February 27, 2026, oleh

Malang (beritajatim.com) – Memasuki bulan suci Ramadan, perbedaan jumlah rakaat salat tarawih seringkali menjadi topik hangat di tengah masyarakat. Tak jarang, perbedaan angka ini memicu perdebatan mengenai sah atau tidaknya ibadah tersebut.
Menanggapi fenomena ini, Dosen Hukum Keluarga Islam Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), R. Tanzil Fawaiq Sayyaf, M.H., memberikan penjelasan mendalam. Menurutnya, variasi jumlah rakaat tarawih bukanlah sebuah pertentangan, melainkan khazanah ijtihad yang kaya dalam tradisi fikih Islam.
Tanzil menjelaskan bahwa perbedaan tersebut muncul akibat perbedaan metodologi dalam memahami sumber hukum Islam, mulai dari Al-Qur’an, Sunnah, Ijma’, hingga Qiyas.
“Al-Qur’an memang memerintahkan salat secara global, namun tidak menyebutkan secara eksplisit jumlah rakaat tarawih. Di sinilah hadis berfungsi sebagai bayan tafsir atau penjelas. Selama argumentasinya kuat dan sanad hadisnya valid, perbedaan tersebut sah-sah saja,” ujar Tanzil pada Kamis (24/2).
Secara historis, umat Islam merujuk pada imam mazhab yang memiliki metode istinbat (pengambilan hukum) yang berbeda. Hal inilah yang melahirkan variasi praktik di berbagai belahan dunia:
Mazhab Hanafi: Menetapkan 20 rakaat berdasarkan konsensus (ijma’) para sahabat pada masa Khalifah Umar bin Khattab. Mazhab Maliki: Melaksanakan 36 rakaat, merujuk pada tradisi penduduk Madinah di masa lampau.
Mazhab Syafi’i & Hanbali: Cenderung pada 20 rakaat dengan landasan hadis mauquf dan amalan sahabat pascawafatnya Rasulullah. Muhammadiyah: Melalui Majelis Tarjih, menetapkan 11 rakaat berdasarkan hadis dari Aisyah RA mengenai kebiasaan salat malam Nabi Muhammad SAW.
“Dalam hadis riwayat Aisyah (muttafaq ‘alaih), disebutkan Nabi tidak pernah menambah lebih dari 11 rakaat, baik di dalam maupun di luar Ramadan. Formasinya adalah 4-4-3 dengan kualitas kekhusyukan yang luar biasa,” tambah Tanzil.
Lebih lanjut, Tanzil menerangkan bahwa konsep Qiyamul Ramadan pada dasarnya identik dengan Qiyamul Lail (salat malam). Oleh karena itu, tarawih dan witir tidak terpisahkan.
Secara teknis, pelaksanaannya pun fleksibel. Ada yang menggunakan formasi 2-2-2-2-2-1 atau 4-4-3. Bahkan dalam beberapa riwayat, Nabi pernah melaksanakan witir sebanyak sembilan rakaat. Selama tidak menyelisihi prinsip dasar syariat, jumlah rakaat dipandang sebagai ruang fleksibilitas dalam ibadah sunnah.
Tanzil menegaskan bahwa persoalan sebenarnya bukan terletak pada jumlah rakaat, melainkan pada keabsahan dalil. Umat Islam justru harus menghindari amalan yang didasarkan pada dalil lemah (dhaif) atau palsu (maudhu’).
Ia mengajak masyarakat untuk melihat keragaman ini sebagai dinamika intelektual, bukan sumber perpecahan.
“Perbedaan antara empat mazhab dan Muhammadiyah adalah kekayaan dalam memahami dalil. Esensi tarawih adalah kekhusyukan, keikhlasan, dan konsistensi (istiqamah). Semangat menghidupkan malam ini pun sebaiknya tidak berhenti saat Ramadan usai,” pungkasnya. (dan/but)