Karbol Sereh Asli Hutan Pujon: Mahasiswa UMM Berdayakan Masyarakat KHDTK Pujon Hill

MALANG POST – Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) dorong mahasiswanya untuk memberi manfaat ke masyarakat. Salah satunya tim mahasiswa UMM yang tergabung dalam program Pengabdian Masyarakat oleh Mahasiswa (PMM). Mereka melakukan pemberdayaan masyarakat di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Pujon Hill, Pujon Kabupaten Malang. Tim ini mengajari masyarakat cara mengolah ekstrak sereh untuk dijadikan produk ekonomis yakni karbol sereh, Oktober-November ini. Ketua tim, Dara Ayu Suryani mengatakan mereka melibatkan warga Bendosari untuk diajari cara melakukan penyaringan dan penyulingan minyak atsiri. Selain itu juga menggelar pelatihan tentang pembuatan karbol sereh. Pelatihan tersebut dikemas sedemikian rupa lalu dipasarkan secara offline di toko-toko, pameran, pasar maupun acara masyarakat setempat. Bahkan mereka juga mendorong agar bisa dipasarkan melalui media sosial maupun platform online. Dara menjelaskan, kegiatan itu meliputi sosialisasi, pemanenan sereh, pelatihan teknik penyulingan minyak atsiri, pembuatan karbol berbahan dasar sereh, hingga proses pengemasan dan pemasaran sederhana. Program ini membuktikan bahwa tanaman sereh, terutama sereh tua yang sebelumnya tidak termanfaatkan, dapat diolah menjadi produk bernilai ekonomi dan ramah lingkungan. “Melalui kolaborasi antara mahasiswa, petani, dan masyarakat sekitar, kegiatan ini berjalan efektif serta mampu meningkatkan pengetahuan dan keterampilan warga dalam pengolahan hasil pertanian.” “Masyarakat menjadi lebih memahami manfaat tanaman sereh, cara ekstraksi minyak, serta potensi ekonomi dari produk turunan seperti karbol sereh,” katanya. Dengan demikian, program ini tidak hanya membantu pengurangan limbah sereh, tetapi juga memberikan nilai tambah dan ekonomi bagi masyarakat sekitar. Dara tidak sendiri dalam menjalan program ini, ia ditemani oleh Amelia Syafarani, Amelia Syafarani, serta Dhara Atika Maharani. (*/M Abd Rachman Rozzi-Januar Triwahyudi)

Mahasiswa FH UMM Dorong Pelaku Usaha di Kota Batu Segera Urus SPP-IRT

pwmu.co –Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) mendorong pelaku usaha rumahan untuk segera mengurus Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT). Ajakan ini disampaikan dalam kegiatan sosialisasi yang berlangsung di tempat usaha keripik pisang milik Juwariah, warga Junrejo, Kota Batu. Kegiatan ini digelar oleh Laboratorium Hukum FH UMM dan dilaksanakan oleh PLKH 1 FH UMM, yakni Gabrela Putri, Satria Bhakti R., M. Raffi Ust, Nur’Aini Regita I., dan Rafid Baridwan pada Rabu (12/11/2025). Mereka hadir untuk memberi pemahaman tentang pentingnya legalitas produk pangan, termasuk NPWP, Nomor Induk Berusaha (NIB), dan SPP-IRT. Legalitas Jadi Kunci Perluasan Pasar Dalam penyampaian materi, mahasiswa menjelaskan bahwa SPP-IRT bukan sekadar formalitas, tetapi menjadi syarat penting agar produk pangan bisa diterima pasar, terutama di platform e-commerce yang kini mewajibkan izin tersebut. “SPP-IRT membangun kepercayaan konsumen dan memberi perlindungan hukum bagi pelaku usaha,” ujar salah satu pemateri. Juwariah mengakui selama ini ia bingung mengurus perizinan. “Saya sering lihat nomor PIRT di produk di toko-toko, tapi tidak tahu harus daftar ke mana. Saya ini hanya menggoreng pisang saja,” tuturnya. Menghapus Anggapan ‘Ribet’ dalam Administrasi Usaha Tim mahasiswa menilai anggapan bahwa pengurusan izin itu rumit menjadi salah satu penyebab pelaku usaha ragu memulai proses legalisasi. Padahal, pendaftaran NPWP, NIB, dan SPP-IRT kini relatif mudah dan sebagian besar dapat dilakukan secara daring. Regita menambahkan, banyak pelaku usaha belum memiliki dokumen usaha dasar seperti NPWP dan NIB karena kurangnya informasi. “Padahal dokumen-dokumen itu penting sebagai fondasi legalitas usaha,” jelasnya. Para mahasiswa juga menyinggung dasar hukum kewajiban tersebut, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu, dan Gizi Pangan Pasal 43 yang mewajibkan industri rumah tangga pangan memiliki sertifikat produksi. Dengan memahami aturan dan manfaatnya, mahasiswa berharap pelaku usaha semakin sadar pentingnya mengurus izin sebelum memasarkan produk. Legalitas diyakini dapat meningkatkan kepercayaan konsumen, memperluas pasar, serta mendorong kenaikan omzet. Setelah mendapat penjelasan, Juwariah menyampaikan ketertarikannya untuk segera mengurus izin produknya. Ia merasa lebih percaya diri karena memahami langkah-langkah dan dokumen yang dibutuhkan. “Dengan adanya pendampingan ini, saya jadi paham dan ingin segera daftar,” katanya. (*)

Mahasiswa Hukum UMM Gencarkan Literasi Keamanan Pangan bagi UMKM di Madura

Kumparan – Selasa, 11 November 2025, dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum masyarakat khususnya bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di sektor pangan, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) melalui Laboratorium Hukum Universitas Muhammadiyah Malang menyelenggarakan kegiatan sosialisasi dan pendampingan mengenai Sertifikat Produk Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT). Kegiatan ini merupakan bagian dari Program Praktik dan Pelatihan Kemahiran Hukum (PLKH) I yang wajib diikuti oleh mahasiswa semester 7 sebagai bentuk implementasi pembelajaran berbasis praktik serta pengabdian langsung kepada masyarakat. Sosialisasi tersebut dilaksanakan di lokasi produksi UMKM Keripik Talas “Putri Tunggal” milik Ibu Isniyah dan Saudari Kurratul A’yun yang beralamat di Dusun Majid, Desa Bandungan, Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan, Madura. UMKM ini memproduksi keripik talas yang menurut Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020 masuk dalam kategori Industri Pengeringan Buah-Buahan dan Sayuran (KBLI 10313). Produk pangan olahan jenis ini wajib memenuhi standar keamanan pangan serta memiliki legalitas edar karena dipasarkan secara luas kepada masyarakat. Melalui kegiatan ini, mahasiswa memberikan penjelasan komprehensif mengenai fungsi SPP-IRT sebagai instrumen legalitas yang memastikan bahwa proses produksi telah memenuhi standar keamanan, sanitasi, dan perlindungan konsumen. Sertifikat tersebut juga merupakan persyaratan dasar yang memungkinkan suatu produk untuk dipasarkan di toko modern, marketplace, hingga berpotensi bekerja sama dengan distributor. Materi sosialisasi disampaikan secara sistematis, dimulai dari penjelasan mengenai persyaratan administrasi seperti pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan pengajuan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui platform OSS-RBA, kemudian dilanjutkan dengan tahapan verifikasi dokumen, pemeriksaan sarana produksi oleh Dinas Kesehatan, serta prosedur pendaftaran SPP-IRT secara daring. Selain itu, mahasiswa juga memberikan arahan mengenai standar sanitasi dan higiene, tata cara penanganan bahan baku, teknik pengemasan yang memenuhi ketentuan, hingga kewajiban pencantuman informasi label pangan. Pendampingan diberikan secara langsung agar pelaku usaha memahami setiap tahapan secara utuh dan mampu mempersiapkan dokumen yang diperlukan. Pelaku usaha menunjukkan antusiasme tinggi terhadap kegiatan tersebut. Ibu Isniyah selaku pemilik UMKM menyampaikan bahwa sosialisasi ini memberikan pemahaman yang sangat berarti bagi pengembangan usahanya. Dalam tanggapannya, beliau menyatakan, “Selama ini kami merasa proses pengurusan izin cukup rumit, tetapi melalui sosialisasi ini kami mendapatkan penjelasan yang jauh lebih jelas. Kami merasa sangat terbantu karena kini kami mengetahui langkah-langkah yang harus ditempuh agar produk kami memiliki legalitas dan dapat dipasarkan secara lebih luas.” Pernyataan ini mencerminkan meningkatnya literasi hukum dan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya legalitas dalam industri pangan rumahan. Selain pemilik usaha, salah satu anggota keluarga yang terlibat dalam proses produksi juga memberikan apresiasi positif. Ia mengungkapkan bahwa sosialisasi tersebut membuka pemahaman baru mengenai standar kebersihan, cara penanganan bahan baku yang baik, serta teknik pengemasan yang sesuai dengan ketentuan keamanan pangan. Ia menjelaskan bahwa penjelasan mahasiswa sangat mudah dipahami dan membantu menjawab kebingungan terkait prosedur legalitas. Ia juga menambahkan bahwa kegiatan sosialisasi membuat mereka “lebih yakin dalam menjalankan proses produksi karena kini memahami aturan dasar untuk memastikan produk aman dan sesuai ketentuan yang berlaku.” Selaku Ketua Kelompok, Rizal Ulil Azmi, turut menegaskan bahwa masih banyak pelaku UMKM yang belum memahami pentingnya SPP-IRT sebagai izin resmi bagi makanan dan minuman yang diproduksi di lingkungan rumah tangga. Ia menyatakan, “Kami mengamati bahwa masih terdapat pelaku usaha yang belum memiliki sertifikat SPP-IRT. Melalui sosialisasi ini, kami berharap dapat memberikan dukungan agar pelaku UMKM memahami persyaratan dan langkah-langkah pendaftaran produk melalui OSS-RBA.” Kegiatan sosialisasi dan pendampingan Program PLKH I yang dilakukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum UMM ini selain menjadi sarana untuk mengasah kemampuan komunikasi dan kontribusi langsung bagi peningkatan kesadaran hukum masyarakat, sosialisasi ini juga memberikan pemahaman mengenai SPP-IRT terhadap produk rumah tangga yang belum terdaftar seperti halnya Kripik Talas dengan Label “Putri Tunggal” milik ibu Isniyah dan saudari Kurratul A’yun. Luaran dilakukan pada sosialisasi ini juga agar produk pangan pelaku usaha UMKM lainnnya belum memiliki Nomor PIRT agar dapat segera mengantongi Nomor P-IRT sebagai tanda legalitas, sehingga dapat beredar secara legal, aman dikonsumsi, dan berdaya saing di pasar yang lebih luas.

Pakar Psikologi UMM Ingatkan Bahaya Trauma Usai Viral Aksi Gus Cium Anak

KLIKMU.CO – Sebuah insiden yang melibatkan figur publik sekaligus tokoh agama tengah menjadi sorotan tajam di media sosial dalam beberapa waktu terakhir. Video yang beredar luas di berbagai platform digital memperlihatkan seorang gus mencium seorang anak kecil di atas panggung dalam sebuah acara publik. Aksi tersebut segera memantik kritik keras dari warganet. Banyak yang menilai tindakan itu melanggar etika publik dan berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan, terutama dalam konteks perlindungan anak. Reaksi publik ini mencerminkan meningkatnya kesadaran tentang pentingnya batasan tubuh dan keselamatan anak di ruang publik. Menanggapi fenomena itu, Dr Zainul Anwar SPsi MPsi Psikolog, dosen Psikologi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), memberikan pandangannya. Ia menegaskan pentingnya peran orang tua dan lingkungan dalam membentengi anak dari perilaku yang tidak diharapkan. Menurut Zainul, langkah pertama yang wajib dilakukan orang tua adalah mengajarkan batasan sentuhan kepada anak secara jelas—mana yang termasuk good touch dan mana yang bad touch. Anak juga perlu diberi pemahaman tentang bagian tubuh mana yang boleh dan tidak boleh disentuh orang lain. “Kita kenalkan bagian tubuh dengan nama yang benar,” ujarnya. Wakil Dekan Fakultas Psikologi UMM itu menambahkan, orang tua perlu menghindari penggunaan analogi atau perumpamaan ketika menjelaskan hal tersebut. Anak kecil belum memiliki kemampuan kognitif yang memadai untuk memahami makna simbolis. Bagian tubuh yang tertutup, khususnya alat vital, harus disampaikan sebagai area yang tidak boleh disentuh oleh siapa pun. Zainul menjelaskan bahwa edukasi ini sudah dapat dimulai sejak anak mampu diajak berkomunikasi secara interaktif, yakni pada usia sekitar 3 hingga 4 tahun. Metode pengajarannya pun perlu disesuaikan dengan dunia anak, misalnya sambil bermain, saat mandi, atau ketika ganti baju, bukan dengan pendekatan formal seperti kepada orang dewasa. Lebih lanjut, ia menyoroti dampak negatif yang serius dari perlakuan tidak etis terhadap anak. Salah satu dampak utama adalah potensi trauma yang bisa terbawa hingga dewasa. Di era digital saat ini, risiko tersebut bahkan dapat berlipat ganda. “Apalagi sekarang zamannya medsos. Direkam, kemudian tersebar di dunia digital. Bahkan ketika ia sudah besar pun ia masih bisa menemukannya. Tentu ini bisa membuat traumanya semakin muncul,” tegasnya, menandaskan bagaimana jejak digital dapat memperpanjang rasa sakit emosional. Ia juga menekankan pentingnya kewaspadaan orang tua dan pendidik terhadap lingkungan sekitar anak. Kewaspadaan ini, kata Zainul, harus diterapkan bahkan kepada orang-orang terdekat. “Jangan mudah percaya, karena zaman sekarang memang harus hati-hati ya,” pesannya. Menurutnya, anak kecil memang cenderung takut pada orang asing, tetapi justru lebih rentan terhadap orang-orang dekat atau yang sudah mereka kenal, karena lebih mudah masuk ke dunia mereka. Selain itu, ia mengingatkan orang tua terhadap bahaya paparan dunia digital. Penggunaan gawai perlu dibatasi mengingat anak cenderung meniru apa yang mereka lihat dan dengar. “Tidak semua konten yang ada di medsos atau smartphone itu baik. Ada yang buruk juga. Apalagi sifat anak itu memang suka menirukan,” tutup Zainul, menekankan bahwa kewaspadaan digital merupakan bagian penting dari perlindungan anak masa kini. (*)

Pakar Hukum UMM Soroti Ambiguitas Putusan MK soal Polisi di Jabatan Sipil

Detiknews. Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia atau Polri terkait polisi harus mengundurkan diri jika menjabat di luar institusi Polri. Dosen Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Tongat, menilai putusan itu menimbulkan ambiguitas baru dalam pengaturan posisi anggota Polri di luar institusi kepolisian. “Putusan ini tidak jelas dan bersifat ambigu karena hanya menghapus frasa tertentu tanpa mempertegas ketentuan substantif yang seharusnya dirumuskan ulang,” kata Tongat kepada wartawan, Sabtu (15/11/2025). Menurut Tongat, ambiguitas itu yang kemudian memicu polemik di tengah masyarakat. Tongat mengatakan dihapusnya frasa yang digugat dalam redaksi Pasal 28 ayat (3) justru memberikan ruang tafsir yang membingungkan. “Dengan redaksi yang ada, justru MK menegaskan bahwa anggota Polri masih dapat menduduki jabatan di luar kepolisian, khususnya jabatan yang mempunyai sangkut paut dengan kepolisian. Di sinilah letak ambiguitas putusan tersebut,” ujar Tongat. Tongat lalu mencontohkan sejumlah institusi yang seringkali beririsan dengan kewenangan kepolisian, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Narkotika Nasional (BNN), serta lembaga lain yang memerlukan keahlian penegakan hukum. Tongat mengatakan dihapusnya satu frasa masih dapat ditafsir bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan yang mempunyai sangkut paut dengan kepolisian tanpa harus mengundurkan diri. “Dengan formulasi yang demikian, masih dapat ditafsir bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan yang mempunyai sangkut paut dengan kepolisian tanpa harus mengundurkan diri. Ini menjadi problem serius dalam kepastian hukum,” jelasnya. Tongat menilai MK seharusnya memberikan putusan yang lebih komprehensif, bukan sekadar menghapus frasa. Dia menyebut MK seharusnya memberikan norma pengganti yang lebih tegas untuk menjamin akuntabilitas dan batasan jabatan anggota Polri. “Kepastian hukum adalah roh dari setiap putusan MK. Jika tafsirnya multitafsir, maka putusan itu kehilangan nilai konstitusionalitasnya,” ujar Tongat. Lebih lanjut, Tongat mengatakan putusan MK ini penting sebagai bagian dari proses penataan kembali hubungan Polri dengan lembaga-lembaga negara lain. Dia mendorong DPR dan pemerintah segera melakukan penyesuaian legislasi untuk memastikan posisi anggota polri di luar struktur kepolisian benar-benar sesuai dengan prinsip profesionalitas. “Mendorong agar pemerintah dan DPR segera melakukan penyesuaian legislasi untuk memastikan agar posisi anggota Polri di luar struktur kepolisian benar-benar sesuai dengan prinsip profesionalitas, akuntabilitas, dan konstitusionalitas,” ujarnya. Putusan MK MK mengabulkan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia atau Polri. Putusan ini membuat polisi harus mengundurkan diri secara pemanen dan tak lagi berstatus anggota aktif Polri jika hendak menjabat di luar institusi Polri. Putusan perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025 itu dibacakan di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025). Gugatan itu diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 28 ayat 3 UU Polri itu punya semangat atau substansi yang sama dengan pasal 10 ayat (3) TAP MPR nomor VII/MPR/2000. MK menyatakan kedua ketentuan itu menegaskan anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri. “Secara substansial, kedua ketentuan tersebut menegaskan satu hal penting, yaitu anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Artinya, apabila dipahami dan dimaknai secara tepat dan benar, ‘mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian’ adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar kepolisian. Tidak ada keraguan, rumusan demikian adalah rumusan norma yang expressis verbis dan tidak memerlukan tafsir atau pemaknaan lain,” ujarnya. MK mengatakan jabatan yang mengharuskan anggota Polri mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian. MK menyatakan hal itu dapat diketahui dengan merujuk UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. MK juga mengatakan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri tidak memperjelas norma apa pun. MK mengatakan frasa itu malah mengakibatkan ketidakjelasan norma. Hal itu membuat MK menghapus frasa tersebut. “Adanya frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ telah mengaburkan substansi frasa ‘setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian’ dalam pasal 28 ayat (3) II 2/2002,” ujar MK. Berikut amar putusan lengkap yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo: 1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya 2. Menyatakan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam penjelasan pasal 28 ayat (3) Undang-Undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat 3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. Ada alasan berbeda dan pendapat berbeda dalam putusan ini dari dua hakim MK, yakni Daniel Yusmic P Foekh dan Guntur Hamzah. Berikut petitum lengkap pemohon yang dikabulkan seluruhnya oleh MK: 1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya 2. Menyatakan bahwa pasal 28 ayat (3) UU nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat (conditionally unconstutional) sepanjang tidak dimaknai: ‘Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia hanya dapat menduduki jabatan di luar institusi kepolisian setelah mengundurkan diri secara permanen dan tidak lagi berstatus sebagai anggota aktif Polri’ 3. Menyatakan penjelasan pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai: ‘Bahwa Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang belum mengundurkan diri atau pensiun tidak dapat secara sah menduduki jabatan sipil, termasuk jabatan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia’ 4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara RI

Viral Gus-gus Cium Anak, Ini Kata Dosen Psikologi UMM: Bahaya Trauma!

Tugumalang.id – Insiden yang melibatkan figur publik sekaligus tokoh agama mencium anak-anak secara berlebihan menjadi sorotan tajam di media sosial dalam beberapa waktu terakhir. Video yang beredar luas di berbagai platform digital memperlihatkan seorang gus-gus sedang mencium anak kecil di atas panggung dalam sebuah acara publik. Inside ini memantik kritik keras dari warganet, yang menilai tindakan tersebut melanggar etika publik dan berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan, terutama dalam konteks perlindungan anak. Reaksi publik mencerminkan meningkatnya kesadaran akan pentingnya batasan tubuh dan keselamatan anak di ruang publik. Melihat fenomena tersebut, Dr. Zainul Anwar, S.Psi, M.Psi., Psikolog, dosen psikologi Universitas Muhammadiyah malang (UMM) angkat bicara terkait hal ini. Menurutnya, hal itu bisa berpotensi membuat trauma anak. Sebab itu, ia menekankan pentingnya peran orang tua dan lingkungan dalam membentengi anak dari perilaku yang tidak diharapkan. Menurut Zainul, langkah pertama yang wajib dilakukan orang tua adalah mengajarkan kepada anak-anak secara jelas mengenai batasan sentuhan (good touch dan bad touch). Selain itu juga menjelaskan bagian-bagian tubuh mana yang boleh dan tidak boleh disentuh oleh orang lain. “Kita kenalkan bagian tubuh dengan nama yang benar,” ujarnya, Selasa (18/11/2025). Pria yang juga menjabat Wakil Dekan Fakultas Psikologi UMM itu juga menekankan pentingnya menghindari analogi atau perumpamaan. Hal itu dikarenakan anak kecil belum memiliki pemahaman kognitif yang memadai untuk membedakannya. Bagian-bagian tubuh yang tertutup, khususnya alat vital, adalah area yang harus diajarkan kepada anak sebagai area yang tidak boleh disentuh oleh orang lain. Zainul menyarankan bahwa edukasi ini dapat dimulai sejak anak sudah bisa diajak berkomunikasi secara interaktif, kurang lebih pada usia 3 hingga 4 tahun. Metode pengajaran harus disesuaikan dengan dunia anak-anak, yaitu sambil bermain, saat mandi, atau ketika ganti baju, alih-alih menggunakan pendekatan formal layaknya kepada orang dewasa. Lebih lanjut, psikolog ini menyoroti dampak negatif yang serius dari perlakuan tidak etis terhadap anak. Dampak utamanya adalah potensi trauma yang bisa terbawa hingga anak dewasa. Di era digital saat ini, risiko tersebut makin diperparah. “Apalagi sekarang jamannya zaman medsos. Di direkam kemudian tersebar di dunia digital, bahkan sampai besar ia masih bisa menemukannya. Tentu ini bisa membuat traumanya semakin muncul,” tegasnya. Ia menegaskan kepada orang tua dan pendidik adalah untuk meningkatkan kewaspadaan (vigilansi) terhadap lingkungan sekitar anak. Kewaspadaan harus ditujukan bahkan kepada orang-orang terdekat yang dikenal. “Jangan mudah percaya dan karena zaman sekarang kan memang harus hati-hati ya,” pesannya. Menurutnya, anak kecil cenderung takut pada orang asing, tetapi justru lebih rentan terhadap orang-orang terdekat atau yang mereka kenal, yang lebih mudah masuk ke dunia mereka. Selain pengawasan interaksi tatap muka, ia juga mengingatkan tentang bahaya dunia digital. Orang tua diimbau untuk membatasi pemberian perangkat seluler, mengingat sifat anak yang cenderung meniru apa yang mereka lihat dan dengar. “Tidak semua konten yang ada di medsos atau yang ada di smartphone kan baik. Ada buruknya juga. Apalagi sifat anak itu kan memang suka menirukan,” tandasnya.

Roky Leksana, Mahasiswa Vokasi UMM Raih Juara 3 di Kejurprov Wushu 2025

Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang (UMM). Kali ini datang dari Roky Leksana, mahasiswa Program Studi D4 Agribisnis Unggas yang sukses meraih juara 3 dalam ajang Kejuaraan Provinsi (Kejurprov) Wushu Jawa Timur 2025 di Surabaya. Capaian yang diraih pada Oktober 2025 ini menambah deretan prestasi mahasiswa UMM di tingkat regional maupun nasional, sekaligus menunjukkan komitmen kampus dalam mendukung pengembangan minat dan bakat mahasiswa di berbagai bidang. Di tengah persaingan yang sangat kompetitif, Roky tampil percaya diri. Ia menunjukkan teknik yang matang, ketahanan fisik kuat, serta fokus yang terjaga sepanjang pertandingan. Berkat kombinasi tersebut, Roky berhasil mengamankan posisi ketiga dan berhak atas medali perunggu. “Alhamdulillah, ini pengalaman yang sangat berharga. Saya akan terus berlatih dan memperbaiki diri agar bisa meraih prestasi yang lebih tinggi di masa mendatang,” ujarnya penuh antusias. Adapun Kejurprov Wushu Jatim 2025 merupakan salah satu kompetisi bergengsi yang menjadi barometer kualitas atlet wushu di tingkat provinsi. Acara ini dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Dr. Aries Agung Paewai, S.STP., M.M. Dalam sambutannya, Aries menegaskan pentingnya kejuaraan ini sebagai wadah pembinaan karakter, penguatan sportivitas, serta pencarian bibit atlet terbaik untuk masa depan wushu Jawa Timur. Ratusan atlet dari berbagai kabupaten dan kota turut ambil bagian, mempertandingkan dua nomor utama, yakni Taolu (seni jurus) dan Sanda (tarung bebas). Sementara itu UMM juga turut menyampaikan apresiasi atas prestasi yang diraih Roky. Pencapaian ini membuktikan mahasiswa D4 Agribisnis Unggas tidak hanya cakap dalam ranah akademik, tetapi juga mampu bersinar di bidang olahraga. Prestasi Roky diharapkan menjadi inspirasi bagi mahasiswa lainnya untuk terus berkarya dan mengembangkan potensi diri. Dengan raihan ini, Roky Leksana diharapkan dapat terus berkembang dan menjadi salah satu atlet andalan Jawa Timur yang mampu melangkah hingga ke level nasional. Prestasi ini sekaligus mengukuhkan komitmen UMM dalam mencetak generasi unggul yang berprestasi di berbagai bidang. (*/wil)

Mahasiswa UMM Gelar Sosialisasi SPP IRT untuk UMKM Keripik Singkong

Kabar Baru, Malang – Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) melaksanakan kegiatan sosialisasi terkait Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP IRT) kepada para pelaku UMKM di Kota Malang pada 8 November 2025. Kegiatan ini dipusatkan di rumah produksi keripik singkong khas Malang milik Mohammad Suhaeri. Lokasinya berada di Jl. Bunga Desember, Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur. Program ini menjadi salah satu bentuk pengabdian mahasiswa untuk meningkatkan pengetahuan pelaku usaha mengenai keamanan pangan. Tim mahasiswa yang terlibat antara lain Salwa Azhaari Ramadhani M, Gusti Rafly Panglima Alamsyah, Farisdika Wahyuda, Alvin Andrian Putra, dan Nur Wafa Thohira Mia Ghainna. Mereka membawa materi terkait standar kelayakan pangan serta proses perizinan yang harus dipahami UMKM. Kelima mahasiswa ini aktif memberikan pendampingan langsung kepada pemilik usaha. Mereka juga memastikan seluruh materi dapat diterima dengan mudah oleh para pelaku UMKM. Dalam penyampaian materinya, mahasiswa menjelaskan bahwa SPP IRT merupakan legalitas penting bagi pelaku industri rumah tangga pangan. Izin tersebut berfungsi memastikan bahwa produk makanan dibuat dengan prosedur yang aman, bersih, dan sesuai standar. Dengan memiliki SPP IRT, pelaku usaha dapat memperluas pemasaran secara lebih luas dan profesional. Selain itu, konsumen akan lebih percaya pada kualitas produk yang sudah tersertifikasi. Mohammad Suhaeri, pemilik UMKM keripik singkong khas Malang, mengapresiasi kegiatan sosialisasi tersebut. Ia mengakui bahwa sebelumnya belum memahami secara detail tentang regulasi yang mengatur produksi pangan rumahan. Penjelasan mengenai persyaratan dan manfaat SPP IRT membuatnya semakin termotivasi untuk meningkatkan kualitas usahanya. Suhaeri berharap proses perizinan ini dapat segera ia tempuh demi perkembangan bisnisnya. Mahasiswa UMM juga memberikan panduan teknis tentang langkah-langkah yang harus dipenuhi dalam pengajuan izin. Mereka menjelaskan pentingnya menjaga kebersihan area produksi, penggunaan bahan baku singkong yang aman, serta pelabelan produk sesuai aturan. Tim memberikan contoh dokumen yang dibutuhkan sehingga pelaku usaha lebih paham dengan prosedur yang ada. Pendampingan ini membuat UMKM semakin siap dalam memulai proses pengurusan SPP IRT. Selain memberikan materi, para mahasiswa turun langsung meninjau tempat produksi keripik singkong. Mereka mengevaluasi kondisi kebersihan, alur pengolahan, hingga cara penyimpanan bahan baku. Saran perbaikan yang diberikan disesuaikan dengan kondisi lapangan agar mudah diterapkan. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan mutu produk dan memenuhi syarat dasar SPP IRT. Di akhir kegiatan, mahasiswa UMM berharap agar kerja sama antara kampus dan UMKM dapat terus berlanjut. Mereka menilai edukasi mengenai legalitas pangan seperti SPP IRT sangat penting untuk memperkuat daya saing UMKM lokal. Kegiatan pengabdian ini juga menjadi pengalaman berharga bagi mahasiswa dalam mengaplikasikan ilmu secara langsung. Dengan adanya sosialisasi ini, UMKM keripik singkong milik Mohammad Suhaeri diharapkan mampu berkembang lebih profesional dan kompetitif.

Viral Gus Cium Anak, Dosen Psikologi UMM Tekankan Bahaya Trauma

pwmu.co –Jagat media sosial kembali diramaikan sebuah video yang memperlihatkan seorang gus mencium anak kecil di atas panggung sebuah acara publik. Aksi itu menuai kritik karena dinilai tidak etis dan dianggap berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan, terutama dalam konteks perlindungan anak. Respons warganet menunjukkan makin tingginya kesadaran masyarakat tentang batasan tubuh dan keselamatan anak di ruang publik. Merespons fenomena ini, Dr. Zainul Anwar, S.Psi., M.Psi., Psikolog, dosen Psikologi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), menegaskan pentingnya peran orang tua dan lingkungan dalam memberikan edukasi sejak dini mengenai batasan sentuhan. “Langkah awal adalah mengenalkan good touch dan bad touch, serta bagian tubuh mana yang boleh dan tidak boleh disentuh orang lain. Sebutkan nama tubuh dengan benar,” jelasnya. Wakil Dekan Fakultas Psikologi UMM itu juga mengingatkan agar orang tua tidak menggunakan analogi atau istilah kiasan. Anak usia dini belum mampu memahami perumpamaan, sehingga informasi harus disampaikan secara langsung dan konkret. Area tubuh yang tertutup, terutama alat vital, perlu dikenalkan sebagai bagian yang tidak boleh disentuh siapapun selain orang tua dalam konteks perawatan. Zainul menyebut, edukasi ini bisa mulai dilakukan sejak anak mampu berkomunikasi interaktif, sekitar usia 3–4 tahun. Caranya pun harus sesuai dunia anak: disampaikan ketika mandi, berganti baju, atau sambil bermain, bukan dengan gaya mengajar orang dewasa. Ia juga menyoroti dampak jangka panjang dari perlakuan tidak etis terhadap anak. Trauma dapat terbawa hingga dewasa, dan di era digital, risikonya semakin besar. “Sekarang apa-apa direkam, lalu tersebar. Ketika besar, anak bisa menemukan kembali video itu dan muncul traumanya,” tegasnya. Karena itu, ia meminta orang tua dan pendidik untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar anak—termasuk terhadap orang-orang yang dikenal dekat. “Jangan mudah percaya. Zaman sekarang memang harus lebih hati-hati,” pesannya. Menurutnya, anak biasanya waspada terhadap orang asing, tetapi lebih rentan terhadap orang yang mereka kenal karena interaksi terbangun secara natural. Selain pengawasan tatap muka, Zainul mengingatkan bahaya paparan digital. Orang tua perlu membatasi penggunaan gawai pada anak karena mereka mudah meniru konten yang dilihat. “Tidak semua konten di medsos itu baik. Ada yang buruk, dan anak itu sifatnya meniru,” tutupnya. (*)

Dukung UMKM Naik Kelas, Mahasiswa FH UMM Dorong Legalitas Produk Keripik Singkong Lewat Sosialisasi SPPIRT

Kota Batu || RADAR JATIM.CO — Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan literasi hukum bagi pelaku UMKM melalui kegiatan Sosialisasi PLKH. Program ini bertujuan membekali mahasiswa dengan kemampuan memecahkan persoalan hukum nyata di masyarakat. Kegiatan sosialisasi dilakukan oleh kelompok 2 PLKH di bawah pendampingan instruktur Laboratorium Hukum FH UMM, Aprilia Bhirini Slamet, S.H., M.H. Tim ini beranggotakan dua mahasiswa, yaitu Dimas Ragil Wicaksana dan Mohamad Arsy Nurrokhman. Sosialisasi dilaksanakan di lokasi usaha keripik singkong milik Ibu Ana, warga Kecamatan Batu, Kota Batu. Para mahasiswa memberikan pemahaman mengenai pentingnya legalitas produk sebagai langkah strategis agar UMKM dapat naik kelas dan memperluas pasar. Baca Juga :  HMM UMG Gelar Fair 2023, Dihibur dengan Penyanyi Dangdut Top Jatim Dalam kegiatan tersebut, mahasiswa mendorong pelaku usaha untuk segera mengurus Sertifikasi Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPPIRT). Sertifikasi ini menjadi bukti bahwa produk pangan memenuhi standar keamanan dan mutu sesuai ketentuan pemerintah. SPPIRT sendiri merupakan Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan IRTP yang menjamin keamanan, mutu, gizi, serta kelayakan label produk. Legalitas ini menjadi syarat penting untuk pemasaran produk secara lebih luas di Indonesia. Baca Juga :  Menggapai Impian sebagai Guru Ahli IT: Profil Abdul Haris, Mahasiswa STKIP Al Hikmah Melalui pendekatan langsung ke lokasi produksi, mahasiswa menjelaskan fungsi SPPIRT sebagai jaminan bahwa produk pangan telah mengikuti standar keamanan. Sertifikat ini juga menjadi kunci untuk masuk ke jaringan pemasaran modern seperti supermarket. Dalam sesi pendampingan, mahasiswa turut memaparkan prosedur pengajuan SPPIRT. Mulai dari persyaratan administrasi, pelatihan keamanan pangan, hingga tahapan pemeriksaan sarana produksi yang harus dipenuhi pelaku usaha sebelum sertifikat diterbitkan. Ibu Ana mengaku sangat terbantu dengan sosialisasi ini. Ia menyatakan baru memahami manfaat besar SPPIRT setelah dijelaskan oleh mahasiswa UMM. Pengetahuan tersebut membuatnya berminat untuk segera mendaftarkan usahanya. Baca Juga :  Perjalanan Inspiratif Uria Van Den Berg: Mengejar Impian di Tanah Jerman Pelaku usaha juga menyadari bahwa SPPIRT dapat meningkatkan kepercayaan konsumen. Legalitas yang jelas memberi nilai tambah pada produk, sekaligus membuka peluang pemasaran yang lebih luas dan profesional. Melalui kegiatan PLKH ini, mahasiswa FH UMM berharap semakin banyak UMKM yang memahami pentingnya legalitas dan keamanan pangan. Pendampingan langsung diharapkan mampu mendorong pelaku usaha agar siap bersaing di pasar yang lebih besar dengan produk terstandarisasi. (Red)