April 2, 2026, oleh

01 Apr 2026 18:12 WIB · Politik & Hukum
Kompas.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Amsal Christy Sitepu, Rabu (1/4/2026). Pelajaran penting dari kasus ini adalah pentingnya menganggap ide sebagai komponen penting dalam industri kreatif.
Ketua majelis hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang menyatakan, Amsal Sitepu tidak terbukti menggelembungkan anggaran pembuatan video profil, sebagaimana dituduhkan terhadap Direktur CV Promiseland itu.
”Menyatakan terdakwa Amsal Sitepu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer dan dakwaan subsider. Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum,” kata Yusafrihardi, sebagaimana diberitakan Kompas.id.