Sering Dianggap Gurauan, Ini Penjelasan Pakar UMM soal Nikah Sepupu

JATIMTIMES – Celetukan tentang menikah dengan sepupu kerap muncul dalam percakapan santai di lingkungan keluarga ataupun lingkungan sosial masyarakat. Kalimat yang awalnya terdengar ringan itu sering memicu rasa penasaran, terutama mengenai bagaimana pandangan Islam terhadap pernikahan dengan kerabat dekat. Dosen hukum keluarga Islam Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Idaul Hasanah menjelaskan bahwa secara umum Islam tidak melarang pernikahan dengan sepupu. Penjelasan tersebut merujuk pada ketentuan dalam Al-Qur’an yang memuat pihak-pihak yang tidak diperbolehkan untuk dinikahi. “Dalam Al-Qur’an Surat An-Nisa ayat 23 dijelaskan orang-orang yang haram dinikahi. Di situ tidak disebutkan sepupu sebagai pihak yang dilarang. Bahkan dalam Surah Al-Ahzab ayat 50 disebutkan bahwa salah satu yang halal dinikahi adalah sepupu,” ujarnya. Ia menambahkan, meski diperbolehkan, terdapat kondisi tertentu yang dapat membuat pernikahan dengan sepupu menjadi tidak sah menurut hukum Islam. Salah satu yang perlu diperhatikan adalah hubungan sepersusuan. “Misalnya seorang anak pernah disusui oleh bibinya, sehingga sepupu memiliki hubungan sepersusuan. Itu menjadi haram untuk menikah,” katanya. Selain persoalan tersebut, ada juga ketentuan yang berkaitan dengan pernikahan yang berlangsung dalam waktu yang sama. Seseorang tidak diperbolehkan menikahi dua perempuan yang masih memiliki hubungan saudara secara bersamaan. Namun, jika pernikahan sebelumnya telah berakhir, maka kemungkinan untuk menikah dengan sepupu lain tetap ada. Dalam penjelasannya, Idaul juga mengingatkan bahwa praktik menikah dengan sepupu bukan hal yang asing dalam sejarah masyarakat Muslim. Pada masa Nabi Muhammad, pernikahan dengan kerabat seperti sepupu dikenal terjadi dalam kehidupan sosial masyarakat Arab. Meski begitu, ia menyarankan agar keputusan menikah dengan sepupu tidak hanya dilihat dari sisi hukum semata. Ada sejumlah pertimbangan lain yang sebaiknya diperhatikan sebelum mengambil keputusan. “Kalau terjadi konflik suami istri, bisa merembet menjadi konflik keluarga besar. Hubungan yang awalnya baik bisa menjadi renggang,” jelasnya. Selain faktor hubungan keluarga, aspek kesehatan juga menjadi perhatian. Pernikahan antar kerabat memiliki kemungkinan risiko genetik tertentu, terutama jika terdapat riwayat penyakit turunan dalam keluarga. Karena itu, pemeriksaan kesehatan sebelum menikah dinilai penting untuk dipertimbangkan. Dengan demikian, celetukan menikah dengan sepupu memang tidak sepenuhnya keliru jika dilihat dari sisi hukum Islam. Namun, keputusan tersebut tetap membutuhkan pertimbangan matang, baik dari sisi agama, kesehatan, maupun dinamika hubungan dalam keluarga besar.

Pakar UMM Soal Guyonan Lebaran Menikah Dengan Sepupu, Bolehkah?

MALANG | JATIMSATUNEWS.COM: Momen Idul Fitri selalu menghadirkan suasana hangat penuh kebersamaan. Selain saling bermaafan, tradisi berkumpul bersama keluarga besar juga sering diwarnai candaan ringan, seperti pertanyaan “kapan nikah?” hingga gurauan menikahi sepupu sendiri. Meski terdengar santai dan mengundang tawa, candaan ini ternyata memunculkan pertanyaan serius: bagaimana hukum menikah dengan sepupu dalam Islam?   Dosen Hukum Keluarga Islam Universitas Muhammadiyah Malang, Idaul Hasanah, menjelaskan bahwa secara umum Islam tidak melarang pernikahan dengan sepupu. Ia merujuk pada ketentuan dalam Al-Qur’an, khususnya Surah An-Nisa ayat 23 yang memuat daftar perempuan yang haram dinikahi. Dalam ayat tersebut, sepupu tidak termasuk dalam kategori mahram.  “Dalam Al-Qur’an surat An-Nisa ayat 23 dijelaskan orang-orang yang haram dinikahi. Di situ tidak disebutkan sepupu sebagai pihak yang dilarang. Bahkan dalam Surah Al-Ahzab ayat 50 disebutkan bahwa salah satu yang halal dinikahi adalah sepupu, seperti anak dari saudara perempuan ayah atau anak dari saudara perempuan ibu,” jelasnya kepada Tim Humas UMM pada 24 Maret 2026. Namun demikian, Idaul menegaskan bahwa terdapat kondisi tertentu yang membuat pernikahan sepupu menjadi terlarang. Salah satunya adalah adanya hubungan sepersusuan. Jika seorang anak pernah disusui oleh bibinya, maka hubungan sepupu tersebut menjadi mahram dan haram untuk menikah. “Misalnya seorang anak pernah disusui oleh bibinya, sehingga sepupu memiliki hubungan sepersusuan. Itu menjadi haram untuk menikah,” ujarnya. Selain itu, larangan juga berlaku dalam konteks poligami dalam waktu yang bersamaan. Seseorang tidak diperbolehkan menikahi kakak atau adik dari sepupu yang telah menjadi istrinya secara bersamaan. Namun, jika pernikahan pertama telah berakhir karena perceraian atau wafat, maka pernikahan dengan sepupu lain tetap diperbolehkan. Lebih lanjut, Idaul menjelaskan bahwa dalam tradisi masyarakat Arab pada masa Rasulullah, pernikahan dengan sepupu merupakan hal yang lumrah. Meski demikian, sejumlah ulama menganjurkan agar mempertimbangkan aspek lain sebelum memutuskan menikah dengan kerabat dekat. Dalam kajian kontemporer, terdapat beberapa pertimbangan penting. Pertama, aspek sosial yang berkaitan dengan perluasan silaturahmi sebagaimana semangat dalam Surah Al-Hujurat tentang pentingnya saling mengenal antarbangsa dan suku. Menikah di luar lingkar keluarga dekat dinilai dapat memperluas hubungan sosial dan jaringan kekeluargaan 🤝. Kedua, pertimbangan kesehatan. Pernikahan sepupu memiliki potensi risiko genetik tertentu, terutama jika terdapat riwayat penyakit turunan dalam keluarga. Oleh karena itu, pemeriksaan kesehatan sebelum menikah disarankan untuk meminimalkan risiko tersebut. Ketiga, pertimbangan sosial keluarga besar. Konflik dalam rumah tangga yang melibatkan pasangan sepupu berpotensi berdampak lebih luas karena hubungan kekerabatan yang sudah dekat. “Kalau terjadi konflik suami istri, bisa merembet menjadi konflik keluarga besar. Hubungan yang awalnya baik bisa menjadi renggang,” tambahnya. Dengan demikian, candaan menikahi sepupu saat momen Lebaran sebenarnya tidak sepenuhnya keliru secara hukum Islam. Namun, keputusan tersebut tetap perlu dipertimbangkan secara matang dengan melihat aspek agama, kesehatan, serta dinamika sosial keluarga. Di tengah suasana Lebaran yang penuh kehangatan, gurauan tentang jodoh memang wajar terjadi. Namun, memahami hukumnya secara tepat tentu akan membantu masyarakat mengambil keputusan yang lebih bijak dan matang. (Ans)

Solusi Lahan Terbatas, Mahasiswa UMM Kenalkan Budidaya Bioflok Warga Desa Kebobang Kab Malang

Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) sebagai kampus inovasi, mandiri, dan berdampak kembali menghadirkan program yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat. Melalui Kuliah Kerja Nyata (KKN) Berdampak, mahasiswa UMM menginisiasi budidaya ikan nila berbasis kolam terpal di Desa Kebobang, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang. Program yang berlangsung selama 30 hari, mulai 24 Januari hingga 22 Februari 2026 ini tidak hanya membangun kolam percontohan, tetapi juga meningkatkan keterampilan warga dalam mendukung ketahanan pangan lokal. Dosen Pembina Lapangan (DPL), Festy Putri Ramadhani, M.P., menjelaskan bahwa program ini dirancang agar memberi manfaat jangka panjang. “Kami mendorong mahasiswa menghadirkan solusi yang bisa dilanjutkan warga. Budidaya ikan nila dengan kolam terpal dipilih karena mudah diterapkan dan sesuai dengan kondisi lahan masyarakat,” ujarnya. Kegiatan ini melibatkan mahasiswa lintas disiplin dari bidang agribisnis, komunikasi, hukum, informatika, dan perikanan. Mereka berkolaborasi dengan 20–25 warga desa, mulai dari petani, pemuda karang taruna, ibu rumah tangga, hingga perangkat desa. Dukungan pemerintah desa dan tokoh masyarakat turut memperkuat pelaksanaan program. Menurut Festy, kolaborasi lintas bidang membuat program lebih efektif. “Setiap mahasiswa memiliki peran berbeda, mulai dari teknis budidaya hingga pendampingan komunikasi dan pemasaran. Pendekatan ini memudahkan masyarakat memahami program secara menyeluruh,” tambahnya. Program difokuskan pada budidaya ikan nila menggunakan sistem bioflok di kolam terpal. Metode ini memanfaatkan bakteri untuk mengolah limbah sisa pakan menjadi pakan alami tambahan sekaligus menjaga kualitas air. Sistem bioflok memungkinkan kepadatan tebar lebih tinggi tanpa pergantian air rutin, sehingga lebih hemat biaya dan ramah lingkungan. “Teknologi bioflok cocok untuk skala rumah tangga karena tidak membutuhkan lahan luas. Selain itu, biaya operasional juga lebih efisien,” jelas Festy. Kolam percontohan berdiameter dua meter dengan tinggi satu meter dibangun menggunakan rangka besi dan terpal standar budidaya. Sebanyak 1.000 benih ikan nila ukuran 5–7 cm ditebar dengan pengelolaan pakan dan kualitas air terjadwal. Hasil pre-test dan post-test menunjukkan peningkatan pemahaman warga dari skor rata-rata 55 menjadi 85. Festy menilai peningkatan tersebut menjadi indikator keberhasilan. “Tujuan utama kami bukan hanya membangun kolam, tetapi memastikan masyarakat mampu mengelola budidaya secara mandiri setelah program selesai,” katanya. Pelaksanaan program diawali observasi kebutuhan desa dan perencanaan partisipatif, dilanjutkan pelatihan pembuatan kolam, pemilihan benih, manajemen pakan, pengendalian kualitas air, hingga strategi panen dan pemasaran. Pendampingan rutin dilakukan untuk mengatasi kendala teknis seperti perubahan cuaca dan stabilitas air. Antusiasme warga menjadi faktor penting keberhasilan program. Meski masa panen belum tercapai sepenuhnya, pertumbuhan ikan menunjukkan hasil positif dengan tingkat kelangsungan hidup tinggi. Hal ini membuka peluang penyediaan protein hewani lokal sekaligus tambahan pendapatan bagi masyarakat. “Respons masyarakat sangat baik. Program sederhana tetapi tepat sasaran dapat memberi dampak nyata bagi ketahanan pangan keluarga,” ujar Festy. Tim KKN merekomendasikan pengembangan lanjutan melalui penambahan kolam, pembentukan kelompok budidaya, serta dukungan modal dan pakan dari pemerintah desa. “Kami berharap model ini bisa diperluas ke desa lain sehingga menjadi sumber ekonomi baru yang berkelanjutan,” pungkasnya.(faq)   Penulis: Faqih Ahmad Wafir Rahman