June 17, 2026, oleh

Malang, Arunala.com – Empat orang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) jalankan program magang mandirinya di Kantor Advokat MSA & Partners Lawfirm.
Mahasiswa yang mengikuti program tersebut adalah Atsar Pandu Muhammad, M Arifin Amrillah, Mohammad Diemas Shanjaya, dan Silva Meilani Putri.
Program magang ini akan menjadi pengalaman praktik hukum mereka langsung di lapangan dibawah panduan firma hukum tersebut untuk beberapa waktu.
Melalui kantor Advokat ini mereka terlibat dalam pendampingan kasus yang sedang ditangani Kantor Advokat MSA & Partners Lawfirm yakni kasus sengketa tanah fasilitas umum di salah satu desa di Kota Batu, yang selama ini menjadi pusat aktivitas masyarakat setempat.
Saat magang di Firma Hukum itu, para mahasiswa ini dapat bimbingan dari para pengacara yang ada di tempat itu yakni Ferdyan Tactona Grandis, S.H., C.P.Li., Brian Yuristio, S.H., C.P.Li., dan Asadian Iriantika Wijanarko, S.H., M.H., C.P.Li.,
Atsar Pandu Muhammad menyebutkan, program magang ini memberi mereka pengalaman nyata dalam menangani persoalan hukum pertanahan yang berdampak langsung terhadap kepentingan masyarakat.
“Kasus yang menjadi fokus kajian berkaitan dengan sebidang tanah seluas kurang lebih 4.000 meter persegi di desa yang menjadi lokasi magang kami,” kata Atsar melalui keterangan tertulisnya yang diterima kemarin.
Tanah tersebut, jelasnya, sejak lama dimanfaatkan warga sebagai lapangan olahraga, ruang berkumpul masyarakat, serta area publik untuk berbagai kegiatan sosial dan kemasyarakatan.
Ia menjelaskan, selama menjalani magang, para mahasiswa tidak hanya mempelajari teori hukum di kantor, tetapi juga turun langsung ke lapangan untuk melakukan peninjauan lokasi sengketa.
Mereka ikut mendokumentasikan kondisi fisik tanah, mewawancarai warga sekitar, serta menelaah berbagai dokumen pendukung seperti catatan pertanahan, riwayat transaksi, dan bukti penggunaan tanah oleh masyarakat selama bertahun-tahun.
Dari hasil pengumpulan fakta lapangan dan telaah dokumen, banyak hal yang mereka dan ini jadi bahan masukan bagi mereka yang sedang magang tersebut.
Salah satu aspek yang paling menarik perhatian dalam perkara ini adalah adanya dugaan kejanggalan terkait dasar kepemilikan tanah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, klaim kepemilikan atas tanah tersebut disebut mengacu pada seseorang yang dikabarkan telah meninggal dunia pada tahun 1965 dan tidak meninggalkan ahli waris sah.
“Kasus ini menarik karena objek sengketa secara nyata digunakan untuk kepentingan umum oleh masyarakat. Di sisi lain, terdapat klaim kepemilikan perseorangan yang perlu diuji secara hukum, termasuk menelusuri keabsahan asal-usul haknya,” ujar Atsar
Dalam proses pendampingan hukum tersebut, MSA & Partners Lawfirm juga membimbing para mahasiswa cara mengajukan gugatan class action (gugatan perwakilan kelompok).
Mekanisme ini dipilih karena sengketa tidak hanya menyangkut kepentingan individu tertentu, melainkan menyangkut hak kolektif masyarakat desa bersangkutan sebagai pengguna fasilitas umum.
Melalui gugatan class action, beberapa warga akan bertindak sebagai wakil kelompok untuk memperjuangkan kepentingan seluruh warga yang terdampak.
Menurut Atsar, langkah ini dinilai lebih efektif karena dapat menyatukan tuntutan yang memiliki dasar hukum dan kepentingan yang sama, sekaligus mempercepat proses penyelesaian perkara di pengadilan.
“Mekanisme gugatan perwakilan kelompok tersebut diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok,” ujarnya.
Bagi para mahasiswa magang, lanjut Atsar, keterlibatan dalam kasus ini menjadi pengalaman akademik sekaligus profesional yang sangat berharga.
“Di sini kami mempelajari secara langsung bagaimana advokat menyusun strategi litigasi, menganalisis alat bukti, menafsirkan dokumen pertanahan, hingga mempersiapkan langkah hukum untuk melindungi kepentingan publik,” tuturnya.
Dia melanjutkan, selain memperdalam pemahaman mengenai hukum perdata, hukum agraria, dan hukum acara perdata, para mahasiswa juga dapatkan gambaran nyata tentang pentingnya fungsi advokat dalam menjaga kepastian hukum dan keadilan sosial di tengah masyarakat.
“Kami belajar bahwa sengketa pertanahan bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi sering kali berkaitan erat dengan hak hidup, ruang sosial, dan kepentingan bersama warga,” sebut dia.
Program magang mandiri ini, tambah Atsar, diharapkan mampu menjadi jembatan antara teori yang dipelajari di bangku kuliah dengan praktik hukum yang sesungguhnya.
Bahkan, Fakultas Hukum UMM sendiri terus mendorong mahasiswanya untuk aktif mengikuti program magang profesional agar memiliki kompetensi praktis, kemampuan analisis hukum yang tajam, serta sensitivitas terhadap persoalan-persoalan hukum yang berkembang di masyarakat.
Atsar menuturkan, dengan keterlibatan langsung dalam kasus sengketa tanah ini, para mahasiswa tidak hanya memperoleh pengalaman teknis di bidang litigasi, tetapi juga memahami nilai penting perlindungan hak masyarakat atas fasilitas umum dan ruang bersama.
“Pengalaman ini menjadi bekal penting bagi calon sarjana hukum yang kelak diharapkan mampu berkontribusi dalam penegakan hukum dan keadilan di Indonesia,” pungkas dia. (*/dpg)