Menkumham: Hukuman Mati Tetap Dipertahankan

Author : Humas | Monday, June 06, 2011 | Suara Karya -

MALANG (Suara Karya): Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar menyatakan bahwa hukuman mati akan tetap dipertahankan dan tetap dimasukkan dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Ancaman hukuman yang sangat berat (hukuman mati) ini memang menyulitkan Indonesia untuk mengejar harta kekayaannya di luar negeri. Dan ancaman hukuman mati ini pula yang membuat negara-negara di Eropa tidak mau bekerja sama dengan Indonesia," kata Patrialis Akbar di Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Dome, Sabtu.

 

Namun demikian, tegasnya, ancaman hukuman mati tersebut akan tetap dipertahankan dalam RUU Tipikor yang diupayakan dapat tuntas tahun ini (2011).

Ia mengemukakan, dalam satu atau dua bulan ke depan, pemerintah akan menyerahkan RUU Tipikor tersebut kepada DPR RI untuk dibahas dan diharapkan secepatnya bisa disahkan menjadi Undang-undang (UU).

Dengan diserahkan RUU Tipikor tersebut ke DPR RI, lanjutnya, diharapkan ada ide dan gagasan-gagasan baru yang lebih baik dari semua pihak, termasuk akademisi untuk memperbaiki RUU tersebut.

Selain akan segera menyerahkan RUU Tipikor kepada DPR RI, katanya, pihaknya juga melakukan kerja sama dengan gubernur, bupati dan wali kota di Indonesia untuk mengarahkan masyarakat agar sadar hukum.

Apalagi, katanya, saat ini Indonesia sedang menghadapi empat masalah besar yang harus segera dituntaskan jika ingin mewujudkan masyarakat madani. Empat masalah besar itu adalah pertama, menghadapi para koruptor (korupsi); kedua, terorisme; ketiga masalah narkoba dan peredarannya, serta kemiskinan dan kebodohan.

Masalah pemberantasan korupsi, sampai sekarang belum dilakukan secara maksimal, namun pemerintah terus melakukan perbaikan. Sedangkan masalah terorisme, masyarakat Indonesia merasa terganggu di mana-mana, bom meledak di mana-mana.

Sementara masalah narkoba dan peredarannya juga sangat meresahkan, bahkan kasus narkoba cukup mendominasi penghuni lembaga pemasyarakatan (LP) dan rumah tahanan (rutan) di Indonesia. Sebab, dari total penghuni LP dan rutan sebanyak 135 ribu orang, 50 ribu orang di antaranya akibat kasus narkoba.

"Kapan kita bisa mewujudkan masyarakat yang madani kalau sampai sekarang kita masih dihantui oleh berbagai persoalan berat termasuk kemiskinan dan kebodohan," tegasnya.

 

Patrialis juga menyatakan bahwa pihaknya saat ini sedang melakukan inventarisasi kasus-kasus yang dinilai tidak "bermakna" melalui konsep restorasi justice. (Ant/Lerman S)

من المقطوع: http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=280121
Shared:

Comment

Add New Comment


characters left

CAPTCHA Image


Shared: