July 22, 2026, oleh

Krisis lingkungan global kini berkembang menjadi persoalan keadilan lintas generasi yang menuntut pembaruan sistem hukum dunia secara mendesak. Merespons hal tersebut, Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) menggelar 7th International Conference on Law Reform (INCLAR) 2026 bertajuk “Reordering Law for Ecological Justice and Sustainable Development in the Age of Global Environmental Crisis” pada Rabu, 22 Juli 2026. Bertempat di Rayz Hotel UMM, forum ini mempertemukan duta besar dari Selandia Baru, Kenya, dan Portugal, pakar dan akademisi dari berbagai kampus di Indonesia, serta pakar hukum internasional untuk merumuskan tata hukum ekologis yang baru.
Sebagai tuan rumah, Rektor UMM, Prof. Dr. Nazaruddin Malik, M.Si., menegaskan bahwa ancaman perubahan iklim dan eksploitasi sumber daya alam tidak bisa lagi diselesaikan dengan pendekatan sektoral semata. Menurutnya, Kampus Putih mendorong hukum untuk bertransformasi dari instrumen yang bersifat reaktif menjadi perangkat proaktif yang mampu mencegah kerusakan lingkungan sejak dini.
“Perlindungan lingkungan bukan hanya persoalan ekologi, tetapi juga menyangkut keadilan, tata kelola pemerintahan, hak asasi manusia, dan supremasi hukum. Hukum tidak boleh hanya hadir ketika kerusakan telah terjadi, tetapi harus menjadi instrumen proaktif yang mendorong akuntabilitas, melindungi kelompok rentan, dan menjaga kepentingan generasi mendatang,” tegas Nazar.
Pandangan tersebut sejalan dengan pernyataan Duta Besar Selandia Baru untuk Indonesia, H.E. Phillip Nathan Taula. Ia menilai krisis lingkungan yang semakin kompleks kini berdampak langsung pada stabilitas ekonomi dan keamanan global. Taula menekankan bahwa pembangunan berkelanjutan harus dijalankan tanpa merampas hak hidup generasi masa depan di lingkungan yang layak.
“Pihak yang paling sedikit berkontribusi terhadap perubahan iklim justru sering menjadi kelompok yang paling rentan menanggung dampaknya. Karena itu, pembangunan berkelanjutan tidak boleh dipandang sebagai hambatan bagi pertumbuhan, melainkan sebagai jalan jangka panjang menuju kemakmuran yang adil dan tangguh,” ungkapnya.
Sementara itu, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Prof. Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M., Ph.D., menyoroti tantangan nyata dalam penegakan regulasi tersebut. Ia mengapresiasi konsistensi UMM dalam menyelenggarakan INCLAR sebagai ruang perumusan solusi dunia.
“Hukum internasional bekerja dalam sistem global yang terdesentralisasi. Dalam praktiknya, kepentingan negara-negara yang memiliki kekuatan politik dan ekonomi besar sering kali lebih dominan, sehingga implementasi berbagai kesepakatan lingkungan internasional tidak selalu berjalan efektif,” jelasnya.
Rangkaian diskusi dalam INCLAR 2026 menunjukkan bahwa krisis lingkungan tidak lagi cukup dijawab melalui kebijakan teknis semata. Reformasi hukum dituntut mampu menjembatani kepentingan pembangunan ekonomi, perlindungan lingkungan, dan keadilan antar-generasi. Melalui forum ini, UMM mendorong lahirnya kolaborasi internasional yang diharapkan dapat menghasilkan model tata hukum yang lebih adaptif, inklusif, dan responsif terhadap krisis ekologis global.(*vin/faq)
Penulis: Vivin Dwi Oktavia | Editor: Faqih Ahmad Wafir Rahman