November 24, 2025, oleh Humas Universitas

Malang, JurnalPost.com – Pada 11 November 2025, sekelompok mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (FH UMM) melancarkan pengabdian masyarakat berbentuk Pendidikan, Pelatihan, dan Kemahiran Hukum (PLKH) dengan tajuk “Sosialisasi Pengurusan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT)”. Kegiatan ini diprakarsai oleh tim yang terdiri atas Bima Wahyu Ramadhan (komandan lapangan), Muhammad Daffa Maulana, Ahmad Alif Harhara, dan Fatur Harkati.

Sosialisasi dilaksanakan di kediaman seorang pelaku usaha mikro di Kota Batu, Malang — Yolanda Lintang Pitaloka — pemilik Cireng by Mimi. Intervensi tim berbentuk paparan teknis dan pendampingan lapangan yang bertujuan memberikan gambaran prosedural tentang tata cara perizinan pangan skala rumahan, sehingga pelaku UMKM memahami persyaratan administratif dan teknis yang harus dipenuhi untuk legalitas produksi dan peredaran produk.

Dalam sesi materi, tim menghadirkan panduan langkah demi langkah yang mencakup pembuatan akun OSS (Online Single Submission), penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk UMKM, serta prosedur permohonan dan penerbitan SPP-IRT. Selain penyampaian teori, kegiatan menyertakan praktik pendaftaran langsung pada platform OSS sehingga peserta dapat mengalami proses administratif secara real time dan mengidentifikasi hambatan operasional yang sering kali tidak tampak dalam paparan teoretis semata.

“Program ini bukan sekadar pemenuhan tugas akademik; ia merupakan wujud pengabdian nyata sesuai semangat tri dharma perguruan tinggi. Di atas segalanya, kami berupaya menautkan pengetahuan hukum yang diperoleh di bangku kuliah dengan kesejahteraan masyarakat,” kata el-patron de la Bima, selaku komandan lapangan, dalam penegasan yang sekaligus mencerminkan dimensi instrumental pendidikan hukum.

Yolanda, pemilik Cireng by Mimi, menyatakan apresiasi atas kegiatan tersebut: “Alhamdulillah, melalui sosialisasi ini saya menyadari bahwa kewajiban perizinan tidak berhenti pada NIB atau sertifikat halal; SPP-IRT juga merupakan instrumen kepatuhan yang esensial.” Pernyataan ini menegaskan bahwa kesadaran regulatori di tingkat pelaku usaha kecil masih membutuhkan pencerahan teknis yang terstruktur.

Para penyelenggara menekankan bahwa SPP-IRT memiliki fungsi sentral dalam memberikan legitimasi hukum terhadap produksi pangan rumah tangga: selain memberikan kepastian hukum, sertifikat tersebut memfasilitasi akses pasar dan memperkuat kepercayaan konsumen terhadap keamanan produk. Mereka juga mengingatkan pentingnya pemenuhan persyaratan teknis—sanitasi, kemasan, dan pelabelan—sebagai pra-kondisi agar produk layak edar sesuai standar kesehatan publik.