July 6, 2026, oleh

Penulis: Mohd. Agoes Aufiya. *)
MAKLUMAT — Ramainya pemberitaan mengenai seorang dosen non-ASN bergelar doktor yang telah mengabdi bertahun-tahun namun menerima gaji pokok sekitar Rp2,6 juta per bulan telah memantik keprihatinan publik. Banyak yang memandang persoalan ini sebagai isu kesejahteraan tenaga pendidik. Namun, jika dicermati lebih mendalam, persoalan sesungguhnya jauh melampaui angka dalam slip gaji. Kasus tersebut mengungkap sebuah persoalan yang lebih mendasar, yaitu belum kokohnya budaya kelembagaan yang memandang dosen sebagai aset intelektual dan investasi peradaban.
Inilah persoalan yang patut menjadi bahan refleksi bersama. Masalah utama pendidikan tinggi Indonesia bukan semata kekurangan anggaran atau rendahnya gaji dosen, melainkan belum terbangunnya sistem kelembagaan yang menempatkan kesejahteraan dosen sebagai bagian dari pembangunan ilmu pengetahuan. Selama dosen diposisikan sebagai beban biaya operasional, bukan sebagai modal intelektual bangsa, maka cita-cita Indonesia menjadi negara maju akan selalu menghadapi paradoks.
Menjadi seorang doktor bukanlah perjalanan yang sederhana. Di balik gelar akademik terdapat proses panjang yang menuntut pengorbanan finansial, intelektual, emosional, bahkan keluarga. Bertahun-tahun belajar, melakukan riset, menulis disertasi, mengikuti seminar ilmiah, hingga menghasilkan pengetahuan baru merupakan investasi besar yang dilakukan seseorang demi kemajuan ilmu dan masyarakat. Ironisnya, pengorbanan tersebut dalam banyak kasus belum memperoleh penghargaan yang sepadan melalui sistem kelembagaan yang adil.
Padahal Islam sejak awal telah menempatkan ilmu dan para pencarinya pada posisi yang sangat mulia. Al-Qur’an meninggikan derajat orang-orang yang berilmu, sementara Rasulullah SAW mengajarkan pentingnya memberikan hak pekerja secara adil. Nilai tersebut tidak hanya bermakna membayar upah tepat waktu, tetapi juga memastikan bahwa penghargaan terhadap kerja manusia mencerminkan prinsip keadilan (‘adl), kemaslahatan (maslahah), dan penghormatan terhadap martabat manusia (karamah al-insan). Ketika seseorang yang telah mengabdikan dirinya bagi pendidikan justru hidup dalam ketidakpastian ekonomi, maka yang perlu dipertanyakan bukan sekadar kebijakan penggajian, melainkan orientasi sistem yang melahirkannya.
Dalam perspektif Islam Berkemajuan, kemajuan tidak hanya diukur melalui pembangunan fisik, peningkatan jumlah mahasiswa, atau capaian pemeringkatan internasional. Kemajuan juga harus tercermin dalam kualitas tata kelola institusi. Sebuah lembaga pendidikan disebut maju apabila mampu menghadirkan keadilan, profesionalisme, transparansi, dan penghormatan terhadap sumber daya manusianya. Gedung yang megah akan kehilangan makna apabila orang-orang yang menghidupkan institusi justru mengalami ketidakadilan.
Karena itu, momentum ini hendaknya tidak diarahkan untuk menyalahkan satu perguruan tinggi tertentu. Persoalan serupa dapat ditemukan, dalam kadar yang berbeda, di berbagai perguruan tinggi negeri maupun swasta. Bahkan refleksi ini juga penting diarahkan kepada seluruh Amal Usaha Muhammadiyah (AUM) di bidang pendidikan. Sebagai gerakan dakwah dan tajdid yang mengusung Islam Berkemajuan, Muhammadiyah memiliki tanggung jawab moral untuk menjadi pelopor tata kelola pendidikan yang profesional sekaligus berkeadilan. Muhasabah kelembagaan bukanlah bentuk kelemahan, melainkan ciri organisasi yang sehat dan terus memperbaiki diri.
Profesionalisme dalam Islam selalu berjalan berdampingan dengan keadilan. Dosen memang dituntut untuk terus meningkatkan kompetensi, menghasilkan publikasi ilmiah, melakukan pengabdian kepada masyarakat, membimbing mahasiswa, dan menjaga integritas akademik. Akan tetapi, institusi juga memikul amanah yang sama besar, yakni menyediakan sistem penghargaan yang layak, transparan, dan proporsional terhadap kontribusi yang diberikan. Menuntut profesionalisme tanpa menghadirkan keadilan merupakan kontradiksi yang pada akhirnya akan melemahkan kualitas pendidikan itu sendiri.
Oleh sebab itu, reformasi sistem pengupahan dosen perlu dipahami sebagai bagian dari reformasi kelembagaan, bukan semata persoalan kenaikan gaji. Perguruan tinggi perlu membangun sistem remunerasi yang berbasis kompetensi, produktivitas, masa pengabdian, dan kontribusi nyata terhadap pengembangan institusi. Pemerintah pun perlu memperkuat keberpihakan terhadap pendidikan tinggi melalui kebijakan pendanaan yang memungkinkan perguruan tinggi menjaga keseimbangan antara keberlanjutan institusi dan kesejahteraan tenaga akademiknya.
Muhammadiyah dapat mengambil peran strategis dengan menghadirkan model tata kelola pendidikan tinggi yang menjadi rujukan nasional. Islam Berkemajuan tidak cukup diwujudkan dalam wacana, tetapi harus tampak dalam praktik kelembagaan yang menjunjung keadilan, akuntabilitas, dan penghargaan terhadap ilmu. Perguruan Tinggi Muhammadiyah memiliki peluang besar menunjukkan bahwa nilai-nilai Islam mampu melahirkan sistem manajemen modern yang berorientasi pada kemaslahatan manusia.
Islam Berkemajuan mengajarkan bahwa kemajuan tidak pernah dibangun di atas ketidakadilan. Sebaliknya, kemajuan lahir ketika ilmu dimuliakan, manusia dihargai, dan amanah dikelola secara profesional. Karena itu, sudah saatnya kita menggeser cara pandang terhadap dosen: dari sekadar tenaga kerja menjadi penjaga peradaban; dari biaya operasional menjadi investasi intelektual; dari objek efisiensi menjadi subjek utama pembangunan bangsa.
Pada akhirnya, jika perguruan tinggi ingin melahirkan generasi unggul, maka langkah pertama bukanlah sekadar membangun gedung yang lebih megah atau mengejar peringkat yang lebih tinggi. Langkah pertama adalah memastikan bahwa mereka yang mendedikasikan hidupnya untuk mengajar, meneliti, dan mengabdi memperoleh penghormatan yang layak. Sebab di tangan para dosenlah masa depan bangsa sedang dibentuk setiap hari. Memuliakan mereka bukanlah kemurahan hati sebuah institusi, melainkan wujud keadilan yang menjadi fondasi bagi lahirnya peradaban yang berkemajuan. Tidak ada peradaban besar yang dibangun di atas ketidakadilan terhadap pendidiknya. Menghargai dosen bukanlah sekadar memenuhi hak individu, melainkan investasi jangka panjang bagi lahirnya generasi unggul, berkembangnya ilmu pengetahuan, dan kokohnya masa depan bangsa.***
*) Penulis: Mohd. Agoes Aufiya
Dosen Hubungan Internasional Universitas Muhammadiyah Malang (UMM); Ketua PCIM India 2020-2022