November 21, 2025, oleh

Malang|| RADAR JATIM.CO ~ Senin, 10 November 2025 di rumah produksi Krupuk Puli Tjap Jempoel milik Bapak Fery di kota batu mahasiswi dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang terdiri dari Dita Farah Hamidah, Dewi Arumi Janah, Emelia Agustina, Sandya Cahya Abadi, dan Lusi Puji Astuti di bawah dampingan Instruktur Labroatorium Hukum yaitu Cindy Monique S.H.,M.H melakukan sosialisasi tentang SPP-IRT kepada bapak Fery selaku pelaku usaha yang memproduksi Krupuk Puli Tjap Jempoel di Kota Batu, tidak hanya di pasarkan di Kota Batu saja produk Bapak Fery juga di pasarkan di luar Kota Batu, khususnya wilayah Malang Raya.
Selain sosialisasi kami dan Bapak Fery juga sharing perihal kebijakan – kebijakan pemerintah dari kacamata pelaku usaha atau UMKM setempat , tidak banyak kami juga menanyakan respon para UMKM terkait kebijakan- kebijakan pemerintah yang semakin hari semakin banyak. Terkadang tujuan pemerintah itu baik tetapi menurut para pelaku usaha di lapangan justru dengan banyaknya kebijakan yang semakin hari semakin banyak itu membuat tumpang tindih antara kebijakan satu dengan kebijakan lainnya, akan tetapi setiap kebijakan yang dibuat oleh pemerintah pasti tujuannya baik hanya saja kami para masyarakat terutama pelaku usaha yang terdampak langsung dengan kebijakan tersebut berhak mengkritisi jika ada kebijakan yang dirasa tidak terlalu menguntungkan.
