Sering Dianggap Gurauan, Ini Penjelasan Pakar UMM soal Nikah Sepupu

JATIMTIMES – Celetukan tentang menikah dengan sepupu kerap muncul dalam percakapan santai di lingkungan keluarga ataupun lingkungan sosial masyarakat. Kalimat yang awalnya terdengar ringan itu sering memicu rasa penasaran, terutama mengenai bagaimana pandangan Islam terhadap pernikahan dengan kerabat dekat. Dosen hukum keluarga Islam Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Idaul Hasanah menjelaskan bahwa secara umum Islam tidak melarang pernikahan dengan sepupu. Penjelasan tersebut merujuk pada ketentuan dalam Al-Qur’an yang memuat pihak-pihak yang tidak diperbolehkan untuk dinikahi. “Dalam Al-Qur’an Surat An-Nisa ayat 23 dijelaskan orang-orang yang haram dinikahi. Di situ tidak disebutkan sepupu sebagai pihak yang dilarang. Bahkan dalam Surah Al-Ahzab ayat 50 disebutkan bahwa salah satu yang halal dinikahi adalah sepupu,” ujarnya. Ia menambahkan, meski diperbolehkan, terdapat kondisi tertentu yang dapat membuat pernikahan dengan sepupu menjadi tidak sah menurut hukum Islam. Salah satu yang perlu diperhatikan adalah hubungan sepersusuan. “Misalnya seorang anak pernah disusui oleh bibinya, sehingga sepupu memiliki hubungan sepersusuan. Itu menjadi haram untuk menikah,” katanya. Selain persoalan tersebut, ada juga ketentuan yang berkaitan dengan pernikahan yang berlangsung dalam waktu yang sama. Seseorang tidak diperbolehkan menikahi dua perempuan yang masih memiliki hubungan saudara secara bersamaan. Namun, jika pernikahan sebelumnya telah berakhir, maka kemungkinan untuk menikah dengan sepupu lain tetap ada. Dalam penjelasannya, Idaul juga mengingatkan bahwa praktik menikah dengan sepupu bukan hal yang asing dalam sejarah masyarakat Muslim. Pada masa Nabi Muhammad, pernikahan dengan kerabat seperti sepupu dikenal terjadi dalam kehidupan sosial masyarakat Arab. Meski begitu, ia menyarankan agar keputusan menikah dengan sepupu tidak hanya dilihat dari sisi hukum semata. Ada sejumlah pertimbangan lain yang sebaiknya diperhatikan sebelum mengambil keputusan. “Kalau terjadi konflik suami istri, bisa merembet menjadi konflik keluarga besar. Hubungan yang awalnya baik bisa menjadi renggang,” jelasnya. Selain faktor hubungan keluarga, aspek kesehatan juga menjadi perhatian. Pernikahan antar kerabat memiliki kemungkinan risiko genetik tertentu, terutama jika terdapat riwayat penyakit turunan dalam keluarga. Karena itu, pemeriksaan kesehatan sebelum menikah dinilai penting untuk dipertimbangkan. Dengan demikian, celetukan menikah dengan sepupu memang tidak sepenuhnya keliru jika dilihat dari sisi hukum Islam. Namun, keputusan tersebut tetap membutuhkan pertimbangan matang, baik dari sisi agama, kesehatan, maupun dinamika hubungan dalam keluarga besar.

Ulah Pejabat: Viral, Minta Maaf, Lalu Lupa

Ulah Pejabat: Viral, Minta Maaf, Lalu Lupa Oleh: Nurudin, Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) suaramuhammadiyah – “Pengumuman Idulfitri selain pemerintah itu haram.” Lepas dari latarbelakang yang mendasarinya, pernyataan dari Cholil Nafis (Wakil Ketua Umum MUI) ini sempat memantik polemik luas di ruang publik. Tak butuh waktu lama media sosial dipenuhi kritik  lalu ada perdebatan. Bahkan ada penolakan dari berbagai kalangan. Ucapan yang dinilai menyederhanakan persoalan keagamaan itu akhirnya diklarifikasi, lalu mereda. Contoh lain juga tak kalah mencolok. Purbaya Yudhi Sadewa (Menteri Keuangan) pernah menuai kritik karena menyebut aksi demonstrasi hanya mewakili sebagian kecil rakyat. Tekanan publik membuatnya meminta maaf. Begitu pula Hasan Nasbi (Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan) yang harus meluruskan ucapannya soal “memasak kepala babi” setelah viral. Nasaruddin Umar (Menteri Agama) juga sempat meminta maaf atas pernyataan yang dianggap melukai hati guru. Nama lain seperti Nusron Wahid (Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional) hingga Cucun Ahmad Syamsurijal (Wakil Ketua DPR) pun pernah terseret dalam kontroversi serupa. Polanya hampir sama. Pernyataan kontroversial. Muncul kritik publik. Lalu minta maaf. Kemudian dilupakan. Fenomena ini bukan sekadar rangkaian kejadian terpisah. Ia adalah cerminan dari sesuatu yang lebih dalam. Budaya publik yang pemaaf, tetapi juga mudah lupa. Indonesia sejak lama dikenal sebagai bangsa yang menjunjung tinggi nilai memaafkan. Dalam tradisi sosial dan keagamaan, meminta dan memberi maaf adalah bagian penting dari kehidupan. Nilai ini dijaga karena bisa menjaga harmoni. Juga untuk meredam konflik dan memperkuat hubungan sosial. Namun, ketika nilai ini masuk ke ranah publik, ia bisa berubah fungsi. Misalnya terkait kekuasaan. Memaafkan yang seharusnya menjadi kekuatan moral, justru menjadi celah bagi lemahnya akuntabilitas (pertanggungjawaban). Dalam kasus-kasus yang muncul selama ini, permintaan maaf sering kali menjadi akhir cerita saja. Ia tak menjadi bahan evaluasi. Tidak ada tindak lanjut yang jelas. Apalagi sanksi tegas. Termasuk tidak ada perubahan sistemik yang bisa mencegah kesalahan serupa terulang. Akibatnya, muncul kesan bahwa kesalahan pejabat adalah hal yang lumrah. Selama ada permintaan maaf, semuanya dianggap selesai. Padahal, dalam sistem demokrasi, pejabat publik bukan sekadar individu biasa. Setiap ucapan mereka memiliki dampak luas. Kesalahan yang mereka lakukan seharusnya diikuti dengan tanggung jawab yang sepadan, bukan hanya klarifikasi singkat. Siklus Berulang Jika diperhatikan, ada pola yang terus berulang dalam kehidupan publik kita. Pertama, muncul pernyataan kontroversial. Kedua, publik bereaksi keras, terutama di media sosial. Ketiga, pejabat memberikan klarifikasi atau meminta maaf. Keempat, isu mereda dan hilang dari perhatian. Lalu muncul kasus serupa. Seolah siklus ini terus berputar tanpa henti. Media sosial memang memberikan ruang bagi publik untuk bersuara.  Namun, kekuatan ini sering kali tidak bertahan lama. Arus informasi yang cepat membuat perhatian publik mudah berpindah. Hari ini satu isu menjadi trending, besok sudah tergantikan oleh isu lain. Dalam kondisi seperti ini, tekanan publik tidak cukup kuat untuk mendorong perubahan jangka panjang. Inilah yang membuat permintaan maaf menjadi semacam “jalan pintas”. Ia efektif meredam kritik dalam jangka pendek, tetapi tidak menyelesaikan akar masalah. Lebih jauh lagi, siklus ini menciptakan normalisasi terhadap kesalahan. Publik menjadi terbiasa melihat pejabat melakukan blunder. Bahkan dalam beberapa kasus, kontroversi justru dianggap sebagai bagian dari dinamika biasa. Masalah terbesar dari fenomena ini bukan hanya pada individu pejabat, tetapi pada sistem hukum yang lebih luas. Ketika kesalahan tidak diikuti dengan konsekuensi yang jelas, maka hukum kehilangan wibawanya. Penegakan hukum tidak hanya bergantung pada aturan, tetapi juga pada konsistensi. Jika pelanggaran terus terjadi tanpa sanksi yang tegas, maka hukum hanya menjadi simbol, bukan alat yang efektif. Korupsi adalah contoh nyata. Ia selalu menjadi topik hangat, tetapi sering kali berhenti pada level pemberitaan. Publik marah. Media mulai ramai, lalu perlahan isu menghilang. Tanpa pengawalan yang konsisten, praktik yang sama terus berulang. Budaya “mudah memaafkan dan mudah melupakan” pada akhirnya menciptakan ruang aman bagi pelanggaran. Ia melemahkan disiplin sosial dan mengurangi tekanan terhadap pejabat untuk bertanggung jawab. Bagi generasi muda, ini adalah tantangan sekaligus peluang. Di satu sisi, mereka hidup dalam era informasi yang cepat dan penuh distraksi. Di sisi lain, mereka memiliki akses dan kekuatan untuk mengawal isu secara lebih luas. Kuncinya adalah konsistensi. Kritik tidak cukup hanya viral, tetapi harus berkelanjutan. Ingatan publik harus dijaga, agar setiap kesalahan tidak hilang begitu saja. Deretan kasus dari Cholil Nafis hingga berbagai pejabat lainnya menunjukkan satu pola yang jelas. Kesalahan yang berulang, diselesaikan dengan permintaan maaf, lalu dilupakan. Indonesia memang memiliki budaya memaafkan yang kuat. Itu adalah kekayaan sosial yang tidak ternilai. Namun, ketika sikap tersebut berubah menjadi kebiasaan melupakan, kita perlu mulai bersikap kritis. Bangsa yang kuat bukan hanya bangsa yang pemaaf, tetapi juga bangsa yang tegas dalam menuntut tanggung jawab. Tanpa akuntabilitas, hukum akan sulit ditegakkan. Tanpa ingatan kolektif, kesalahan akan terus berulang.  Jika siklus ini terus dibiarkan, maka korupsi dan berbagai blunder pejabat hanya akan menjadi berita rutin. Ramai sesaat, kemudian lalu bersama angin (gone with the wind). Sudah saatnya kita mengubah pola. Memaafkan tetap penting, tetapi melupakan bukanlah pilihan. Karena apa? Dari ingatan yang terjaga, lahirlah perubahan yang nyata.

Candaan Nikahi Sepupu Saat Lebaran, Dosen UMM Jelaskan Hukumnya dalam Islam

MAKLUMAT — Momen berkumpul bersama keluarga saat Idulfitri kerap diwarnai suasana hangat penuh canda. Selain tradisi saling bermaafan, pertemuan dengan sanak saudara, termasuk sepupu, sering memunculkan gurauan seperti “kapan nikah?” hingga candaan ingin menikahi sepupu sendiri. Meski kerap dianggap ringan, candaan tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai hukum menikah dengan sepupu dalam Islam. Dosen Hukum Keluarga Islam Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Idaul Hasanah SAg MHI, menjelaskan bahwa pada dasarnya Islam tidak melarang pernikahan dengan sepupu. Ia merujuk pada ketentuan dalam Al-Qur’an, khususnya Surah An-Nisa ayat 23 yang memuat daftar perempuan yang haram dinikahi, di mana sepupu tidak termasuk di dalamnya. “Dalam Al-Qur’an surat An-Nisa ayat 23 dijelaskan orang-orang yang haram dinikahi. Di situ tidak disebutkan sepupu sebagai pihak yang dilarang. Bahkan dalam Surah Al-Ahzab ayat 50 disebutkan bahwa salah satu yang halal dinikahi adalah sepupu, seperti anak dari saudara perempuan ayah atau anak dari saudara perempuan ibu,” jelasnya, dalam keterangan yang diterima Maklumat.id pada Rabu (25/3/2026). Meski demikian, Idaul menegaskan terdapat kondisi tertentu yang membuat pernikahan dengan sepupu menjadi terlarang, salah satunya jika terdapat hubungan sepersusuan. “Misalnya seorang anak pernah disusui oleh bibinya, sehingga sepupu memiliki hubungan sepersusuan. Itu menjadi haram untuk menikah,” terangnya. Selain itu, larangan juga berlaku dalam konteks poligami dalam waktu bersamaan. Seseorang tidak diperbolehkan menikahi kakak atau adik dari sepupu yang telah menjadi istrinya secara bersamaan. Namun, jika pernikahan pertama telah berakhir karena perceraian atau wafat, maka pernikahan dengan sepupu lain tetap diperbolehkan. Ia menambahkan, dalam tradisi masyarakat Arab pada masa Rasulullah, pernikahan dengan sepupu merupakan hal yang lumrah. Namun demikian, sejumlah ulama menganjurkan agar mempertimbangkan berbagai aspek sebelum mengambil keputusan tersebut. Menurutnya, dalam kajian kontemporer terdapat beberapa pertimbangan penting. Pertama, aspek sosial terkait perluasan silaturahmi sebagaimana spirit dalam Surah Al-Hujurat tentang pentingnya saling mengenal antarbangsa dan suku. Kedua, aspek kesehatan. Pernikahan sepupu memiliki potensi risiko genetik tertentu, terutama jika terdapat riwayat penyakit turunan dalam keluarga, sehingga pemeriksaan kesehatan sebelum menikah disarankan. Ketiga, aspek sosial dalam lingkup keluarga besar. Konflik rumah tangga pada pasangan sepupu berpotensi meluas karena hubungan kekerabatan yang sudah dekat. “Kalau terjadi konflik suami istri, bisa merembet menjadi konflik keluarga besar. Hubungan yang awalnya baik bisa menjadi renggang,” katanya. Dengan demikian, lanjut Idaul, candaan menikahi sepupu saat momen Lebaran tidak sepenuhnya keliru dalam perspektif hukum Islam. Namun, keputusan tersebut tetap perlu mempertimbangkan berbagai aspek, baik dari sisi agama, kesehatan, maupun dinamika sosial keluarga.

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Persaingan Indonesian Basketball League (IBL) 2026 kian memanas. Dewa United Basketball, sang juara bertahan musim 2025, resmi memperkuat lini medis mereka dengan merekrut Fauzan Algifari, alumnus Sarjana dan Profesi Fisioterapi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM). Kehadiran sosok yang akrab disapa Algi ini menjadi sinyal kuat hadirnya generasi baru fisioterapi olahraga dengan jam terbang internasional. Sebelum bergabung dengan skuad “Anak Dewa”, Algi telah mengukir prestasi klinis di berbagai level kompetisi elite. Pada 2023, ia dipercaya menangani Tim Nasional Bola Voli Indonesia. Keberhasilannya mengelola kondisi fisik atlet di bawah tekanan kompetisi tinggi membuatnya kembali dipanggil untuk memperkuat Pelatnas Voli Indonesia U-20 setahun kemudian. ​Puncaknya, pada 2025, Algi terlibat langsung mengawal Timnas Voli Indonesia U-21 di ajang internasional Fédération Internationale de Volleyball (FIVB). Di level ini, perannya melampaui sekadar pemulihan cedera. “Fisioterapi kini adalah sistem presisi yang menggabungkan diagnosis cepat dan manajemen beban latihan berbasis bukti (evidence-based),” jelas Algi. Di tengah karier yang menanjak, Algi tak menampik peran besar UMM dalam membentuk profesionalismenya. Ia menilai kurikulum dan praktik klinis selama kuliah menjadi modal krusial untuk beradaptasi di lingkungan olahraga profesional yang serba cepat. ​“Banyak hal yang saya terapkan sekarang berasal dari kebiasaan di UMM. Mulai dari disiplin pencatatan medis hingga keberanian mengambil keputusan klinis di lapangan. Kampus tidak hanya memberi ilmu, tetapi membentuk karakter saya sebagai tenaga kesehatan,” ungkapnya. Bergabungnya Algi ke Dewa United bukan sekadar perpindahan posisi. Ia membawa misi untuk mengintegrasikan sport rehabilitation dengan sport performance. Fokusnya adalah optimalisasi data medis sebagai fondasi keputusan tim, memastikan setiap pemain mencapai potensi maksimal tanpa risiko cedera yang menghambat. ​Dengan pendekatan modern dan berbasis teknologi, Algi optimistis mampu memberikan dampak nyata bagi performa tim sepanjang musim 2026. Kehadirannya menegaskan bahwa fisioterapi kini menjadi bagian vital dari strategi kompetisi—bukan lagi sekadar penyembuh, melainkan penjaga durabilitas atlet di level tertinggi. (imm/lim)

Lebaran di Negeri Jiran, Begini Kisah Mahasiswa UMM Harus Tempuh Kilometer demi Salat Ied

Merayakan Hari Raya Idulfitri jauh dari keluarga menghadirkan pengalaman emosional yang tak biasa. Apalagi ketika momen kemenangan itu dijalani di lingkungan kampus dengan mayoritas mahasiswa non-Muslim. Pengalaman reflektif tersebut dirasakan oleh Iyaka Samanda Caysar, mahasiswa Teknik Informatika Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) angkatan 2024, yang menjalani Lebaran di Malaysia. Jauh dari kampung halaman, ia menemukan makna baru Idulfitri sebagai perantau. Yaka sapaan akrabnya tengah mengikuti program student mobility di INTI International University, Negeri Sembilan, Malaysia. Program tersebut berlangsung selama Januari hingga Mei 2026. Ia mengungkapkan bahwa suasana Lebaran di sana terasa kontras dibandingkan Indonesia, terutama karena lingkungan kampus yang multikultural dan tidak didominasi mahasiswa Muslim. Menurutnya, pelaksanaan ibadah Idulfitri menjadi tantangan tersendiri. Fasilitas salat Id tidak tersedia di dalam kampus, sehingga ia dan teman-temannya harus mencari masjid di luar area kampus. “Untuk bisa melaksanakan salat Ied, kami harus keluar dari area kampus dan menempuh perjalanan beberapa kilometer menuju masjid terdekat,” ujarnya. Meski demikian, Yaka tetap merasakan kehangatan Lebaran melalui kebersamaan dengan mahasiswa Indonesia lainnya. Mereka tinggal dalam satu lingkungan hostel, sehingga suasana Idulfitri tetap terasa walau sederhana. Di luar komunitas tersebut, suasana Lebaran cenderung sepi. Banyak mahasiswa internasional memilih berlibur, membuat aktivitas kampus tidak seramai biasanya. Kontras ini membuat Yaka merasakan perbedaan yang cukup mencolok dibandingkan Lebaran di Indonesia. “Lebaran di sini terasa sangat berbeda, jauh dari pengalaman yang selama ini saya rasakan, karena tidak semeriah di Indonesia,” tuturnya. Di balik kesunyian itu, Yaka justru menemukan makna baru tentang Idulfitri. Ia belajar bahwa kebersamaan di hari kemenangan tidak selalu hadir dalam kemeriahan besar, tetapi juga dapat tumbuh dari komunitas kecil di perantauan. Pengalaman tersebut menjadi bagian penting dari perjalanan akademiknya dalam program student mobility. Ia memperoleh kesempatan itu melalui rekomendasi dosen, kemudian mengikuti proses seleksi hingga dinyatakan lolos. “Kesempatan ini jadi titik penting bagi saya untuk berkembang, karena sejak awal harus melewati proses seleksi dan persiapan yang cukup matang,” ungkapnya. Program ini tidak hanya memberikan pengalaman akademik, tetapi juga memperluas wawasan global. Ia mendapatkan peluang untuk mengasah soft skill sekaligus memahami standar industri teknologi di tingkat internasional. “Program ini saya ikuti untuk mempelajari sistem pembelajaran di luar negeri, sekaligus memahami apa saja yang diinginkan oleh perusahaan-perusahaan besar internasional dari mahasiswa,” jelasnya. Keberanian Yaka keluar dari zona nyaman mencerminkan mental tangguh mahasiswa UMM. Ia menyadari bahwa persaingan akademik di kancah internasional menuntut dedikasi tinggi. Karena itu, ia berpesan kepada mahasiswa UMM agar mempersiapkan diri sejak dini, terutama meningkatkan kemampuan bahasa Inggris dan memperkuat semangat belajar. Pengalaman Yaka menjadi bukti nyata komitmen UMM dalam mencetak lulusan berwawasan global. Kampus tidak hanya membekali mahasiswa dengan kompetensi teknologi informasi, tetapi juga ketangguhan beradaptasi di lingkungan multikultural. Lebaran minoritas di negeri jiran ini pun menjadi saksi keberanian mahasiswa UMM dalam merajut asa dan menapaki panggung dunia.(ali/faq)   Penulis: Alban Hogantara | Editor: Faqih Ahmad Wafir Rahman

Batasi Interaksi Bayi, Pakar UMM Ungkap Bahaya Penularan Campak

MALANG POST – Momen Lebaran yang identik dengan silaturahmi dan interaksi antar keluarga justru menyimpan potensi bahaya penularan penyakit menular, salah satunya campak. Tingginya mobilitas masyarakat saat mudik serta intensitas pertemuan dalam suasana penuh keakraban dinilai dapat mempercepat penyebaran virus, terutama pada anak-anak yang menjadi kelompok paling rentan. Meningkatnya mobilitas masyarakat saat momen Lebaran turut memunculkan kewaspadaan baru di bidang kesehatan. Keramaian selama mudik hingga tradisi silaturahmi keluarga dinilai berpotensi meningkatkan penyebaran penyakit menular, salah satunya campak. Kondisi ini menjadi perhatian berbagai pihak, mengingat anak-anak termasuk kelompok yang paling rentan terhadap infeksi tersebut. Dosen Kedokteran Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) sekaligus dokter spesialis anak, Dr. dr. Pertiwi Febriana Chandrawati, M.Sc., Sp.A, menanggapi kondisi tersebut. Dia mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap penularan campak. Terutama pada anak-anak. Menurutnya, virus campak merupakan salah satu penyakit infeksi yang sangat mudah menyebar di lingkungan dengan interaksi sosial yang tinggi. Pertiwi menjelaskan bahwa penularan campak dapat terjadi melalui percikan droplet ketika seseorang batuk, bersin, atau berbicara. Virus tersebut bahkan dapat bertahan di udara dalam waktu tertentu setelah penderita meninggalkan ruangan. Oleh karena itu, keramaian seperti perjalanan mudik, transportasi umum, hingga pertemuan keluarga besar berpotensi meningkatkan risiko penularan. “Mobilitas masyarakat saat mudik memang dapat meningkatkan potensi penyebaran campak, terutama karena banyak interaksi di ruang tertutup seperti transportasi umum maupun kerumunan keluarga,” jelasnya 17 Maret 2026 pada Tim Humas UMM yang kemudian disampaikan ke Malang Post. Ia menambahkan bahwa anak-anak menjadi kelompok yang paling rentan terhadap penyakit ini. Sistem kekebalan tubuh anak masih dalam tahap perkembangan sehingga belum mampu melawan infeksi virus secara optimal. Kondisi tersebut membuat anak lebih mudah tertular ketika berada di lingkungan yang padat interaksi. Selain faktor imun, kondisi nutrisi juga memengaruhi ketahanan tubuh anak terhadap infeksi. Kekurangan nutrisi tertentu dapat memperburuk kondisi ketika anak terpapar virus campak. Pada beberapa kasus, penyakit ini dapat memicu komplikasi serius seperti pneumonia, diare berat, hingga infeksi pada sistem saraf. Di sisi lain, kebiasaan masyarakat saat Lebaran juga berpotensi meningkatkan risiko penularan penyakit. Banyak orang secara spontan menggendong atau mencium bayi ketika bertemu dalam acara silaturahmi. Menurut Pertiwi, kebiasaan tersebut sebaiknya mulai dibatasi demi melindungi kesehatan anak. “Kebiasaan memeluk, menggendong, atau mencium bayi dapat meningkatkan peluang penularan penyakit yang menyebar melalui droplet,” ujarnya. Apabila seorang anak terpapar virus campak, gejala biasanya tidak langsung muncul. Umumnya terdapat masa inkubasi sekitar 10 hingga 12 hari sebelum tanda penyakit terlihat. Setelah itu, anak dapat mengalami demam tinggi, batuk, pilek, mata merah, hingga muncul ruam pada kulit. Pada fase awal tersebut, anak sudah dapat menularkan virus kepada orang lain. Karena itu, orang tua perlu segera membawa anak ke fasilitas kesehatan apabila muncul gejala seperti demam, batuk, pilek, atau ruam yang mengarah pada campak. Pertiwi menegaskan bahwa langkah pencegahan paling efektif adalah memastikan anak mendapatkan imunisasi campak secara lengkap sesuai jadwal. Imunisasi membantu tubuh membentuk perlindungan yang kuat terhadap virus campak serta menurunkan risiko komplikasi. “Imunisasi campak adalah perlindungan terbaik agar anak memiliki imunitas yang kuat dan terhindar dari komplikasi berat,” tuturnya. Melalui edukasi kesehatan yang terus dilakukan, UMM berharap masyarakat semakin memahami bahwa interaksi selama Lebaran perlu disikapi dengan bijak. Dengan menjaga kebersihan, membatasi kontak langsung dengan anak kecil, serta memastikan imunisasi lengkap, keluarga tetap dapat merayakan Lebaran dengan aman tanpa mengabaikan risiko penularan penyakit.(*/M. Abd. Rachman. Rozzi-Januar Triwahyudi)

Sering Jadi Guyonan Lebaran, Pakar UMM Jelaskan Hukum Menikah dengan Sepupu

KLIKMU.CO – Fenomena berkumpul bersama keluarga saat Idul Fitri kerap menghadirkan momen hangat. Tidak hanya saling bermaafan, tetapi juga menjadi ajang bertemu kembali dengan saudara, termasuk sepupu. Dalam suasana santai tersebut, tak jarang muncul candaan seperti “kapan nikah?” hingga gurauan ingin menikahi sepupu sendiri. Candaan ini sering dianggap biasa, namun sebenarnya memunculkan pertanyaan serius: bagaimana hukum menikah dengan sepupu dalam Islam? Dosen Hukum Keluarga Islam Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Idaul Hasanah SAg MHI menjelaskan bahwa secara umum Islam tidak melarang pernikahan dengan sepupu. Ia merujuk pada ketentuan dalam Al-Qur’an, khususnya Surah An-Nisa ayat 23 yang memuat daftar perempuan yang haram dinikahi. Dalam ayat tersebut, sepupu tidak termasuk dalam kategori mahram. “Dalam Al-Qur’an Surah An-Nisa ayat 23 dijelaskan orang-orang yang haram dinikahi. Di situ tidak disebutkan sepupu sebagai pihak yang dilarang. Bahkan dalam Surah Al-Ahzab ayat 50 disebutkan bahwa salah satu yang halal dinikahi adalah sepupu, seperti anak dari saudara perempuan ayah atau anak dari saudara perempuan ibu,” jelasnya, Selasa (24/3/2026). Meski demikian, ia menekankan bahwa ada kondisi tertentu yang membuat pernikahan sepupu menjadi terlarang. Salah satunya jika terdapat hubungan sepersusuan. “Misalnya seorang anak pernah disusui oleh bibinya, sehingga sepupu memiliki hubungan sepersusuan. Itu menjadi haram untuk menikah,” ujarnya. Selain itu, larangan juga berlaku dalam konteks poligami pada waktu yang sama. Seseorang tidak diperbolehkan menikahi kakak atau adik dari sepupu yang telah menjadi istrinya secara bersamaan. Namun, jika pernikahan pertama telah berakhir karena perceraian atau wafat, maka pernikahan dengan sepupu lain tetap diperbolehkan. Lebih lanjut, Idaul—sapaan akrabnya—menyebut bahwa dalam tradisi masyarakat Arab pada masa Rasulullah, pernikahan dengan sepupu merupakan hal yang lumrah. Meski begitu, sejumlah ulama memberikan anjuran untuk mempertimbangkan aspek lain sebelum memutuskan menikah dengan kerabat dekat. Dia menambahkan, dalam kajian kontemporer terdapat beberapa pertimbangan penting. Pertama, aspek sosial yang berkaitan dengan perluasan silaturahmi sebagaimana spirit dalam Surah Al-Hujurat tentang pentingnya saling mengenal antarbangsa dan suku. Menikah di luar lingkar keluarga dekat dinilai dapat memperluas hubungan sosial. Kedua, pertimbangan kesehatan. Pernikahan sepupu memiliki potensi risiko genetik tertentu jika terdapat riwayat penyakit turunan dalam keluarga. Karena itu, pemeriksaan kesehatan sebelum menikah disarankan untuk meminimalkan risiko tersebut. Ketiga, pertimbangan sosial keluarga besar. Konflik dalam rumah tangga yang melibatkan pasangan sepupu berpotensi berdampak lebih luas karena hubungan kekerabatan yang sudah dekat. “Kalau terjadi konflik suami istri, bisa merembet menjadi konflik keluarga besar. Hubungan yang awalnya baik bisa menjadi renggang,” katanya. Dengan demikian, candaan menikahi sepupu saat momen Lebaran tidak sepenuhnya keliru secara hukum Islam. Namun, keputusan tersebut tetap perlu mempertimbangkan berbagai aspek, baik dari sisi agama, kesehatan, maupun sosial keluarga. (Faqih/AS)

Sering Dijodohkan Saat Lebaran, Pakar UMM Jelaskan Hukum Menikahi Sepupu Menurut Al-Qur’an

Portalbontang.com, Bontang – Momen kumpul keluarga saat libur Lebaran Idulfitri kerap diwarnai berbagai candaan hangat untuk melepas rindu. Salah satu guyonan yang paling sering muncul di tengah keriuhan keluarga besar adalah menjodohkan anak dengan sepupunya sendiri. Meski sering dianggap sekadar candaan pengisi waktu, hukum menikahi sepupu dalam Islam ternyata memunculkan pertanyaan serius di masyarakat. Dosen Hukum Keluarga Islam Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Idaul Hasanah, S.Ag., M.H.I., memberikan penjelasan komprehensif terkait hal tersebut. Secara tegas, pakar UMM tersebut memaparkan bahwa hukum Islam pada dasarnya tidak melarang sebuah pernikahan antarsepupu. “Dalam Al-Qur’an surat An-Nisa ayat 23 dijelaskan orang-orang yang haram dinikahi. Di situ tidak disebutkan sepupu sebagai pihak yang dilarang. Bahkan dalam Surah Al-Ahzab ayat 50 disebutkan bahwa salah satu yang halal dinikahi adalah sepupu, seperti anak dari saudara perempuan ayah atau anak dari saudara perempuan ibu,” jelasnya 24 Maret lalu yang dilansir dari rilis Humas UMM. Walaupun dihalalkan, Idaul mengingatkan adanya kondisi spesifik yang bisa membuat pernikahan sepupu berubah menjadi haram mutlak. Kondisi terlarang tersebut terjadi apabila kedua sepupu kandung tersebut pernah memiliki hubungan sepersusuan semasa kecil. “Misalnya seorang anak pernah disusui oleh bibinya, sehingga sepupu memiliki hubungan sepersusuan. Itu menjadi haram untuk menikah,” ujarnya. Selain larangan sepersusuan, pernikahan juga dilarang jika dilakukan dalam konteks poligami dengan mengumpulkan kakak beradik secara bersamaan. Beralih ke sisi medis, kajian kontemporer sangat menganjurkan adanya pertimbangan kesehatan secara mendalam sebelum menikahi kerabat dekat. Pernikahan antarsepupu dinilai membawa potensi risiko kelainan genetik tertentu, terutama jika terdapat riwayat penyakit turunan dalam garis keluarga. Di sisi sosiologis, mengikat janji suci dengan keluarga dekat juga membawa risiko yang tidak kalah besar terhadap keretakan hubungan kekerabatan. “Kalau terjadi konflik suami istri, bisa merembet menjadi konflik keluarga besar. Hubungan yang awalnya baik bisa menjadi renggang,” katanya. ***

Syukur Berdampak Qanaah: Kunci Merasa Cukup dan Bahagia

Oleh : Dr. Ajang KusmanaStaf Pengajar AIK UMM pwmu.co – Dalam pandangan Islam, rasa syukur adalah kunci utama untuk mencapai rasa cukup (qanaah) dan kebahagiaan hidup. Syukur tidak hanya sekadar mengucapkan “Alhamdulillah”, tetapi juga mengapresiasi setiap nikmat sekecil apa pun, yang kemudian membuahkan rasa cukup di dalam hati. Dasar Al-Qur’an: Syukur Menambah dan Mencukupkan Nikmat Surah Ibrahim Ayat 7 (Janji Penambahan Nikmat) “Dan (ingatlah) ketika Tuhanmu memaklumkan, ‘Sesungguhnya jika kamu bersyukur, niscaya Aku akan menambah (nikmat) kepadamu, tetapi jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), maka pasti azab-Ku sangat pedih.’” Makna: Syukur memicu bertambahnya nikmat, sehingga hamba merasa terpenuhi kebutuhan dan kecukupannya. Surah An-Nahl Ayat 114 (Perintah Menikmati dan Bersyukur) “Maka makanlah yang halal lagi baik dari rezeki yang telah diberikan Allah kepadamu; dan syukurilah nikmat Allah, jika kamu hanya kepada-Nya menyembah.” Makna: Dengan bersyukur, seseorang akan lahir rasa qanaah, tidak serakah, dan merasa cukup. Surah Luqman Ayat 12 (Syukur untuk Diri Sendiri) “…Dan barangsiapa yang bersyukur (kepada Allah), maka sesungguhnya ia bersyukur untuk dirinya sendiri; & barangsiapa yang tidak bersyukur, maka sesungguhnya Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.” Dasar Hadits: Syukur Menciptakan Qanaah Hadits tentang Kekayaan Hati Dari Abu Hurairah RA, Nabi Muhammad SAW bersabda: “Kekayaan itu bukanlah dengan banyaknya harta, namun kekayaan itu adalah hati yang selalu merasa cukup (qanaah).” (HR. Bukhari & Muslim) Rasa syukur membuat seseorang fokus pada apa yang dimiliki, bukan pada yang tidak dimiliki, sehingga hatinya merasa cukup. Hadits tentang Melihat ke Bawah “Lihatlah kepada orang yang lebih rendah daripada kalian dan janganlah melihat kepada orang yang lebih di atas kalian. Yang demikian itu lebih layak agar kalian tidak meremehkan nikmat Allah kepada kalian.” (HR. Muslim) Metode praktis ini membantu seseorang bersyukur dan menciptakan rasa cukup. Hadits tentang Bersyukur dalam Segala Keadaan Rasulullah SAW bersabda: “Perkara yang dibawa oleh Malaikat Jibril kepada saya dari (Rabb) Tuhanku adalah sesungguhnya Dia berfirman, ‘Sesungguhnya Allah tidak akan melihat kepada kalian, bentuk tubuh kalian dan juga harta kalian, tetapi Dia melihat kepada hati dan amal-amal kalian.’” (HR. Muslim) Kesimpulan: Syukur Menciptakan Qanaah Mengubah fokus: dari kekurangan menjadi berfokus pada kelebihan (nikmat). Menimbulkan ketenangan: hati merasa aman dan cukup dengan pemberian Allah. Janji Allah: syukur memicu penambahan nikmat, tercukupi lahir dan batin. Hasil akhir: menjadi hamba syakur dan terhindar dari sifat tamak.

Ulil Amri Bukan Tukang Administrasi Agama

Dr Nurbani Yusuf MSi Dosen UMM, pengasuh Komunitas Padhang Makhsyar klikmu – Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka adalah Ulil Amri. Meski ada yang kekeh bilang bahwa demokrasi adalah bid’ah. Ulil Amri adalah pemegang kekuasaan, pemimpin, atau orang yang memiliki otoritas untuk mengatur urusan umat Islam: QS. An-Nisa: 59. Mereka wajib ditaati selama tidak memerintahkan kemaksiatan. Lazimnya, Ulil Amri memiliki kemampuan dalam mengurus urusan dunia dan akhirat: politik, ekonomi, sosial, budaya hingga pertahanan. Ulil Amri juga harus paham urusan syariat, penegakan hukum taklifi, dan segala sesuatu yang berkaitan, termasuk menjadi imam salat, paham Al-Qur’an dan As-Sunah, dan lainnya. Pada kenyataannya tidak demikian — maka dilakukan pemisahan sebab tidak semua orang bisa menguasai urusan dunia dan akhirat sekaligus. Ulama dan umara — ulama mengurusi agama, umara mengurusi politik dan pemerintahan. Dua jangkar saling menggenapi. Mungkin bisa disebut sekularisasi, pemisahan antara agama dan negara meski tidak secara literal. Ada yang menambah dengan Ahlul Halli wal ‘Aqdi dalam berbagai tafsir. Siapa yang Disebut Ulil Amri? Para ulama khilaf siapa yang legal disebut Ulil Amri: apakah Kemenag dan MUI, hingga modin di kampung-kampung atau kepala KUA, tukang administrasi kawin, disebut Ulil Amri? Dua problem teologis dan politik bersimpang jalan. Pada akhirnya, memang kita sedang berebut otoritas. Kyai Cholil Nafis tidak salah dalam kapasitasnya. Muhammadiyah juga benar dalam kapasitasnya. Bagi warga Muhammadiyah, PP Muhammadiyah adalah Ulil Amri yang mengurusi perkara agama: dari kaifiyat salat, haji, zakat, puasa hingga dua salat hari raya. Bahkan hingga urusan sesudah mati. Tak hanya urusan akhirat, bahkan dalam perkara pendidikan, sekolah, rumah sakit, perbankan syariah hingga bantuan pada kesengsaraan umum, Muhammadiyah telah menggenapi semua urusan. Pangkal Masalah Jadi, apa pangkal soalnya: pengumuman mendahului negara atau pengumuman yang tidak sesuai dengan kehendak negara? Ini juga normatif. Ada puluhan juta warga Muhammadiyah tersebar di seluruh pelosok. Pengumuman hanya buat warga Muhammadiyah dan simpatisan, tidak lebih, bisa lewat maklumat: FB, Instagram, WA, TikTok, dan medsos lainnya, poster, banner, atau lainnya. Bahwa kemudian banyak yang ikut karena dirasa lebih efisien, efektif, simpel, dan terencana, itu bonus. Ibarat jualan produk, setiap kita bebas memilih salat di lapangan atau tempat lain sesuai selera. Terpenting, tak perlu saling memaksakan kehendak: harus ikut saya, yang tidak ikut saya hukumnya haram — ini yang kurang benar. Serahkan saja pada ‘konsumen’, biar mereka pilih. (*)