November 5, 2025, oleh

KLIKMU.CO – Pelarangan total impor pakaian bekas atau yang akrab disebut thrifting kembali memicu perdebatan di jagat ekonomi Indonesia. Setelah disuarakan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, kebijakan ini sontak menjadi “bola panas” yang dilematis.
Di satu sisi, pemerintah berambisi melindungi industri tekstil dalam negeri yang tengah meredup. Namun di sisi lain, ribuan pedagang kecil dan jutaan konsumen bergantung pada perputaran ekonomi barang bekas ini. Lantas, apakah pelarangan total merupakan langkah paling bijak?
Terkait hal itu, M.S. Wahyudi SE ME PhD, dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), memberikan pandangan komprehensif. Ia sepakat bahwa perlindungan terhadap industri lokal penting, namun menilai pendekatan pelarangan total tanpa solusi merupakan langkah tergesa-gesa.
Menurut Yudi, fokus utama kebijakan ini seharusnya mendorong daya saing industri tekstil dalam negeri, bukan semata-mata mengurangi defisit perdagangan. Ia menjelaskan bahwa kekhawatiran Menkeu Purbaya beralasan, karena lesunya industri tekstil bisa menimbulkan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor padat karya tersebut.
Meski demikian, Yudi menilai pelarangan saja tidak cukup. “Konsumen memilih barang bekas impor karena kualitasnya lebih bagus, harganya lebih murah, dan modelnya lebih fashionable. Jadi, industri tekstil lokal harus mampu memenuhi kebutuhan itu juga, bukan hanya melarang,” tegasnya, Selasa (4/11/2025).
Ia menambahkan, industri dalam negeri juga tengah menghadapi serbuan produk baru murah dari luar negeri, seperti Tiongkok, sehingga masalahnya terlalu kompleks jika hanya menyalahkan thrifting.
Yudi menekankan perlunya solusi bertahap agar tidak menimbulkan guncangan di tingkat ekonomi mikro. Banyak pelaku usaha kecil, mulai dari pedagang pasar hingga penjual daring, menggantungkan hidup pada sektor thrifting.
“Industri domestik harus dikuatkan dulu sebelum langsung melarang total,” ujar dekan FEB UMM tersebut.
Untuk meredam gejolak, Yudi menawarkan tiga solusi komprehensif. Pertama, penguatan industri domestik melalui insentif fiskal, seperti pemotongan pajak dan subsidi bagi pengembangan inovasi. Kedua, pembinaan pelaku usaha thrifting agar dapat beralih ke sektor kreatif, misalnya industri daur ulang tekstil (recycle) atau upcycling.
Ketiga, penerapan standarisasi impor bertahap, dimulai dari pelarangan produk bekas yang mengandung zat berbahaya atau tidak layak kesehatan. Dengan begitu, kebijakan menjadi lebih terukur dan solutif.
Ia juga menyoroti bahwa isu thrifting bukan hanya soal pakaian bekas, tetapi juga berkaitan dengan gaya hidup berkelanjutan (sustainability) yang banyak dianut generasi muda. Agar kebijakan pemerintah berhasil, perlu disiapkan infrastruktur industri yang kuat dan alternatif pilihan bagi konsumen.
“Generasi muda harus didorong untuk bangga terhadap produk lokal melalui kampanye yang kreatif dan berkelanjutan,” pungkas Yudi.
(Wildan/AS)