SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Kamar Dagang Industri (Kadin) Sumatera Selatan bekerja sama dengan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (Bani) Palembang mempersiapan penyelesaian sengketa pada operasional Masyarakat Ekonomi Asean (MEA).
Penyelesaian sengketa yang digagas untuk menghadapi MEA ini adalah penyelesaian sengketa di luar peradilan melalui arbitrase.
Ketua Umum Kadin Sumsel Ahmad Rizal didampingi Ketua BANI Perwakilan Palembang Bambang Hariyanto mengatakan dipilihnya proses penyelesaian arbitrase ini karena proses penyelesaian ini dipakai di dunia internasioal.
"Namun arbitrase yang digunakan di Indonesia sesuai dengan hukum di Indonesia. Penyelesaian dengan arbitrase ini cocok untuk sengketa bisnis karena penyelesan tidak memakan waktu lama hanya 180 hari. Selain itu biaya dapat diukur tidak seperti penyelesaian hukum melalu pengadilan yang tidak bisa diprediksi karena terlalu banyak tahapan," ujarnya.
Manfaat lain penyelesaian sengketa melalui arbitrase adalah kerahasiaan terjamin, hanya diketahui oleh para penguasa dan arbiter. Proses penyelesaian maksimum 180 hari, bahkan 100 hari sudah selesai jika dibandingkan dengan di pengadilan bisa berbulan dan bertahun-tahun.
Selain itu, biayanya lebih terukur dan terprediksi. Bisa tunjuk arbiter yang punya pemahaman luas tentang permasalah yang dihadapi. Dan paling penting putusannya final dan mengikat.
Di Indonesia, khususnya di Palembang, Arbitrase sudah ada sejak lama. Namun secara Nasional, masih banyak yang belum memahami secara penuh manfaat arbitase. Dalam kurun waktu 2014 lalu hanya kurang dari 100 penyelesaian. Di negara Asean pun punya Arbitrase, maka dari itu arbitrase diterima secara internasional.
"Penerapan pasar global atau MEA pada akhir 2015. Saat ini perusahaan besar mungkin sudah banyak mengerti, dan perlu diantasisipasi perusahaan menengah ke bawah, jika tidak mengerti maka akan menjadi pasar dari negara-negara Asean lainnnya, karena saat itu jasa, modal, investasi dan profesional bebas masuk ke Indonesia tanpa batasan. Maka bagaimana kita sosialisasikan MEA dan cara menghadapi perselisihan/masalah bisnis di era MEA," jelas Ahmad Rizal.
Untuk memberikan pemahaman mengenai arbitrase ini kepada para pelaku bisnis, Kadin Sumsel dan BANI Palembang akan menggelar seminar Rabu (4/3) di Hotel Arista pada pukul 08.30 WIB, akan dihadiri oleh 200 orang, baik itu pengusaha dan Kadin, dari dalam dan luar daerah.
"Seminar ini akan diisi oleh narasumber yang kompeten seperti Krisnawenda dari BANI Arbitration Centre, Rosan P Roesani dari Kadin Indonesia dan Rahayu Hartini guru besar Universitas Muhammadiyah Malang," ujarnya.