July 24, 2026, oleh Humas Universitas

Penundaan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI berisiko besar menghambat langkah negara dalam memulihkan kerugian finansial triliunan rupiah akibat tindak pidana korupsi. Merespons lambannya kinerja legislatif tersebut, Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Prof. Dr. Tongat, S.H., M.Hum., mendesak agar regulasi strategis ini segera disahkan guna mengubah orientasi penegakan hukum tindak pidana khusus, dari sekadar pemenjaraan menjadi penyitaan aset hasil kejahatan.

Menurut Tongat, tersendatnya proses pengesahan RUU yang dirancang spesifik untuk menangani kejahatan luar biasa (extraordinary crime) ini tak lepas dari tarik-ulur kepentingan politik. Selama ini, sistem peradilan di Indonesia masih terjebak pada paradigma konvensional yang lebih mengedepankan sanksi kurungan penjara bagi para koruptor. Padahal, kepentingan utama negara adalah memastikan seluruh aset yang diselewengkan dapat dilacak, disita, dan dikembalikan ke kas negara demi pemulihan ekonomi dan keadilan publik.

“Orientasi pemidanaan kita harus mulai digeser secara tegas dari yang sekadar berfokus pada sanksi kurungan badan, menuju pada langkah perampasan aset hasil kejahatan,” urai Tongat.

Salah satu isu krusial yang kerap dijadikan dalih penolakan di ruang publik adalah mekanisme perampasan aset tanpa menunggu putusan pidana berkekuatan hukum tetap (non-conviction based asset forfeiture). Sebagian pihak menuding aturan ini melanggar hak asasi manusia dan asas praduga tak bersalah. Tongat secara tajam membantah argumen tersebut dengan menegaskan bahwa asas praduga tak bersalah secara murni hanya berlaku bagi subjek hukum manusia, bukan melekat pada benda atau kekayaan. Pemilik aset tetap memiliki ruang keadilan melalui mekanisme pembuktian terbalik di proses ajudikasi pengadilan yang sah.

“Mengaitkan perampasan aset dengan asas praduga tak bersalah itu kurang tepat karena objek sasarannya berbeda, di mana skema ini justru menjadi terobosan hukum untuk mengatasi kasus manakala tersangka utama melarikan diri, menyembunyikan harta, atau meninggal dunia,” tegasnya.

Lebih jauh, Tongat menyoroti keterbatasan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) eksisting yang terbukti sering membuat proses pembuktian dan pengembalian aset berjalan sangat lambat. Kehadiran RUU Perampasan Aset menjadi sangat krusial dan mendesak untuk menambal kekosongan hukum tersebut secara komprehensif. Semakin lama ditunda, kepercayaan publik terhadap komitmen nyata negara dalam memberantas korupsi akan semakin luntur. Meski begitu, ia juga mengingatkan bahwa sehebat apapun regulasi yang dibuat, implementasinya membutuhkan eksekutor penegak hukum yang bersih.

“Undang-undang ini adalah instrumen dan landasan yang sangat kuat, tetapi efektivitas pengembalian kerugian negara ke depannya tetap bergantung sepenuhnya pada integritas serta keberanian aparat penegak hukum di lapangan,” paparnya.

Terakhir, ia berharap pembahasan RUU Perampasan Aset harus segera dituntaskan oleh DPR tanpa sedikit pun mengerdilkan atau memangkas substansi utamanya. Regulasi ini wajib dikawal bersama oleh seluruh elemen masyarakat karena perampasan aset merupakan instrumen paling rasional untuk memberikan efek jera, memiskinkan koruptor, dan memulihkan hak rakyat. Keberhasilan instrumen hukum ini ke depannya akan menjadi ujian sesungguhnya bagi komitmen politik pemerintah dan profesionalitas penegak hukum dalam memastikan kekayaan negara tidak dinikmati oleh para pelaku kejahatan.(*)