March 26, 2026, oleh Humas Universitas

Dosen Hukum Keluarga Islam Universitas Muhammadiyah Malang Idaul Hasanah SAg MHI. (Humas UMM/Klikmu.co)

KLIKMU.CO – Fenomena berkumpul bersama keluarga saat Idul Fitri kerap menghadirkan momen hangat. Tidak hanya saling bermaafan, tetapi juga menjadi ajang bertemu kembali dengan saudara, termasuk sepupu. Dalam suasana santai tersebut, tak jarang muncul candaan seperti “kapan nikah?” hingga gurauan ingin menikahi sepupu sendiri.

Candaan ini sering dianggap biasa, namun sebenarnya memunculkan pertanyaan serius: bagaimana hukum menikah dengan sepupu dalam Islam?

Dosen Hukum Keluarga Islam Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Idaul Hasanah SAg MHI menjelaskan bahwa secara umum Islam tidak melarang pernikahan dengan sepupu. Ia merujuk pada ketentuan dalam Al-Qur’an, khususnya Surah An-Nisa ayat 23 yang memuat daftar perempuan yang haram dinikahi. Dalam ayat tersebut, sepupu tidak termasuk dalam kategori mahram.

“Dalam Al-Qur’an Surah An-Nisa ayat 23 dijelaskan orang-orang yang haram dinikahi. Di situ tidak disebutkan sepupu sebagai pihak yang dilarang. Bahkan dalam Surah Al-Ahzab ayat 50 disebutkan bahwa salah satu yang halal dinikahi adalah sepupu, seperti anak dari saudara perempuan ayah atau anak dari saudara perempuan ibu,” jelasnya, Selasa (24/3/2026).

Meski demikian, ia menekankan bahwa ada kondisi tertentu yang membuat pernikahan sepupu menjadi terlarang. Salah satunya jika terdapat hubungan sepersusuan.

“Misalnya seorang anak pernah disusui oleh bibinya, sehingga sepupu memiliki hubungan sepersusuan. Itu menjadi haram untuk menikah,” ujarnya.

Selain itu, larangan juga berlaku dalam konteks poligami pada waktu yang sama. Seseorang tidak diperbolehkan menikahi kakak atau adik dari sepupu yang telah menjadi istrinya secara bersamaan. Namun, jika pernikahan pertama telah berakhir karena perceraian atau wafat, maka pernikahan dengan sepupu lain tetap diperbolehkan.

Lebih lanjut, Idaul—sapaan akrabnya—menyebut bahwa dalam tradisi masyarakat Arab pada masa Rasulullah, pernikahan dengan sepupu merupakan hal yang lumrah. Meski begitu, sejumlah ulama memberikan anjuran untuk mempertimbangkan aspek lain sebelum memutuskan menikah dengan kerabat dekat.

Dia menambahkan, dalam kajian kontemporer terdapat beberapa pertimbangan penting. Pertama, aspek sosial yang berkaitan dengan perluasan silaturahmi sebagaimana spirit dalam Surah Al-Hujurat tentang pentingnya saling mengenal antarbangsa dan suku. Menikah di luar lingkar keluarga dekat dinilai dapat memperluas hubungan sosial.

Kedua, pertimbangan kesehatan. Pernikahan sepupu memiliki potensi risiko genetik tertentu jika terdapat riwayat penyakit turunan dalam keluarga. Karena itu, pemeriksaan kesehatan sebelum menikah disarankan untuk meminimalkan risiko tersebut.

Ketiga, pertimbangan sosial keluarga besar. Konflik dalam rumah tangga yang melibatkan pasangan sepupu berpotensi berdampak lebih luas karena hubungan kekerabatan yang sudah dekat.

“Kalau terjadi konflik suami istri, bisa merembet menjadi konflik keluarga besar. Hubungan yang awalnya baik bisa menjadi renggang,” katanya.

Dengan demikian, candaan menikahi sepupu saat momen Lebaran tidak sepenuhnya keliru secara hukum Islam. Namun, keputusan tersebut tetap perlu mempertimbangkan berbagai aspek, baik dari sisi agama, kesehatan, maupun sosial keluarga.

(Faqih/AS)