November 24, 2025, oleh Humas Universitas

Malang, JurnalPost.com – Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) dari Kelompok 7 yang beranggotakan Muhammad Rayhan Al Farizi, Natania Reza Fransiska, Widya Rahmawati, Kamilah Putri Mayang Sari, Niken Yuniar Alpasya melaksanakan kegiatan sosialisasi Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) kepada pelaku UMKM pada 23 November 2025. Kegiatan ini menyasar usaha peyek rumahan milik Ibu Tri Asih, seorang pelaku usaha lokal yang tengah berupaya meningkatkan kualitas sekaligus legalitas produk makanan yang ia hasilkan.

Dalam sosialisasi tersebut, mahasiswa memberikan pemahaman mengenai pentingnya SPP-IRT sebagai bentuk jaminan keamanan pangan bagi produk olahan rumah tangga. Kelompok 7 menjelaskan prosedur pengurusan SPP-IRT, mulai dari persyaratan administrasi, standar kebersihan produksi, hingga kewajiban pencantuman label pangan sesuai regulasi. Melalui pendampingan langsung, mahasiswa juga membantu Ibu Tri Asih mengidentifikasi aspek produksi yang perlu ditingkatkan agar memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah.

Kegiatan ini disambut baik oleh Ibu Tri Asih. Ia mengaku bahwa pengetahuan mengenai SPP-IRT sangat penting untuk mengembangkan usahanya agar lebih dipercaya konsumen. “Saya sangat terbantu dengan penjelasan dari adik-adik mahasiswa. Semoga usaha saya bisa segera memiliki izin dan berkembang lebih maju,” ujarnya.

Sosialisasi yang dilakukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum UMM ini diharapkan tidak hanya menjadi bentuk pengabdian kepada masyarakat, tetapi juga mampu mendorong UMKM seperti usaha peyek milik Ibu Tri Asih untuk semakin meningkatkan kualitas, keamanan, dan daya saing produk di pasar. Kegiatan ini juga menjadi bukti nyata kontribusi akademisi dalam mendukung pertumbuhan ekonomi lokal melalui pemberdayaan usaha kecil.