Fatwa Haram Bunga Bank (1) - Jauh Hari Bunga Bank Sudah Haram

Author : Humas | Thursday, April 08, 2010 10:24 WIB | Kedaulatan Rakyat -

Ilustrasi. (Foto : Ardhi wahdan)

 

YOGYA (KRjogja.com) - Bunga bank yang diterapkan oleh bank konvensional kembali menjadi perhatian masyarakat. Pasalnya, hasil Sidang Komisi VI Munas ke-27 Majelis Tarjih dan Tabligh Muhammadiyah di Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), secara tegas mengharamkan bunga bank yang dianggap sebagai riba.

Menanggapi polemik ini, MUI DIY juga menegaskan hal yang sama. Bahkan, MUI DIY jauh hari telah mengeluarkan fatwa haram bunga bank atau riba sejak tahun 2005 silam.

"Kami lebih dulu mengharamkan riba ini. Karena hadistnya sudah sangat jelas, bahwa riba adalah haram," tegas Sekretaris MUI DIY, Ahmad Muhsin Kamaludiningrat, saat dihubungi KRjogja.com, Kamis (8/4).

Yang dimaksud dengan riba, jelas Ahmad Muhsin, merupakan tambahan dalam akad perbankan. Secara istilah, riba sama dengan riyadah yang artinya tambahan.

"Inti riba itu ada dua poin, yakni akad dan tambahan. Nah, dalam bank konvensional saat ini kan akad atau perjanjiannya ditulis bahwa ada tambahan sekian persen dalam pengembalian uang pinjaman. Misal, ketika kita meminjam uang dalam jangka waktu dan jumlah tertentu, maka uang yang harus kita kembalikan lebih banyak dari yang kita pinjam. Nah, tambahan itu lah riba dan haram," tandasnya.

Meskipun demikian, tidak selamanya tambahan uang tersebut bisa dikatakan riba. Selagi tambahan pengembalian tersebut tidak tercantum dalam akad serta muncul atas inisiatif peminjam sebagai bentuk hadiah.

"Intinya itukan tercatat dalam akad. Jika tidak, kemudian si peminjam itu mengembalikan lebih karena sebagai ucapan terimakasih atau hadiah, itu malah dipuji," tambah Ahmad Muhsin.

Hal ini berbeda dengan akad yang terdapat di Bank Syari'ah. Di sana akad pinjam meminjam disebut sebagai dana pendampingan dan sistemnya tolong-menolong atau ta'awun.

"Misal, jika terdapat untung, maka harus dibagi. Jika ternyata rugi, maka dipikul bersama. Oleh karena itu, pemiliki modal ikut bertanggungjawab atas modal yang diberikan serta pelaksanaannya terbuka dan transparan," imbuhnya.

MUI DIY menghimbau, masyarakat agar dapat mendalami pemahaman mengenai sistem bunga bank yang sama dengan riba, sehingga masyarakat bisa menempatkan diri untuk menyimpan hartanya di bank yang tidak menganut sistem riba. "Harta itu kan sifatnya netral. Jadi kalau kita simpan ditempat yang memberlakukan sistem haram, maka menjadi tidak baik, bahkan bisa ikut haram," pungkasnya. (Dhi)

من المقطوع: http://krjogja.com/read/27602/www.computa.co.id/computashop/
Shared:

Comment

Add New Comment


characters left

CAPTCHA Image


Shared: