Menkumham: Hukuman Mati Juga Diatur dalam RUU Tipikor

Author : Humas | Saturday, June 04, 2011 18:41 WIB | Republika -

REPUBLIKA.CO.ID,MEDAN--Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Patrialis Akbar menyatakan bahwa hukuman mati akan tetap dipertahankan dan tetap dimasukkan dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Ancaman hukuman yang sangat berat (hukuman mati) ini memang menyulitkan Indonesia untuk mengejar harta kekayaannya di luar negeri. Dan ancaman hukuman mati ini pula yang membuat negara-negara di Eropa tidak mau bekerja sama dengan Indonesia," tegas Patrialis Akbar di Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Dome, Sabtu.

Namun demikian, tegasnya, ancaman hukuman mati tersebut akan tetap dipertahankan dalam RUU Tipikor yang tahu ini (2011) juga diupayakan bisa tuntas. Ia mengemukakan, dalam satu atau dua bulan ke depan, pemerintah akan menyerahkan RUU tipikor tersebut kepada DPR RI untuk dibahas lebih lanjut dan diharapkan secepatnya bisa disahkan menjadi Undang-undang (UU).

Dengan diserahkan RUU Tipikor tersebut ke DPR RI, lanjutnya, diharapkan ada ide dan gagasan-gagasan baru yang lebih baik dari semua pihak, termasuk akademisi untuk memperbaiki RUU tersebut.

Selain akan segera menyerahkan RUU Tipikor kepada DPR RI, katanya, pihaknya juga melakukan kerja sama dengan gubernur, bupati dan wali kota di Indonesia untuk mengarahkan masyarakat agar sadar hukum.

Apalagi, tegasnya, saat ini Indonesia sedang menghadapi empat masalah besar yang harus segera dituntaskan jika ingin mewujudkan masyarakat madani.

Empat masalah besar itu adalah pertama, menghadapi para koruptor (korupsi), kedua terorisme, ketiga masalah narkoba dan peredarannya, serta kemiskinan dan kebodohan.

Masalah pemberantasan korupsi, sampai sekarang masih belum dilakukan secara maksimal, namun pemerintah terus melakukan perbaikan. Sedangkan masalah terorisme, masyarakat Indonesia merasa terganggu di mana-mana, bom meledak di mana-mana.

Sementara masalah narkoba dan peredarannya juga sangat meresahkan, bahkan kasus narkoba ini cukup mendominasi penghuni lembaga pemasyarakatan (LP) dan rumah tahanan (rutan) di Indonesia. Sebab, dari total penghuni LP dan rutan sebanyak 135 ribu orang, 50 ribu orang diantaranya akibat kasus narkoba.

"Kapan kita bisa mewujudkan masyarakat yang madani kalau sampai sekarang kita masih dihantui oleh berbagai persoalan berat termasuk kemiskinan dan kebodohan," tegasnya.

Redaktur: taufik rachman
Sumber: antara
من المقطوع: http://www.republika.co.id/berita/nasional/hukum/11/06/04/lm9gj2-menkumham-hukuman-mati-juga-diatur-dalam-ruu-tipikor
Shared:

Comment

Add New Comment


characters left

CAPTCHA Image


Shared: