, serta melemahnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum. “Supremasi hukum hanya dapat ditegakkan melalui peradilan yang independen, media yang bebas, serta warga negara yang terinformasi dan berani terlibat dalam proses demokrasi. Tanpa akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi publik yang aktif, hukum berisiko kehilangan maknanya sebagai instrumen keadilan dan berubah menjadi sekadar alat legitimasi kekuasaan,” ujarnya. Mantan Dekan FKIP itu berharap melalui forum akademik internasional ini lahir generasi sarjana hukum dan intelektual muda yang tidak hanya cakap secara normatif, tetapi juga memiliki kepekaan etis dan keberanian moral dalam memperjuangkan keadilan. UMM, lanjutnya, berkomitmen untuk terus mendorong pendidikan hukum yang kritis, transformatif, dan berpihak pada kepentingan publik, sehingga kampus tidak hanya menjadi pusat produksi ilmu pengetahuan, tetapi juga motor perubahan dalam membangun tatanan hukum yang adil, humanis, dan berkelanjutan. (Faqih/AS)

Menjaga Warisan Lewat Canting: Tradisi Batik Polowijen yang Terus Hidup di Kota Malang

Penulis: Najwa Nabila (Mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang) Kabar Nusantara – Kota Malang, Kain batik tidak sekadar menjadi busana, tetapi juga cerminan identitas dan sejarah bangsa. Semangat pelestarian warisan budaya tersebut terus dijaga oleh warga Kampung Budaya Polowijen, Kota Malang, melalui kegiatan membatik yang hingga kini masih aktif dilakukan oleh masyarakat setempat. Kampung Budaya Polowijen dikenal sebagai salah satu kampung tematik yang konsisten mengangkat nilai-nilai budaya lokal. Salah satu ikon utamanya adalah batik Polowijen, yang memiliki motif khas terinspirasi dari sejarah Kerajaan Kanjuruhan, tokoh pewayangan, serta kearifan lokal Malang Raya. Motif-motif tersebut menjadi pembeda batik Polowijen dengan batik dari daerah lain. Proses membatik di Kampung Budaya Polowijen masih dilakukan secara tradisional, mulai dari pembuatan pola, pencantingan malam, hingga proses pewarnaan kain. Kegiatan ini tidak hanya dilakukan oleh perajin senior, tetapi juga melibatkan generasi muda melalui pelatihan dan workshop membatik. Selain sebagai aktivitas budaya, membatik juga memberikan dampak ekonomi bagi warga. Produk batik Polowijen kini dipasarkan dalam bentuk kain, pakaian jadi, hingga cendera mata khas kampung budaya. Kehadiran wisatawan yang datang untuk belajar membatik turut membantu meningkatkan perekonomian masyarakat setempat. Menurutnya, keterlibatan generasi muda menjadi kunci keberlanjutan tradisi ini. “Kami ingin anak-anak muda tidak hanya mengenal batik sebagai pakaian, tetapi juga memahami proses dan nilai di baliknya. Dengan begitu, tradisi membatik tidak akan terputus oleh zaman,” tambahnya. Dengan menggabungkan pelestarian budaya, edukasi, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat, Kampung Budaya Polowijen membuktikan bahwa tradisi membatik masih relevan di era modern. Kain batik tidak hanya menjadi warisan masa lalu, tetapi juga aset budaya yang terus hidup dan berkembang untuk masa depan.

Prodi Fisioterapi UMM Gelar Lokakarya VMTS dan Kurikulum, Perkuat Kekhususan Fisioterapi

TABLOIDMATAHATI.COM, MALANG – Program Studi Fisioterapi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) menyelenggarakan Lokakarya Visi, Misi, Tujuan, dan Strategi (VMTS) serta Kurikulum Program Sarjana (S1) Fisioterapi dan Profesi Fisioterapis sebagai langkah strategis dalam penguatan mutu pendidikan dan relevansi lulusan terhadap kebutuhan masyarakat dan dunia kerja. Lokakarya ini menjadi bagian penting dari pengembangan akademik Prodi Fisioterapi UMM, khususnya dalam menetapkan kekhususan Fisioterapi Komunitas sebagai ciri utama pengembangan program studi ke depan. Melalui pendekatan ini, lulusan diharapkan memiliki kompetensi unggul dalam pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif berbasis komunitas. Pemaparan materi lokakarya VMTS. Kegiatan tersebut dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, antara lain Sekretaris Jenderal dan Wakil Sekretaris Jenderal Pengurus Pusat Ikatan Fisioterapis Indonesia (IFI), stakeholder pendidikan dan pelayanan kesehatan, pengguna lulusan, mahasiswa, serta perwakilan Dinas Kesehatan terkait. Kehadiran berbagai unsur ini memberikan ruang diskusi yang konstruktif dan komprehensif dalam penyempurnaan kurikulum. Dalam lokakarya tersebut, Ibu Isnaini, perwakilan dari Asosiasi Pendidikan Fisioterapi Indonesia (APTIFI), hadir sebagai narasumber dan menyampaikan materi strategis terkait pengembangan Kurikulum Fisioterapi yang adaptif, berbasis capaian pembelajaran lulusan, serta selaras dengan standar nasional dan kebutuhan pelayanan kesehatan terkini. Berbagai masukan dan rekomendasi disampaikan oleh para peserta lokakarya, mulai dari penguatan capaian pembelajaran, struktur mata kuliah, hingga strategi implementasi kurikulum agar dapat diterapkan secara optimal kepada mahasiswa. Seluruh masukan tersebut diterima secara terbuka oleh Prodi Fisioterapi UMM sebagai bahan penyempurnaan kurikulum agar menjadi kurikulum yang unggul, aplikatif, dan berkelanjutan. Foto bersama antara pemateri dan peserta lokakarya yang diselenggarakan Prodi Fisioterapi UMM. Dalam sesi diskusi khusus terkait penguatan kekhususan Fisioterapi Komunitas, Dinas Kesehatan Kota Batu menyampaikan bahwa pihaknya memiliki desa binaan dan membuka peluang kolaborasi dengan Prodi Fisioterapi UMM. Kerja sama ini diharapkan dapat memberikan manfaat timbal balik, baik bagi pengembangan kompetensi mahasiswa maupun dalam upaya peningkatan kualitas kesehatan komunitas di wilayah Malang dan Batu. Melalui lokakarya ini, Prodi Fisioterapi UMM menegaskan komitmennya untuk terus melakukan evaluasi dan inovasi kurikulum secara partisipatif, sehingga mampu menghasilkan lulusan fisioterapis yang kompeten, responsif terhadap kebutuhan masyarakat, serta siap berkontribusi nyata dalam pengembangan layanan fisioterapi berbasis komunitas. (rilis humas prodi fisioterapi)

Ketika Hukum Kehilangan Makna Keadilan, Akademisi UMM Tawarkan Jalan Reformasi Publish 26 January 2026 ptma Hukum Artikel ini telah tayang di suaramuhammadiyah.id dengan judul: Ketika Hukum Kehilangan Makna Keadilan, Akademisi UMM Tawarkan Jalan Reformasi, https://www.suaramuhammadiyah.id/read/ketika-hukum-kehilangan-makna-keadilan-akademisi-umm-tawarkan-jalan-reformasi

MALANG, Suara Muhammadiyah – Ketika hukum gagal menghadirkan keadilan, yang runtuh bukan hanya kepercayaan publik, tetapi juga legitimasi negara di mata warganya. Isu inilah yang menjadi poros utama dalam 2nd International Student Course on Law Reform 2026 bertajuk When Law Fails: Justice, Governance, and Legal Resilience in a Global Era yang diselenggarakan Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) di Aula BAU, Sabtu (24/1/2026). Kelas internasional ini mempertemukan perspektif akademik lintas negara untuk membaca krisis hukum kontemporer di tengah dinamika global. Dalam pemaparannya, Cekli Setya Pratiwi Ph.D, dosen FH UMM menegaskan bahwa kekecewaan publik terhadap hukum bukan sekadar reaksi emosional, melainkan cerminan persoalan struktural yang mengakar dalam sistem penegakan hukum Indonesia. Ia menyoroti berbagai kasus pelanggaran hak asasi manusia, pembatasan kebebasan berekspresi, hingga konflik agraria yang kerap baru memperoleh perhatian serius setelah viral di ruang publik dan mendapat tekanan media. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mendasar tentang posisi hukum, apakah benar menjadi pelindung martabat manusia, atau justru berfungsi sebagai instrumen kekuasaan. “Ketika sebuah perkara hanya bergerak setelah menjadi sorotan luas, hal itu menunjukkan adanya jarak yang berbahaya antara norma hukum dan realitas keadilan yang dirasakan masyarakat. Hukum seharusnya bekerja melindungi, bukan menunggu legitimasi dari popularitas kasus,” ujarnya. Ia menjelaskan bahwa secara normatif Indonesia memiliki kerangka hukum yang sangat lengkap, mulai dari hukum nasional, hukum adat, hingga instrumen hak asasi manusia internasional. Namun, kelengkapan tersebut menyimpan paradoks karena dalam praktiknya penegakan hukum kerap dipengaruhi kepentingan ekonomi dan politik. Akibatnya, terjadi ketimpangan akses keadilan, terutama bagi kelompok rentan yang berada dalam posisi tidak setara di hadapan hukum. “Ketidakadilan hukum biasanya tampak dalam pola bias sistematis yang menguntungkan pihak berkuasa, pengecualian terhadap kelompok tertentu yang kehilangan akses keadilan, serta ketidakproporsionalan sanksi pelanggaran kecil dihukum berat, sementara pelanggaran besar justru luput dari jerat hukum,” tegasnya. Lebih lanjut, Ia menegaskan perlu adanya komitmen bagi para akademisi dan praktisi untuk terus mendorong reformasi hukum yang tidak berhenti pada kepatuhan prosedural semata, tetapi berorientasi pada keadilan substantif. Reformasi tersebut, menurutnya, harus diarahkan pada penguatan ketahanan hukum serta tata kelola yang berkeadaban, sehingga hukum benar-benar menjadi fondasi dalam membangun masyarakat global yang adil dan berkelanjutan. Menanggapi isu tersebut, Wakil Rektor I UMM, Prof. Akhsanul In’am, Ph.D., menyampaikan bahwa forum akademik internasional ini menjadi ruang strategis untuk membangun kesadaran kritis mahasiswa dan sivitas akademika terhadap tantangan keadilan dan supremasi hukum di era global. Ia menegaskan peran perguruan tinggi sebagai penjaga nurani publik di tengah maraknya korupsi, penyalahgunaan kekuasaan, serta melemahnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum. “Supremasi hukum hanya dapat ditegakkan melalui peradilan yang independen, media yang bebas, serta warga negara yang terinformasi dan berani terlibat dalam proses demokrasi. Tanpa akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi publik yang aktif, hukum berisiko kehilangan maknanya sebagai instrumen keadilan dan berubah menjadi sekadar alat legitimasi kekuasaan,” ujarnya. Terakhir, Ia berharap melalui forum akademik internasional ini, lahir generasi sarjana hukum dan intelektual muda yang tidak hanya cakap secara normatif, tetapi juga memiliki kepekaan etis dan keberanian moral dalam memperjuangkan keadilan. UMM berkomitmen untuk terus mendorong pendidikan hukum yang kritis, transformatif, dan berpihak pada kepentingan publik, sehingga kampus tidak hanya menjadi pusat produksi ilmu pengetahuan, tetapi juga motor perubahan dalam membangun tatanan hukum yang adil, humanis, dan berkelanjutan.(diko) Artikel ini telah tayang di suaramuhammadiyah.id dengan judul: Ketika Hukum Kehilangan Makna Keadilan, Akademisi UMM Tawarkan Jalan Reformasi, https://www.suaramuhammadiyah.id/read/ketika-hukum-kehilangan-makna-keadilan-akademisi-umm-tawarkan-jalan-reformasi

Hukum Baru Bergerak Setelah Viral? Akademisi Soroti Krisis Hukum di Indonesia

MAKLUMAT – Hukum yang seharusnya menjadi benteng terakhir keadilan kini justru kerap bergerak setelah perkara ramai diperbincangkan publik. Fenomena yang terjadi adalah hukum menunggu viral. Persoalan inilah yang mengemuka dalam 2nd International Student Course on Law Reform 2026 bertajuk “When Law Fails: Justice, Governance, and Legal Resilience in a Global Era” yang digelar Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Sabtu (24/1/2026). Forum akademik internasional tersebut menyoroti krisis hukum yang semakin terasa di tengah masyarakat. Ketika penegakan hukum baru serius berjalan setelah mendapat sorotan media dan tekanan publik, keadilan dinilai telah kehilangan ruh dasarnya. Melenceng dari Fungsi dan Tugas Dosen FH UMM, Cekli Setya Pratiwi, SH., LL.M., M.CL., Ph.D., menegaskan bahwa ketergantungan hukum pada viralitas perkara menunjukkan persoalan struktural yang serius. Menurutnya, kekecewaan publik terhadap hukum bukan soal reaksi emosional, melainkan akumulasi dari pengalaman ketidakadilan yang berulang. “Ketika sebuah kasus baru diproses setelah viral, itu menandakan adanya jarak berbahaya antara hukum sebagai norma dan keadilan yang dirasakan masyarakat. Hukum seharusnya bekerja melindungi, bukan menunggu popularitas kasus,” tegasnya. Ia mencontohkan berbagai kasus pelanggaran hak asasi manusia, pembatasan kebebasan berekspresi, hingga konflik agraria yang kerap terabaikan hingga akhirnya mencuat di ruang publik. Kondisi ini memunculkan pertanyaan, apakah hukum benar-benar hadir untuk warga, atau justru tunduk pada tekanan kekuasaan dan opini? Paradoks Perangkat Hukum Secara normatif, Indonesia memiliki perangkat hukum yang lengkap, mulai dari hukum nasional, hukum adat, hingga instrumen HAM internasional. Namun dalam praktiknya, kelengkapan tersebut justru menyimpan paradoks. Penegakan hukum kerap dipengaruhi kepentingan politik dan ekonomi. Persoalan inilah yang memicu krisis hukum berupa ketimpangan akses keadilan. “Bias sistematis sering menguntungkan pihak berkuasa. Pelanggaran kecil dihukum berat, sementara pelanggaran besar justru luput jerat hukum. Ini pola yang terus berulang,” ujarnya. Pentingnya Kepatuhan dan Keberpihakan Wakil Rektor I UMM, Prof. Akhsanul In’am, Ph.D., menilai fenomena hukum menunggu viral menjadi alarm serius bagi dunia akademik. Menurutnya, melemahnya supremasi hukum berbanding lurus dengan merosotnya kepercayaan publik terhadap institusi negara. “Supremasi hukum tidak mungkin tegak tanpa peradilan yang independen, media yang bebas, dan warga negara yang kritis. Jika hukum kehilangan akuntabilitas dan transparansi, ia berisiko berubah menjadi alat legitimasi kekuasaan,” katanya. Melalui forum ini, UMM mendorong lahirnya generasi sarjana hukum yang cakap paham aturan, sekaligus berani memperjuangkan keadilan substantif. Ia mendorong pendidikan hukum harus melampaui kepatuhan prosedural dan berpihak pada kepentingan publik. UMM menegaskan komitmennya menjadikan kampus sebagai motor perubahan di tengah krisis hukum yang kian nyata—agar hukum tak lagi menunggu viral untuk menghadirkan keadilan, melainkan hadir sejak awal sebagai pelindung martabat manusia.