SUKUN – Puguh Yudi Nugroho, 36 tahun, warga Jalan Gadang IV, RT04 RW07, Sukun, Sabtu malam lalu diamankan petugas Polsek Karangploso. Dia ditangkap lalu dijebloskan ke dalam terali besi karena kedapatan membawa senjata tajam berbentuk pistol lengkap serta dua butir amunisi yang masih aktif.
“Tersangka ini kami jerat dengan pasal 1 dan 2 Undang-undang Darurat nomor 12 / 1951 yakni tentang kedapatan membawa amunisi serta senjata tajam tanpa dilengkapi dengan surat izin,” ungkap Kapolsek Karangploso, AKP Sugeng Hardianto.
Informasi yang diperoleh menyatakat, tersangka Puguh ini ditangkap petugas di parkirkan Universitas Muhammadiyah Malang, Sabtu malam sekitar pukul 23.00. Malam itu bersama temannya Opik, tersangka berangkat dari rumah dengan berboncengan sepeda motor Honda Kharisma N 2640 CI. Tujuannya adalah untuk memasang sound sistem.
Setiba di halaman parkir, tersangka lalu memarkir motornya. Mungkin karena terburu-buru dia sampai lupa kunci kontaknya masih menyantol. Tak lama setelah tersangka ini pergi, salah satu petugas sekuriti Universitas Muhammadiyah Malang yang melihat ada kunci kontak nyantol, lalu mengambilnya. Petugas itu lalu membuka jok sepeda motor milik tersangka.
Ketika dibuka itulah, petugas kaget lantaran di dalam jok ada sebuah pistol dibungkus sarung pistol lengkap dengan dua amunisinya. Karena curiga bahwa pemilik motor Honda Kharisma itu adalah penjahat, petugas sekuriti ini lalu menghubungi petugas Polsek Karangploso.
Tak lama mendapat laporan, petugas langsung tiba di lokasi. Karena pemiliknya motor masih belum pulang, petugas memilih menyanggongnya. Begitu tersangka keluar dan menghampiri motornya, petugas langsung menangkap dan menggelandangnya ke Mapolsek Karangploso.
“Untuk temannya Opik, dia hanya kami jadikan sebagai saksi. Sebab temannya itu tidak tahu menahu tentang senjata tajam yang dibawa tersangka. Dan kami masih mengembangkannya, karena kemungkinan tersangka sudah menggunakan pistol berpisau itu melakukan tindak kejahatan,” tandas Kapolsek.
Sementara itu, tersangka Puguh sendiri mengaku kalau pistol berpisau tersebut, diberi oleh temannya Sujatmiko, saat dirinya bekerja di sebuah perusahaan kayu di Demak. Pisau model pistol itu, dikatakannya tidak pernah dibuat tindak kejahatan. “Sajam itu hanya saya gunakan untuk jaga diri saja,” ujar tersangka Puguh.(agp/nug)