Malang, detikNews- Tidak ada batasan usia untuk 'mengkonsumsi' rokok. Bocah seusia SW yang masih 4 tahun pun bebas menghisap dalam-dalam rokok. Karena itulah dibutuhkan regulasi yang mengatur soal batasan usia merokok.
"Harus ada regulasi yang mengikat batasan usia pengguna rokok. Agar kasus seperti itu (SW) tidak terjadi kembali," kata Rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Muhadjir Effendy di Balaikota Malang, Kamis (1/4/2010).
Menurut Muhadjir, regulasi tersebut dapat berupa Peraturan Daerah (Perda). Sebagaimana aturan, maka harus ada sanksi yang menyertainya.
"Regulasi bisa dengan Perda, supaya ada sanksi nantinya. Jika tidak ada regulasi seperti sekarang ini. Semuanya bisa bersentuhan dengan rokok," katanya.
Muhadjir menambahkan, tujuan dari Perda selain memberikan batasan usia kepada pengguna rokok. Juga dapat memberikan sanksi bagi orang tua. "Seperti terjadi pada SW tersebut, orang tua berhak bertanggung jawab. Orang tua bisa kena sanksi. Sanksi sendiri bisa berupa teguran atau pembinaan," ujarnya.
Di tempat berbeda, Walikota Malang Peni Suparto menilai, perda pembatasan usia bagi perokok sangat bagus untuk diterapkan. Namun gagasan itu masih memerlukan kajian lebih mendalam.
SW menjadi perbincangan di internet sejak video yang menunjukkan bocah itu merokok dan berbicara cabul muncul di Youtube. Namun kini, video itu sudah diblokir karena dianggap melanggar aturan penggunaan.
Di video itu, SW terlihat sangat 'jago' menghisap rokok. Bocah itu juga bisa kepulan asap rokok berbentuk cincin.
SW juga menjawab pertanyaan sejumlah orang dewasa yang merekamnya dengan kata-kata tidak senonoh. Yang mencengangkan, SW bisa menirukan gerakan orang sedang melakukan seks. Orang-orang dewasa di sekitarnya terdengar tertawa terbahak-bahak.