Ketum Muhammadiyah soal Rencana Menggugat UU Tax Amnesty: Masih Dimatangkan

Author : Humas | Monday, September 05, 2016 13:05 WIB | Detik News -

Ketum Muhammadiyah, Haedar Nashir, mengisi acara di Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Senin 5 September 2016 (Foto: M Aminudin/detikcom)

 

Malang - Muhammadiyah memandang perlunya perbaikan, penyempurnaan dan revisi pada Undang-Undang Tax Amnesty, perbaikan yang dimaksud adalah sasaran serta pelaksanaannya.

"Harus ada perbaikan terkait sasaran, fokus dan pelaksanaannya. Kami memandang perlu ada penyempurnaan dan revisi," kata Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir kepada detikcom usai membuka Pesmaba di Dome Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Senin (5/9/2016).

Meski demikian, lanjut Nashir, Muhammadiyah belum memutuskan untuk melakukan judical review atas undang-undang pengampunan pajak tersebut. "PP Muhammadiyah belum memutuskan kesana (judical review). Kemarin hasil pembahasan di majelis hukum, itu adalah salah satu dari sekian banyak opsi yang dimiliki Muhammadiyah," sambung dia.

Menurut dia, sangat perlu adanya perbaikan dan tentu saja menyangkut pelaksanaannya juga. "Harus fokus dan kembali kepada niat awalnya. Kan Pak Presiden pernah sampaikan didalam sakunya sudah terkantongi paspor-paspor dari mereka yang menyimpan atau membawa uangnya ke luar negeri. Melihat itu, akan pasti jika sasarannya adalah mereka kelas kakap keatas," tuturnya.

Nashir mengatakan, Muhammadiyah berpandangan langkah pemerintah mengejar penunggak pajak harus dihargai. Karena menyasar para penunggak pajak kelas kakap dan nantinya hasil dari kebijakan bisa menambah pendapatan negara. Karena pemerintah berkeinginan membangun negeri dengan memiliki APBN kuat. 

"Niat awal yang baik ini harus dihargai, tetapi harus pelaksanaannya harus fokus jangan sampai mengorbankan rakyat kecil, dijalankan melalui sistem yang baik, tidak salah alamat, dan terakhir amanah. Karena pajak ini soal trust, pajak dibayarkan bukan untuk disimpan melainkan untuk mensejahterakan rakyat," beber Nashir. 
(bdh/try)

 


Ditanya Muhammadiyah telah berubah pikiran soal judical review? "Tidak berubah pikiran. Kan seperti yang disampaikan Pak Busyro akan kita pertimbangkan untuk judical review, yang artinya kalau sudah memenuhi syarat dan menjadi salah satu dari sekian banyak opsi," katanya.

"Memang belum dibawa ke sana (MK), karena nanti akan kita matangkan dulu dengan berdialog bersama berbagai pihak termasuk dibahas dalam sidang pleno pimpinan Muhammadiyah," jawabnya.

من المقطوع: http://news.detik.com/
Shared:

Comment

Add New Comment


characters left

CAPTCHA Image


Shared: