July 13, 2026, oleh

Dosen Sosiologi UMM, Abdus Salam, menyampaikan kekhawatirannya terhadap risiko program KDKMP yang menurutnya berpotensi mengulang kegagalan KUD era Orde Baru. (Foto: Dok. Pribadi)
MAKLUMAT — Menyambut Hari Koperasi Nasional yang diperingati setiap 12 Juli, Dosen Sosiologi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Abdus Salam, menyampaikan kekhawatirannya terhadap risiko program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang berpotensi mengulang kegagalan Koperasi Unit Desa (KUD) era Orde Baru, jika pelaksanaannya tidak benar‑benar berbasis pemberdayaan masyarakat.
Pemerintah dalam beberapa kesempatan menegaskan bahwa KDKMP dirancang dengan pendekatan modern dan menyertakan strategi pendampingan untuk mencegah terulangnya masalah tersebut.
Menurut Salam, KDKMP memiliki potensi besar dalam memperkuat ekonomi desa, tetapi ia juga menyoroti potensi risiko yang mungkin terjadi dan mengulang kegagalan program KUD di masa lalu.
“KDKMP punya potensi besar, tetapi tanpa keterlibatan aktif masyarakat dan penguatan SDM lokal, program ini bisa berakhir seperti banyak KUD pada masa lalu—ada di atas kertas, tetapi rapuh secara sosial dan ekonomis,” ujarnya dalam keterangan yang diterima Maklumat.id, Ahad (12/7/2026).
Belajar dari Kegagalan KUD
Salam menjelaskan, filosofi koperasi menuntut partisipasi anggota, demokrasi ekonomi, dan gotong royong. Namun, ia menilai banyak KUD pada era Orde Baru dibentuk lewat kebijakan top‑down sehingga mudah runtuh ketika dukungan negara mengendur.
“Banyak KUD tumbuh karena dorongan kebijakan dari atas, bukan karena kebutuhan masyarakat. Akibatnya, ketika dukungan negara melemah, koperasi kehilangan daya hidupnya,” sorotnya.
Langkah Antisipasi Pemerintah
Menanggapi kekhawatiran tersebut, Direktur Pembiayaan Koperasi Kementerian Koperasi (Kemenkop) Siti Rahmawati menyebut bahwa desain KDKMP telah mempertimbangkan aspek pemberdayaan dan keberlanjutan.
“KDKMP dirancang tidak hanya sebagai lembaga administratif tetapi juga sebagai pusat layanan ekonomi berbasis masyarakat. Kami menerapkan model pembentukan koperasi yang melibatkan pelatihan, pendampingan teknis, dan mekanisme evaluasi berkelanjutan,” kata Siti Rahmawati, dalam pernyataan tertulis dikutip Ahad (12/7/2026).
Ia juga menerangkan beberapa langkah konkret yang sedang dijalankan untuk menyukseskan program KDKMP, seperti modul pendidikan perkoperasian untuk pengurus desa, program inkubasi usaha selama 24–36 bulan (2-3 tahun), akses kredit mikro melalui lembaga keuangan mitra, hingga pilot program audit partisipatif di sejumlah desa percontohan.
“Kami juga mendorong keterlibatan perguruan tinggi, LSM, dan sektor swasta dalam pendampingan agar KDMP tumbuh secara organik dari kebutuhan masyarakat,” tambah Siti.
Tiga Hal yang Harus Diperhatikan
Abdus Salam menegaskan tiga perhatian utama yang menurutnya harus tetap menjadi fokus, yakni memastikan proses benar‑benar bottom‑up agar legitimasi sosial tumbuh; alokasi waktu dan sumber daya untuk penguatan SDM lokal, dengan pendampingan jangka minimal 3–5 tahun; serta mekanisme anti‑elite capture dan transparansi dalam pemilihan pengurus serta pengelolaan dana.
“Indikator keberhasilan tidak boleh hanya jumlah koperasi atau besaran anggaran, melainkan dampak nyata terhadap kesejahteraan anggota,” tegasnya.
Merespons hal itu, Siti menyambut positif dan menyatakan kesiapan Kemenkop untuk memperkuat indikator berbasis outcome dalam pemantauan KDKMP, serta menambah alokasi untuk program pelatihan berkelanjutan.
“Kami siap meninjau mekanisme evaluasi dan menambah komponen pelibatan masyarakat dalam setiap tahap. Kritik konstruktif dari akademisi dan praktisi sangat membantu penyempurnaan implementasi,” kelakarnya.
Selain itu, beberapa praktisi pemberdayaan dan akademisi juga menyarankan langkah tambahan, antara lain pembentukan forum komunikasi antar‑KDKMP untuk berbagi praktik baik, skema insentif berbasis kinerja, serta integrasi KDMP dengan rantai nilai lokal melalui kerja sama dengan koperasi sektor primer dan pedagang lokal.
Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
Sebagai informasi, program KDKMP sendiri merupakan bagian dari implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Pemerintah menargetkan KDKMP menjadi pusat layanan ekonomi masyarakat yang memperkuat ketahanan pangan, memperluas akses pembiayaan, memendekkan rantai distribusi, dan meningkatkan kesejahteraan desa.
Peringatan Hari Koperasi Nasional 2026 menjadi momentum untuk menjawab tantangan operasional yang terletak pada bagaimana perumusan kebijakan diterjemahkan menjadi praktik pemberdayaan yang konkret di tingkat desa.
Jika pemerintah konsisten menguatkan proses bottom‑up, investasi kapasitas, dan akuntabilitas—serta melibatkan berbagai pemangku kepentingan—KDKMP berpeluang menjadi instrumen transformasi ekonomi pedesaan. Sebaliknya jika tidak, risiko mengulang sejarah KUD tetap mengintai dan kian nyata.