February 26, 2026, oleh

MAKLUMAT – Perbedaan jumlah rakaat dalam salat tarawih kerap memantik perdebatan setiap Ramadan. Ada yang memilih 11 rakaat, sebagian lain 20, bahkan ada yang 36 rakaat. Namun, perbedaan tersebut sejatinya bukan soal benar atau salah, melainkan hasil dari ragam ijtihad ulama dalam memahami dalil.
Dosen Hukum Keluarga Islam Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) R. Tanzil Fawaiq Sayyaf, M.H., menegaskan bahwa variasi dalam salat tarawih merupakan konsekuensi logis dari perbedaan metodologi istinbat hukum Islam.
“Al-Qur’an memerintahkan salat melalui ayat seperti aqimus shalah, tetapi tidak menjelaskan secara rinci jumlah rakaat tarawih. Karena itu, hadis menjadi penjelas. Selama dalilnya sahih dan argumentasinya kuat, perbedaan itu tidak jadi soal,” ujarnya.
Dasar Penggunaan Ijma
Menurut Tanzil, dalam sejarahnya umat Islam merujuk pada imam-imam mazhab yang memiliki metode pengambilan hukum berbeda. Perbedaan pendekatan itulah yang melahirkan variasi praktik salat tarawih di tengah masyarakat.
Mazhab Hanafi menetapkan 20 rakaat berdasarkan ijma’ sahabat pada masa Khalifah Umar bin Khattab. Mazhab Maliki menetapkan 36 rakaat dengan merujuk praktik penduduk Madinah. Sementara Mazhab Syafi’i dan Hanbali cenderung pada 20 rakaat berdasar hadis mauquf dan praktik sahabat.
Di sisi lain, Majelis Tarjih Muhammadiyah menetapkan 11 rakaat. Dasarnya adalah hadis riwayat Aisyah yang menyebut Nabi Muhammad tidak pernah menambah lebih dari sebelas rakaat, baik di Ramadan maupun di luar Ramadan.
Dalam hadis tersebut dijelaskan formasi 4-4-3, empat rakaat dengan kekhusyukan panjang, dilanjut empat rakaat serupa, lalu ditutup tiga rakaat witir. Formasi inilah yang kemudian dipraktikkan sebagian umat Islam hingga kini.
Tegak Lurus Koridor Sahih
Tanzil menjelaskan, konsep qiyamul ramadan sejatinya identik dengan qiyamul lail atau salat malam. Karena itu, witir menjadi bagian tak terpisahkan sebagai penutup. Variasi seperti 2-2-2-2-1 maupun 4-4-3 hanyalah teknis pelaksanaan yang tetap berada dalam koridor dalil sahih.
Ia menambahkan, dalam perspektif qiyas, salat malam tidak dibatasi jumlah rakaatnya. Selama tidak menyelisihi prinsip syariat dan memiliki dasar yang kuat, praktik tersebut dapat diterima.
“Yang perlu dihindari adalah amalan yang tidak memiliki dalil atau bersandar pada hadis lemah bahkan palsu. Bukan perbedaan rakaatnya yang jadi masalah,” tegasnya.
Menurutnya, menjadikan perbedaan jumlah rakaat salat tarawih sebagai sumber perpecahan justru bertentangan dengan semangat Islam, yang menjunjung keluasan ijtihad. Keragaman antara empat mazhab dan Muhammadiyah menunjukkan dinamika intelektual yang hidup dalam tradisi fikih.