REPUBLIKA.CO.ID, MALANG --Ketua KPK, Busyro Muqaddas, menolak keras wacana pengampunan untuk korupsi di bawah Rp 25 juta.Menurut dia, imbas dari pengampunan itu berdampak negatif ke aparat, terutama di tingkat daerah.
"Sebab, jika diampuni maka bisa dijadikan latihan korupsi kecil-kecilan aparat di tingkat desa, kelurahan, dan kecamatan," kata Busyro, Ahad.
Di bagian lain, Busyro mengaku maju sebagai dalam pemilihan ketua KPK didorong pengalamannya sebagai aktivis Muhammadiyah. Muhammadiyah, katanya, memiliki tradisi antikorupsi yang sangat kuat.
Muhammadiyah memiliki mentalitas memberi, bukan meminta. Hal itu setidaknya dibuktikan dengan setiap kegiatan Muhammadiyah peserta dikenakan Sumbangan Wajib Perorangan (SWP) dan Sumbangan Wajib Organisasi (SWO) untuk membiayai sendiri kegiatan dan organisasi.
“Jadi kegiatan Muhammadiyah itu dibiayai secara swadaya, bukan sebaliknya ikut kegiatan lalu berharap dapat uang transport,” katanya dalam Kajian Ramadhan di Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Ahad (14/8).
Busryo berharap, Muhammadiyah menjadi pencegah korupsi terdepan agar citra umat Islam tidak terus tergerus. Korupsi, lanjut dia, adalah merampas uang negara, uang negara itu dari pajak, pajak dibayar rakyat. Jadi korupsi adalah merampas uang rakyat.