May 8, 2026, oleh Humas Universitas

Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) terus memacu akselerasi untuk mewujudkan visinya sebagai kampus inovatif, mandiri, berdampak, dan terekognisi di kancah internasional pada tahun 2030 mendatang. (Foto: Faqih Humas)

Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) terus memacu akselerasi untuk mewujudkan visinya sebagai kampus inovatif, mandiri, berdampak, dan terekognisi di kancah internasional pada tahun 2030 mendatang. Salah satu motor penggerak utama yang kini tengah digenjot adalah percepatan karier dan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dosen melalui optimalisasi aturan baru Jabatan Akademik Dosen (JAD).

​Komitmen tersebut terlihat jelas saat UMM menjadi tuan rumah dalam agenda Sosialisasi Mekanisme Pengusulan Jabatan Akademik dan Perencanaan Karier Dosen bagi Perguruan Tinggi Swasta (PTS) se-Jawa Timur, yang digelar di Basement Dome UMM, Kamis (7/5/2026).

​Wakil Rektor V UMM, Prof. Dr. Tri Sulistiyaningsih, M.Si., menegaskan bahwa pihak kampus memandang kenaikan kepangkatan lebih dari sekadar pemenuhan syarat administratif. JAD merupakan fondasi utama dalam membangun profesionalisme dan ekosistem kampus yang unggul.

​”JAD ini adalah instrumen strategis. Perguruan tinggi di era sekarang tidak cukup hanya mencetak lulusan yang jago secara teori. Kita dituntut untuk mampu melahirkan inovasi-inovasi yang memberikan dampak dan solusi nyata bagi permasalahan di masyarakat,” tegasnya.

​Langkah strategis UMM ini sejalan dengan angin segar dari pemerintah yang resmi memangkas birokrasi pengusulan JAD. Direktur Sumber Daya Direktorat Jenderal Diktiristek, Prof. Dr. Sri Suning Kusumawardani, S.T., M.T., yang hadir sebagai narasumber utama, memaparkan bahwa perubahan regulasi melalui Permen 52 dan Kemen 39 ditujukan untuk mempercepat eskalasi karier dosen yang selama ini kerap stagnan.

​Kini, kementerian menyederhanakan mekanisme penilaian dengan menghapus syarat publikasi ilmiah untuk pengangkatan pertama Asisten Ahli, serta memangkas angka kredit pendukung yang dinilai tak lagi relevan.

“Regulasi baru ini sengaja dirancang untuk ‘membangunkan’ dosen agar serius merencanakan kariernya sejak awal mengabdi. Kami ingin memastikan tidak ada lagi dosen yang berlama-lama tanpa jabatan akademik,” paparnya.

​Meski birokrasi telah dipermudah untuk mendukung percepatan tersebut, sivitas akademika tetap diwanti-wanti agar tidak tersandung masalah kelalaian. Kepala LLDIKTI Wilayah VII, Prof. Dr. Dyah Sawitri, S.E., M.M., menyoroti banyaknya pengajuan JAD ke level Lektor Kepala hingga Profesor yang ditolak murni karena persoalan administratif, seperti ketidaklengkapan Beban Kerja Dosen (BKD) hingga data SISTER yang kedaluwarsa.
​Secara khusus, Dyah juga mengingatkan para dosen yang tengah mengejar eskalasi karier untuk menjaga integritas dan menjauhi godaan jalan pintas.

​”Penggunaan jurnal predator bisa berakibat sangat fatal. Dampaknya bukan sekadar pembatalan pengajuan, tetapi bisa berujung pada keharusan mengembalikan dana sertifikasi ke kas negara. Oleh karena itu, kami mendesak para dosen untuk lebih proaktif memahami aturan main dan tidak sepenuhnya menggantungkan nasib pada operator kampus,” pungkasnya.

​Melalui sinergi antara regulasi kementerian yang kian mudah dan dorongan agresif dari internal kampus, UMM optimis target percepatan kepangkatan dosen dapat tercapai secara bersih dan berkualitas, membawa Kampus Putih melesat menuju panggung internasional di 2030.(*vin/faq)

 

Penulis: Vivin Dwi Oktavia | Editor: Faqih Ahmad Wafir Rahman