Guru Bisa Dipromosikan ke Kota Lain

Author : Humas | Tuesday, November 00, 0000 | Malang Post -

MALANG – Jika ada sebagian tenaga pengajar yang menilai perubahan tata kelola SMA dan SMK dari pemda kota dan kabupaten ke Pemprov akan menimbulkan beberapa kesulitan, maka beda halnya menurut pandangan pakar pendidikan Prof. Dr. Drs. H. Sukowiyono, S.H., M.H.
Rektor Universitas Wisnuwardhana ini mengatakan, dengan adanya perubahan tata kelola ini, akan membuat sepak terjang guru semakin luas. Pengajar yang memiliki potensi unggul akan dengan mudah dipromosikan menjadi kepala sekolah. Hal ini tentunya sangat menguntungkan guru.
“Ketika tata kelola dipegang oleh Disdik kota atau kabupaten, maka guru-guru potensial yang berada di wilayah itu akan susah naik jabatan. Karena persaingan yang ketat, mereka susah untuk jadi kepala sekolah. Ketika nantinya dipegang provinsi, mereka bisa dipromosikan menjadi kepala sekolah di kota lain,” terangnya.
Selain itu, lanjut Suko, hal tersebut juga akan membawa dampak positif bagi pemerataan pendidikan di wilayah provinsi. Selama ini, pengajar-pengajar potensial keberadaannya hanya terpusat  di kota-kota besar, seperti Malang dan Surabaya. Jika manajemen pengelolaan tenaga pengajar SMA/SMK dikendalikan oleh Dinas Pendidikan provinsi, maka guru-guru potensial bisa disebar di kota-kota kecil yang minim SDM unggul.
“Hal ini bagus untuk pemerataan pendidikan berkualitas. Selama ini yang bagus hanya berkumpul di kota-kota besar. Sedangkan kota-kota kecil kekurangan tenaga pengajar. Kalau seperti itu kan, semua guru bisa disebar sehingga timbul pemerataan,” tambahnya.
Terkait permasalahan kesulitan koordinasi, Suko menyatakan hal itu bukan menjadi masalah yang besar. Ia malah menambahkan, pengajar-pengajar potensial yang ingin dipromosikan juga harus menyiapkan diri untuk dimutasi di wilayah lain. “Kalau pengajarnya nggak mau pindah ya jangan dipromosikan,” ujarnya.
Nantinya, untuk memilih pengajar-pengajar unggul, maka akan mengacu pada rekam jejak tenaga pengajar yang dimiliki oleh dinas pendidikan kota.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendikan Kabupaten Malang Budi Iswoyo, enggan banyak berkomentar terkait rencana tata kelola SMA dan SMK  ke Provinsi. Selain menjadi kebijakan pemerintah pusat, Peratutan Pemerintah (PP) yang mengatur soal pengalihan tata kelola tersebut juga belum ada.
“Kami masih menunggu. Tidak hanya saya, semua kepala Dinas Pendidikan semuanya menunggu PP itu keluar,’’ kata Budi.
Kepada Malang Post, Budi menyebutkan jika pengalihan tata kelola SMA  dan SMK,  masuk dalam UU no 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Namun dalam UU pengganti Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tersebut, tidak dijelaskan secara terang terkait pengalihan tata kelolahnya.  Yang artinya, pengertian pengalihan tersebut masih sangat global.
“Pengalihan tata kelola itu nantinya akan dibahas secara detail di PP. PP-nya sendiri sampai saat ini belum keluar, jadi ya menunggu saja,’’ urainya.  Dia menambahkan, dalam PP tersebut selain dijelaskan secara detail, tentang maksud dan tujuan pengalian, juga dipastikan akan  ada pembagian tugas. Dirinya menyakini, tidak semua pengelolaan SMA dan SMK ditangani provinsi, pasti ada pembagian tugas, demi memudahkan koordinasi.
Budi mengakui, UU yang ditetapkan pusat bukan satu-satunya acuan. Ada beberapa tahapan lain, di antaranya Peratuan Menteri (Permen), disusul dengan PP, kemudian SK Gubernur dan SK Pemerintah Daerah. Dari situ nanti akan dijelaskan rinci, tugas-tugasnya. “Pendidikan ini kan acuannya kebijakan dari pemerintah pusat. Sedangkan pemerintah daerah mengikuti. Termasuk soal pengalihan pendidikan ini. Hanya saja, saat ini masih proses pembuatan PP, jadi ya ditunggu dulu saja,’’ tambahnya.
Tapi pria ini tidak menampik jika nantinya akan menyulitkan koordinasi, jika seluruh pengelolaan dialihkan di pemerintah provisi. Bahkan, dia juga menyebut pengalihan 100 persen sama sekali tidak efektif. “Kalau semuanya dialihkan ke provinsi kita akan kesulitan koordinasi, jelas itu,’’ tambahnya.
Sementara itu Kepala Sekolah SMAN 1 Turen, Drs Ibnu  Harsoyo mengatakan pihaknya siap jika tata kelola SMA-SMK diambil provinsi. Dihubungi Malang Post kemarin, pria ini mengatakan, sebagai abdi negara pihaknya tidak akan  menolak. Bahkan saat itu menyulitkan.
“Sebagai abdi negara kita ini kan wajib patuh dengan kebijakan pemerintah. Bahkan jika saya ini harus dipindah tugaskan, kita ini harus siap,’’ katanya. (mg6/vik/han)


Menguntungkan Pemda, Tak Perlu Urus Gaji Guru
Pakar Otonomi Daerah dari Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Prof Mas’ud Said menyebut, tidak ada pelanggaran otonomi daerah yang terjadi bila pengelolaan SMA dan SMK diambil oleh Pemprov. Justru menurutnya, itu menjadi keuntungan sendiri untuk pemerintah kota/kabupaten.
"Pemda tidak perlu lagi mengurusi gaji guru, karena telah diurusi oleh Pemprov. Jadi, anggaran yang dikeluarkan lebih ringan," ujarnya kepada Malang Post saat dihubungi kemarin (9/1/15). Menurut dosen Ilmu Pemerintahan UMM  itu, hal tersebut membuat Dinas Pendidikan (Dindik) di tingkat kota bisa lebih fokus menangani SD dan SMP.
Pendidikan, lanjut dia, bukan menjadi kewenangan mutlak dari pemerintah pusat sehingga Pemprov atau Pemkab/Pemkot memiliki otonomi daerah untuk mengelola pendidikan. Hanya ada enam kewenangan mutlak yang wajib dikelola pemerintah pusat, yakni kebijakan moneter, pertahanan, keamanan, hubungan luar negeri, agama dan yustisi (pengadilan).
"Kalau pendidikan tidak masuk kewenangan mutlak, jadi tidak masalah," ungkapnya. Lebih lanjut, dia menyatakan kalau semua keputusan nantinya tergantung perumusan kebijakan pendidikan pada pemerintah provinsi masing-masing. "Tinggal bagaimana provinsi memaknai apa tugas dan fungsinya," kata dia.
Mas’ud mengatakan, sementara ini kebijakan tersebut tidak perlu diambil pusing lebih dulu. Sebab masih belum ada kepastian mengenai penerapan kebijakan tersebut. Menurutnya, pengambil alihan pengelolaan  SMA dan SMK ke tingkat provinsi, baru wacana semata. "Lagi pula, kebijakan tersebut hanya akan mengubah pembagian kerja semata dan justru meringankan pemerintah kota. Jadi, Pemkot atau Pemkab tidak perlu mengurusi SMA dan SMK karena sudah diurusi oleh Pemprov, termasuk gaji karyawan dan pengelolaan sarana, prasarana dan lain-lain.

من المقطوع: http://www.malang-post.com/pendidikan/97309-guru-bisa-dipromosikan-ke-kota-lain-
Shared:

Comment

Add New Comment


characters left

CAPTCHA Image


Shared: