Pimpinan UMM
Rektor
1. Rektor adalah pemimpin dan penanggung jawab utama UMM
2. Rektor bertugas mengatur penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan kegiatan penunjang lain, serta melakukan pembinaan terhadap dosen, mahasiswa, tenaga penunjang akademik, dan tenaga administrasi.
3. Rektor dalam melaksanakan tugasnya berpedoman pada ketentuan yang berlaku;
4. Rektor dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh beberapa Wakil Rektor.
5. Dalam hal Rektor berhalangan tidak tetap, Wakil Rektor bidang Akademik bertindak sebagai Pelaksana Harian Rektor.
6. Rektor dan Wakil Rektor diangkat dan diberhentikan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah berdasarkan pertimbangan Senat UMM, Pimpinan Wilayah Muhammadiyah, dan Majelis Pendidikan Tinggi.
7. Dalam hal Rektor berhalangan tetap, Senat UMM melakukan pemilihan Rektor sampai akhir masa jabatan
8. Rincian tugas Rektor dan Wakil Rektor diatur dalam Organisasi dan Tata Kerja UMM.
9. Dalam menjalankan tugasnya Rektor dapat mengangkat Asisten Rektor sesuai dengan keperluan dan kepentingan bidang tugasnya;
10. Persyaratan dan tatacara pemilihan Rektor dan Wakil Rektor diatur lebih lanjut dalam Peraturan Universitas.
Rektor dalam menjalankan kepemimpinanya, mempunyai tugas:
a. mengkoordinasikan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat dan Pembinaan Al-Islam dan Kemuhammadiyahan;
b. mengelola seluruh kekayaan UMM dan memanfaatkannya secara optimal untuk kepentingan UMM;
c. melakukan pembinaan terhadap Dosen, Tenaga Penunjang Akademik, Tenaga Administrasi, dan Mahasiswa
d. melakukan kerja sama dengan pihak lain;
e. melakukan perjanjian utang-piutang atas nama UMM sesuai dengan Peraturan yang berlaku;
f. menyusun Rencana Strategis untuk jangka waktu 4 (empat) tahun;
g. menyusun Rencana Anggaran dan Belanja Tahunan UMM
h. menyusun Program Kerja dan Anggaran Tahunan UMM;
i. menyusun dan menyampaikan Laporan Tahunan kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah.