June 19, 2026, oleh Humas Universitas

Mahasiswa magang UMM menyaksikan langsung MoU Kejari Kabupaten Blitar dan PLN UP3 Kediri untuk memperkuat tata kelola hukum perusahaan.(DOK PRIBADI)

BLITAR(blitarkawentar) – Penandatanganan MoU Kejari Kabupaten Blitar dan PLN UP3 Kediri menjadi pengalaman berharga bagi mahasiswa magang Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM). Mereka berkesempatan menyaksikan langsung kerja sama strategis antara kejaksaan dan badan usaha milik negara yang bertujuan memperkuat tata kelola hukum perusahaan.

Momen penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelanggan (UP3) Kediri dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar berlangsung di Kantor Kejari Kabupaten Blitar pada Selasa (19/5/2026).

Proses kesepakatan bersama Kejari Kabupaten Blitar dan PLN UP3 Kediri.(DOK PRIBADI)
Proses kesepakatan bersama Kejari Kabupaten Blitar dan PLN UP3 Kediri.(DOK PRIBADI)

Kegiatan tersebut turut dihadiri sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum UMM yang sedang menjalani program magang di Kejari Kabupaten Blitar. Kehadiran mereka menjadi bagian dari pembelajaran langsung mengenai praktik hukum di lapangan yang tidak diperoleh hanya melalui perkuliahan.

Program magang yang dijalani mahasiswa Fakultas Hukum UMM merupakan bagian dari program unggulan Laboratorium Hukum FH UMM. Program ini secara rutin menempatkan mahasiswa di berbagai instansi penegak hukum, lembaga pemerintahan, kantor hukum, hingga kantor notaris.

Melalui program tersebut, mahasiswa memperoleh kesempatan melihat secara langsung bagaimana hukum diterapkan dalam aktivitas kelembagaan. Salah satunya melalui penandatanganan MoU antara PLN UP3 Kediri dan Kejari Kabupaten Blitar.

Kerja sama tersebut bermula dari inisiatif PLN yang mengajukan permohonan dukungan hukum kepada Kejari Kabupaten Blitar guna mendukung kelancaran operasional perusahaan.

Perwakilan manajemen PLN UP3 Kediri menyampaikan apresiasi atas sambutan positif yang diberikan Kejari Kabupaten Blitar terhadap kerja sama tersebut.

“Kami sangat mengapresiasi sambutan yang luar biasa dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar. Kami berharap sinergi ini dapat memperkuat tata kelola perusahaan, khususnya dalam aspek hukum, sehingga setiap kebijakan dan langkah operasional PLN dapat berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar menegaskan bahwa institusinya siap memberikan berbagai bentuk dukungan hukum kepada PLN sebagai bagian dari fungsi kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara.

Menurutnya, peran kejaksaan tidak hanya terbatas pada proses penuntutan perkara pidana, tetapi juga menjalankan fungsi sebagai Jaksa Pengacara Negara yang memberikan bantuan hukum kepada instansi pemerintah maupun BUMN.