Diisi para Pakar, Seminar PPG UMM Bongkar Ketimpangan Pendidikan Glob

Menguatnya fragmentasi sosial global sekaligus ketimpangan akses terhadap pengetahuan menempatkan pendidikan pada titik krusial. Ketegangan ini mengemuka dalam Seminar Internasional yang diselenggarakan Program Studi Pendidikan Profesi Guru (PPG) bekerja sama dengan Deakin University Australia dan Universitas Sanata Dharma, 5 Mei 2026. Mengusung tema Inklusi Transformatif: Mewujudkan Keadilan Pendidikan di Era Polarisasi Global, forum ini menegaskan bahwa inklusi tidak cukup berhenti sebagai jargon kebijakan, melainkan harus hadir sebagai praktik yang membongkar ketimpangan secara nyata. Perspektif awal disampaikan oleh, Dirjen GTK Kemendidkdasmen RI, Prof. Dr. Nunuk Suryani, M.Pd., yang menjelaskan terkait arah kebijakan makro. Ia menempatkan pendidikan inklusif sebagai keharusan moral sekaligus sistemik di tengah dunia yang kian terpolarisasi. Dapat ditegaskan jika posisi negara dalam memastikan pendidikan sebagai hak fundamental yang harus dijamin secara menyeluruh. “Pendidikan inklusif adalah sebuah keharusan moral dan sistemik. Kami mengusung visi pendidikan bermutu untuk semua, dengan penegasan bahwa tidak boleh ada satu pun anak yang tertinggal, apa pun latar belakang sosial, budaya, bahasa, maupun kondisinya,” tegasnya. Lebih lanjut, ia menekankan bahwa transformasi menuju keadilan pendidikan memerlukan kolaborasi lintas sektor dan lintas negara. Kebijakan afirmatif, penguatan peran guru pendidikan khusus, serta pengembangan ekosistem inklusif menjadi bagian dari strategi nasional yang terus diakselerasi. “Dengan demikian, keadilan pendidikan tidak berhenti sebagai wacana, tetapi bergerak menjadi praktik nyata yang menjawab tantangan global secara berkelanjutan,” tegasnya. Dr. Junny Ebenhaezer, Ph.D., dari Daekin University Australia yang menyoroti bahwa eksklusi dalam pendidikan kerap bekerja secara laten melalui praktik pedagogi yang tidak sensitif terhadap keberagaman. Karena itu, transformasi pendidikan harus dimulai bagaimana cara mengajar serta penguatan kapasitas guru. Sehingga mampu merespons kebutuhan belajar yang beragam secara kontekstual. “Saya meyakini bahwa keadilan pendidikan harus dimulai dari membuka akses yang setara dan memberdayakan guru sebagai kunci perubahan. Jika kita membekali satu guru dengan kompetensi yang tepat, dampaknya dapat menjangkau ratusan bahkan ribuan siswa,” ujarnya. Menurutnya, dalam pedagogi, perlu kembali pada tiga pilar utama, yaitu purpose, process, dan people. Seorang guru tidak hanya dituntut memahami tujuan pembelajaran, tetapi juga proses yang tepat serta siapa peserta didiknya. Ia menyebutkan pertanyaan mendasar yang harus diajukan adalah, apakah kita benar-benar mengenal siswa kita, latar belakangnya, dan cara mereka belajar? Maka dari itu, inklusi tidak boleh berhenti pada tataran simbolik, melainkan harus bergerak menuju praktik yang substantif dan adaptif. Diferensiasi pembelajaran, asesmen yang responsif, serta pemanfaatan teknologi yang mempertimbangkan kesenjangan akses menjadi kunci. Sementara itu, Tarsisius Sarkim, M.Ed., Ph.D., dari Universitas Sanata Dharma yang membahas keadilan pendidikan di dunia yang terpolarisasi dengan menyoroti krisis resiliensi dan kebutuhan inovasi. Ia menempatkan pendidikan sebagai sebagai hal yang membangun ketahanan sosial di tengah tekanan global. Menurutnya, tanpa inovasi yang berkelanjutan, pendidikan beresiko tertinggal dalam merespons dinamika zaman. Sementara itu, Prof. Dr. Trisakti Handayani, M. M. dari UMM menegaskan bahwa capaian pendidikan tidak dapat semata diukur secara kuantitatif, terutama ketika kesenjangan antar wilayah dan kelompok sosial masih tinggi. Realitas global menunjukkan masih jutaan anak belum memperoleh akses pendidikan yang layak, sehingga transformasi kebijakan menjadi kebutuhan mendesak dalam mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan. “Pendidikan berkeadilan merupakan inti dari tujuan pembangunan berkelanjutan, khususnya SDGs keempat, yang menegaskan pentingnya pendidikan inklusif, berkualitas, dan pembelajaran sepanjang hayat bagi semua,” tegasnya. Pendidikan inklusif yang transformatif harus dimulai dari perubahan paradigma, yakni memandang perbedaan sebagai sumber daya pembelajaran. “Keterlibatan pemerintah, perguruan tinggi, sektor swasta, serta masyarakat sipil menjadi prasyarat penting dalam membangun sistem pendidikan yang inklusif dan berdaya saing global,” ujarnya. Pada akhirnya, pandangan pada standar profesi guru dijelaskan oleh Neneng Haryati, S.Si, M.M., ia menjelaskan jika guru harus ditempatkan sebagai fondasi utama dalam mewujudkan pendidikan yang inklusif dan berkeadilan. Dalam hal ini PPG menjadi bagian integral dari tata kelolah guru secara nasional. Guru dituntut untuk terus mengembangkan diri melalui pelatihan pembelajaran yang berkelanjutan, riset praktik pembelajaran, serta kolaborasi riset lintas pendidikan agar mampu menjawab tantangan global. (vin/faq) Penulis: Vivin Dwi Oktavia | Editor: Faqih Ahmad Wafir Rahman
UKM Karate UMM Sapu Bersih 16 Medali dan Rajai Kejuaraan Nasional 2026

Hall Dome menjadi saksi bisu ketangguhan para atlet Universitas Muhammadiyah Malang (UMM). Pada kompetisi yang digelar pada Sabtu (02/05/2026) tersebut, Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Karate UMM berhasil menunjukkan kelasnya dengan keluar sebagai Juara Umum untuk kategori Mahasiswa. Keberhasilan ini sekaligus mempertegas posisi Kampus Putih sebagai lumbung atlet bela diri berprestasi di Tanah Air berkat dominasinya dalam kejuaraan karate tingkat nasional,. Ketua Umum UKM Karate UMM, Fadil Inayatullah, menyebut pencapaian ini adalah hasil dari komitmen panjang para anggota. Mahasiswa program studi Manajemen angkatan 2023 tersebut menjelaskan bahwa persiapan tim dilakukan secara menyeluruh, mencakup latihan fisik, pendalaman teknik, hingga penguatan mental bertanding. Menurutnya, atmosfer latihan yang suportif namun tetap disiplin menjadi kunci utama kekompakan tim selama masa persiapan hingga hari H pertandingan di Piala Rektor UMM Open Karate Championship 2026. “Gelar juara umum ini adalah bukti nyata bahwa kedisiplinan dan kekompakan tim mampu menghasilkan prestasi yang mengharumkan nama UMM di bidang olahraga,” tegas Fadil. Dalam kompetisi bergengsi tersebut, kontingen UMM berhasil mendominasi berbagai kelas pertandingan. Kekuatan tim yang tersebar merata, baik di nomor perorangan maupun beregu, sukses memboyong total 16 medali. Raihan gemilang dari para atlet UKM Karate UMM tersebut terdiri dari 3 medali emas, 5 medali perak, dan 8 medali perunggu. Capaian impresif ini mempertegas keunggulan UMM sebagai kampus inovasi dan mandiri dalam memfasilitasi minat bakat mahasiswa secara inklusif. Di balik prestasi fisik tersebut, terdapat tantangan besar dalam menyeimbangkan kehidupan kampus. Hal ini ditegaskan oleh Pembina UKM Karate UMM, Havidz Ageng Prakoso, M.A. Menurutnya, status sebagai mahasiswa sekaligus atlet menuntut kemampuan manajerial waktu yang tinggi. “Tantangan sejauh ini adalah membagi waktu antara tugas akademik dan porsi latihan yang cukup menguras tenaga,” ungkap Havidz. Ia menambahkan bahwa dukungan universitas selama ini sangat berperan dalam memotivasi para atlet. Fasilitas yang memadai serta kemudahan birokrasi bagi mahasiswa berprestasi membuat atmosfer kompetisi di lingkungan UMM tetap sehat dan progresif. Menutup keterangannya, Havidz menekankan bahwa regenerasi atlet melalui seleksi ketat akan terus dilakukan guna menjaga tradisi juara di masa mendatang. “UKM Karate UMM ke depannya akan semakin baik dengan perbaikan manajerial internal dan seleksi yang ketat bagi calon mahasiswa baru yang ingin bergabung,” pungkasnya. Kemenangan ini diharapkan menjadi pemantik semangat bagi mahasiswa lain untuk terus berkarya. UMM terbukti bukan sekadar tempat menimba ilmu di ruang kelas, melainkan juga kawah candradimuka bagi para jawara di ajang olahraga.(ali/faq) Penulis: Alban Hogantara | Editor: Faqih Ahmad Wafir Rahman
Sarjana Pendidikan Terancam Dihapus, Akademisi UMM: Fungsi Intelektual Akan Tergerus

MALANG POST – Dunia pendidikan tinggi Indonesia tengah dihangatkan oleh perdebatan serius menyusul munculnya wacana penghapusan program studi keguruan. Usulan yang dikemukakan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Sekjen Kemdiktisaintek) RI ini, didasarkan pada alasan relevansi lulusan dengan kebutuhan industri. Namun, kebijakan tersebut dinilai berisiko menyederhanakan makna pendidikan dan mengancam masa depan pembentukan karakter bangsa. Kritik tajam datang dari kalangan akademisi yang melihat kebijakan ini sebagai bentuk ‘tragedi kalkulator pendidikan’. Istilah ini merujuk pada cara pandang pragmatis yang menilai keberhasilan sebuah lembaga pendidikan hanya melalui angka statistik dan tingkat serapan kerja semata. Jika logika ini terus digunakan, peran perguruan tinggi dikhawatirkan akan tereduksi menjadi sekadar ‘pabrik’ pemasok tenaga kerja bagi industri. Ketua Prodi Pendidikan Bahasa Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Dr. M. Isnaini, M.Pd., menyatakan. Bahwa wacana tersebut menunjukkan ketidaksiapan pemerintah dalam memetakan arah pendidikan nasional secara komprehensif. Menurutnya, kampus memiliki tanggung jawab strategis yang jauh lebih besar daripada sekadar mengikuti tren pasar kerja. “Pemerintah melalui pendidikan tinggi tidak selalu harus mengekor pada tren industri. Kampus adalah ruang inkubasi pemikiran kritis. Ketika kebijakan hanya berorientasi pada pasar kerja, fungsi intelektual tersebut akan tergerus.” “Dalam jangka panjang, kondisi ini berpotensi melemahkan posisi pendidikan tinggi sebagai penggerak intelektualitas kritis masyarakat,” ujarnya 29 April 2026 pada Tim Humas UMM. Ia menambahkan bahwa pendidikan sejatinya adalah proses untuk memanusiakan manusia, sebagaimana filosofi yang diusung oleh bapak pendidikan nasional, Ki Hajar Dewantara. Pendidikan tidak hanya membekali lulusan dengan keterampilan teknis agar siap bekerja. Tetapi juga membangun cara berpikir, sikap, estetika dan tanggung jawab sosial. “Jika guru atau lulusan kependidikan hanya diukur dari serapan kerja, itu sangat tidak ideal. Kalau logikanya hanya soal keterampilan teknis, lebih baik kita cukup membangun Balai Latihan Kerja (BLK) saja, tidak perlu ada perguruan tinggi. Lulusan yang hanya cakap teknis tanpa bekal nilai estetika dan moral berisiko menjadi pekerja yang kehilangan arah,” tegasnya. Lebih lanjut, Isnaini sapaan akrabnya menekankan bahwa sarjana pendidikan memiliki fleksibilitas karier yang luas. Mereka tidak harus selalu menjadi guru formal di kelas. Banyak lulusan prodi kependidikan yang berkontribusi di berbagai sektor industri dengan membawa perspektif humanistik yang tidak dimiliki oleh lulusan non-kependidikan. Sentuhan etika dan moral inilah yang sering kali tidak masuk dalam hitungan statistik serapan kerja, namun sangat krusial dalam dunia profesional. Mengenai isu surplus atau ketidaksesuaian jumlah lulusan, ia menilai persoalan utama bukan pada keberadaan prodinya. Melainkan pada sistem distribusi dan rekrutmen tenaga pendidik yang belum optimal secara nasional. Ketimpangan jumlah guru antarwilayah menunjukkan adanya hambatan struktural yang seharusnya dibenahi oleh pemerintah. Sebagai solusi, ia menyarankan agar pemerintah memperketat regulasi melalui sistem on/off program studi berdasarkan akreditasi dan evaluasi kualitas, bukan dengan menutupnya secara menyeluruh. Pengutamaan prodi dengan akreditasi “Unggul” dinilai lebih bijak untuk menjamin kualitas lulusan tanpa menghancurkan ekosistem keilmuan kependidikan. “Yang harus dibenahi adalah sistemnya. Regulasi bisa diperketat dan kualitas dievaluasi secara berkala. Persoalan pendidikan adalah persoalan masa depan peradaban, sehingga tidak bisa hanya dilihat dari kacamata statistik angka semata,” pungkasnya. Jika kebijakan ini terus dipaksakan hanya demi mengejar angka serapan industri, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar keberlanjutan sebuah program studi, melainkan kualitas manusia Indonesia di masa depan. (*/M. Abd. Rachman. Rozzi-Januar Triwahyudi)