DAU- Genderang perang melawan tindak pidana korupsi di wilayah Malang raya bakal memperoleh dukungan. Organisasi Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GN-PK) mengukuhkan berdirinya sub koordinator Malang raya, kemarin. Seluruh pengurus GN-PK Sub Koordinator Malang raya mendapat diklat khusus di gedung Dekopinda, Kecamatan Dau.
Ketua GN-PK Privinsi Jawa Timur, Asdar Ansor Putra mengatakan, saat ini kondisi organisasi pemberantas korupsi dalam posisi terjepit. Pasalnya, Pemerintah tak memberikan dukungan penuh bagi penanganan kasus korupsi ditubuhnya. Kondisi seperti itu menurut Asdar juga terjadi di Negara Kenya. “Di Kenya, Ketua organisasi pemberantas korupsi setempat sampai lari keluar negeri gara-gara dikejar Pemerintah,” ujar Asdar kepada Malang Post, kemarin.
Karenanya, menurut Asdar, Pemerintah Indonesia mestinya memperlakukan organisasi semacam ini seperti di Hongkong. Di Negara itu, berdiri organisasi bernama Independent Commission Against Corruption (ICAC). Awalnya berdirinya ICAC amat ditentang oleh pihak kepolisian setempat, lantaran khawatir menjerat banyak orang. “Tapi Pemerintah Hongkong memberi dukungan, sehingga birokrasi berjalan bersih. Tapi di negara kita, posisi KPK malah seperti di Kenya, dikejar untuk di penjara,” tandasnya.
Ke depan, GN-PK berencana akan memberikan award bagi birokrat yang dinilai bersih dalam menjalankan tugas. Tentu saja penilaian akan dilakukan organisasi independent, bisa dari kalangan media massa. Selama ini gebrakan GN-PK khususnya di Jawa Timur terasa dari kasus lapangan terbang. “Kasus lapter yang menyeret Bupati Banyuwangi itu kami yang memperjuangkan hingga kini ditangani Kejaksaan Agung,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Panitia Diklat Khusus GN-PK Afan Ari Kartika mengatakan, acara tersebut dihadiri seluruh perwakilan GN-PK se JawaTimur. Diantaranya, Madiun, Banyuwangi, Pasuruan, Ngawi, Blitar hingga Magetan. Dia sendiri turut bergabung dalam GN-PK mewakili elemen mahasiswa.
“Lembaga GN-PK ini lahir untuk menjadi supporting system bagi lembaga penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi,” ujar mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang itu. (ary/udi)