MALANG - Forum Dekan Fakultas Ekonomi (Fordek FE) Perguruan Tinggi Muhammadiyah (PTM) se Indonesia akan membuat paper berisi pandangan teknis soal bunga bank. Rumusan mengenai isi paper itu menjadi salah satu bahasan dalam pertemuan Fordek FE PTM se Indonesia dalam gelaran lokakarya pra Muktamar Muhammadiyah di Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) (9-I0/4) lalu.
“Kami tidak berhak untuk memutuskan, karena itu yang akan kami berikan kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah adalah pandangan dari ekonom mengenai apa itu bunga dan apa itu riba,” ungkap Ketua Fordek FE PTM, H Roslan Zaris M Sc akhir pekan lalu.
Dekan FE Universitas Muhammadiyah Jakarta ini menyayangkan sikap terburu-buru dari PP Muhammadiyah mengenai bunga bank ini. Karena pendapat ini dilontarkan tanpa melibatkan para ekonom di PTM.
Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid (MTT), Dr. Muhadjir Effendy mengaku menyesalkan pemberitaan media yang gencar seolah-olah pada Munas Tarjih di UMM pekan lalu sudah memutuskan perihal hukum bunga bank ini.
“Opini itu muncul bahkan sebelum keputusan Munas Tarjih dibacakan padahal hanya didasarkan pada statemen-statemen peserta Munas yang belum final. Munas belum memutuskan tentang bunga bank, karena masih harus dikaji di PP Muhammadiyah sebelum ditanfidzkan," tegas Muhadjir.
Sampai pada penutupan Munas, khusus soal bunga bank memang masih belum bulat diputuskan. “Ini persoalan sensitif yang bisa berdampak besar bagi masyarakat, jadi masih perlu kajian dari para ahli ekonomi,” kata Muhadjir. Itu sebabnya, Fordek FE PTM diminta memberi rekomendasi soal ini.
Lebih lanjut, rektor yang juga wakil ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jatim, ini berpendapat riba dan bunga bank adalah dua hal yang berbeda. Hal tersebut, tidak dapat disamakan dengan zaman nabi di mana belum diberlakukan ketentuan tentang bunga bank. Dia menyimpulkan, riba itu “saudara kembar” dengan transaksi. Tidak ada satupun transaksi tanpa riba dan begitu juga sebaliknya.
Hanya saja kedua hal tersebut berbeda hukumnya di mata Allah, yang tentunya riba adalah satu hal yang diharamkan oleh Allah. “Masalah riba, ada yang bisa dihindari dan tidak bisa dihindari, ataupun ada yang sifatnya berlipat ganda dan tidak berlipat ganda, maupun yang disengaja dan tidak disengaja. Di dalam transaksi pun bagaimana instrumen pembagi manfaat dan pembagi resiko itu cenderung condong kepada keadilan jangan sampai menciptakan ketidakadilan,” terang Muhadjir.
Sementara itu Rekomendasi Forum Dekan FE PTM untuk Muktamar 1 Abad Muhammadiyah yang berhasil dirumuskan antara lain Forum Dekan FE PTM merekomendasikan kepada Majelis Tarjih agar dalam proses pemberian fatwa atas suatu masalah ekonomi, melibatkan ahli ekonomi yang kompeten di bidangnya melalui FE PTM.(oci/eno)