Akuntabilitas Harus Diiringi Responsibilitas

Author : Humas | Monday, February 26, 2007 | Suara Karya -

JAKARTA (Suara Karya): Dalam membentuk pengelolaan pemerintahan yang bersih dan baik, penentu kebijakan harus memahami bahwa akuntabilitas terhadap publik harus dibarengi dengan responsibilitas, yakni daya tanggap atau kepekaan terhadap apa yang berkembang dalam ruang publik.

Karena itu, akuntabilitas penentu kebijakan di pemerintahan bukan hanya harus benar secara formal dan prosedural. "Yang lebih penting lagi, pertanggungjawaban itu harus benar secara material, diterima secara etis, dan diterima secara moral," ujar Ketua DPR Agung Laksono dalam pidato ilmiah pada acara dies natalis ke-42 Universitas Muhammadiyah Malang, di Malang, Jawa Timur, Sabtu.

 

Menurut Agung yang juga Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar itu, tradisi saat ini yang menganggap bahwa pertanggungjawaban terhadap publik bersifat kolektif sama artinya dengan tidak ada yang bertanggung jawab.

"Karena itu, paradigma pemerintahan harus terus diubah menuju pada asas kedaulatan rakyat. Sebab pertanggungjawaban terhadap publik yang bersifat kolektif sudah tidak tepat lagi dalam zaman sekarang," katanya.

Dalam upaya membentuk good governance, kata Agung, juga harus jelas apa yang menjadi konsepnya, apa yang hendak dicapai, apa risikonya, berapa ongkosnya, dan siapa yang harus dimintai pertanggungjawaban jika terjadi kegagalan. "Dalam membentuk good governance, semua itu harus jelas dan tegas," imbuhnya.

Menurut Agung, baik buruknya pemerintahan dapat diukur bila pemerintahan telah bersinggungan dengan semua unsur dalam prinsip good governance. Salah satu prinsip itu adalah adanya partisipasi aktif masyarakat.

Artinya, kata Agung, warga masyarakat mempunyai suara dalam proses pengambilan keputusan, baik secara langsung maupun melalui lembaga-lembaga perwakilan yang sah mewakili kepentingan masyarakat.

 

Agung juga mengungkapkan, DPR telah dan sedang membentuk undang-undang yang akan menjadi fondasi terbentuknya clean and good governance, seperti UU Kepegawaian Negara, UU Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi, UU Etika Pemerintahan, dan UU Kementerian Negara. (Kardeni)

من المقطوع: http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=167320
Shared:

Comment

Add New Comment


characters left

CAPTCHA Image


Shared: