Capres Independen Belum Bisa Ikut Pemilu 2014
Author : Humas | Wednesday, April 13, 2011 | Suara Karya -
JAKARTA (Suara Karya): Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar Akbar Tandjung menilai bahwa calon presiden independen atau perseorangan belum bisa dilakukan pada Pemilu 2014.
"Untuk melakukan perubahan atau amandemen UUD 1945 membutuhkan waktu, sementara waktu yang ada tidak akan cukup melakukan perubahan-perubahan, khususnya terkait capres perseorangan," kata Akbar di sela-sela diskusi "Capres Independen dan Penguatan Kelembagaan Parpol" di Akbar Tandjung Institute, Jakarta, Selasa (12/4).
Menurut dia, amandemen UUD 1945 memerlukan pembahasan yang detail tentang wacana capres independen itu. "Apakah kita perlu konsolidasi terlebih dulu? Sejauh mana tinjauan politiknya? Apakah papol menyetujui perubahan UUD 1945? Apakah persyaratan untuk melakukan perubahan bisa dicapai? Dengan kondisi seperti ini, capres independen belum bisa diwujudkan," paparnya.
Ia mengatakan, untuk melakukan amandemen UUD 1945 saat ini akan mendapatkan rintangan, terlebih kelembagaan DPD dan partai politik belum kuat.
Menurut dia, partai politik harus bisa memperkuat secara kelembagaan dan bisa merekrut calon pemimpinnya secara terbuka, seperti yang pernah dilakukan oleh Partai Golkar, yakni konvensi.
"Meski calon yang diusung belum berhasil menang dalam pemilu, namun citra Golkar meningkat dan dinamisasi partai juga terlihat, di mana daerah juga ikut terlibat," kata mantan Ketua Umum DPP Partai Golkar itu.
Ia juga menyatakan mendukung wacana yang dilontarkan oleh DPD tersebut. "Wacana soal capres independen perlu dikembangkan, namun untuk pelaksanaan amandemen UUD 1945 belum bisa dilakukan saat ini," katanya.
Dalam diskusi tersebut, Wakil Ketua DPD Laode Ida mengatakan, membuka jalur perseorangan dalam pilpres adalah memenuhi hak warga negara dan bukan untuk mendikotomi jalur partai politik dan nonparpol.
"Dengan calon presiden perseorangan, ada peluang mendapatkan calon pemimpin yang mempunyai kemampuan manajerial dan kepemimpinan," katanya. Ia menambahkan, kalau amandemen UUD 1945 bisa dilakukan, tidak ada alasan untuk menolak usul soal capres independen.
Syarat Diperketat
Sementara itu, pengamat politik Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Prof Dr Mas`ud Said meminta agar persyaratan untuk meloloskan calon independen yang bakal bertarung dalam Pemilu 2014 mendatang harus diperketat.
"Semua warga negara punya hak untuk mencalonkan diri sebagai capres, baik melalui jalur partai politik (parpol) atau independen (non parpol). Namun, untuk lolos verifikasi harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan," tegas Mas`ud Said di Malang, Selasa.
Menurut dia, pemerintah harus membuka ruang selebar-lebarnya bagi para calon independen tersebut. Dan, untuk membatasi jumlah calon independen tersebut persyaratannya harus diperketat dan benar-benar terseleksi secara kualitas dan aksepbilitasnya.
Dosen FISIP UMM itu mengakui, munculnya calon independen tersebut juga memberikan harapan besar bagi terpilihnya kepala negara (presiden) yang nantinya juga benar-benar independen yang tidak dipusingkan dengan masalah-masalah "transasksional" antarparpol pendukung seperti yang terjadi sekarang ini.
Jika calon independen tersebut diakomodasi, katanya, pasti akan banyak muncul capres, baik yang diusung oleh parpol maupun independen terutama dalam tahap pencalonan (sebelum diverifikasi).
Ia mengakui, saat ini terjadi pergeseran persepsi terhadap calon independen. Sebelumnya parpol maupun aktivis menolak calon independen karena dinilai akan merugikan parpol masing-masing. (Rully)
من المقطوع: http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=276696
Shared:
Comment