Parpol Baru Diprediksi Sulit Bertahan

Author : Humas | Saturday, November 12, 2011 | Suara Karya -

JAKARTA (Suara Karya): Partai politik (parpol) baru yang mendaftarkan diri ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk ikut dalam Pemilu 2014, diprediksi akan sulit bertahan karena tidak bisa mencapai ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) sebesar lima persen.

Demikian dikemukakan pengamat politik Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Masud Sa'iddi dan pengamat politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Indria Samego, yang disampaikan secara terpisah di Jakarta dan Malang, Jawa Timur, Jumat (11/11).

 

Mereka menyampaikan hal itu terkait dengan pengumuman Kemenkumham tentang verifikasi parpol baru sebagai calon peserta Pemilu 2014.

Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana di kantor Kementerian Hukum dan HAM, di Jakarta, Jumat (11/11), mengumumkan tiga partai, yakni Partai Serikat Rakyat Independen (SRI), Partai Kemakmuran Bangsa Nusantara (PKBN), dan Partai Karya Republik, harus menyelesaikan persyaratan sebagai badan hukum hingga 25 November mendatang.

Sementara itu, Partai Nasdem dinyatakan lolos sebagai peserta Pemilu 2014. Kemenkumham sendiri telah menerima usulan dari 14 partai politik baru.

Menurut Masud Sa'iddi, parpol baru itu sebenarnya hanya sempalan dari parpol besar. Secara teoretis peluang parpol baru sangat sulit dan tidak mudah seperti Pemilu 2009. "Apalagi dalam waktu dekat ini, juga akan muncul Undang-Undang (UU) Pemilu dan UU Politik yang baru sebagai revisi UU sebelumnya," ucapnya.

Indria Samego mengemukakan, dengan ketatnya berbagai persyaratan termasuk ketentuan parliamentary threshold yang kemungkinan menjadi empat hingga lima persen dari 2,5 persen pada Pemilu 2009, peluang parpol baru akan lebih sulit. Apalagi parpol-parpol sempalan seperti Partai Nasional Demokrat (Nasdem) dan PKBN.

Menyinggung ketentuan PT pada pemilu mendatang menjadi lima persen, Indria mengatakan, memang harus ada perubahan. "Kemungkinan besar parpol yang lolos hanya tiga hingga empat parpol saja. Jumlah parpol yang terlalu banyak seperti sekarang ini memang perlu dipangkas," katanya.

Sementara itu, Ketua Umum Dewan Tanfidz PKBN Zannuba A Chafsoh Rahman (Yenny) mengatakan akan segera melakukan langkah-langkah penyamaan persepsi dengan Kemenkumham mengenai standar kelengkapan berkas sebagai syarat mendapatkan status berbadan hukum bagi partai politik.

"Kami akan membandingkan data yang kami miliki dengan data yang dimiliki Kemenkumham sesuai dengan asas transparansi dan keadilan. Selain itu, juga menyamakan pandangan tentang beberapa hal, misalnya apakah syarat daerah minimal menggunakan angka pembulatan ke bawah atau ke atas, daerah-daerah pemekaran, serta istilah distrik di Papua yang merujuk kecamatan, itu adalah contoh hal-hal yang harus dicari permufakatannya sehingga tidak terjadi kesalahpahaman," katanya.

Yenny Wahid juga menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya kepada Kemenkumham yang telah memberikan ruang secara maksimal untuk membantu partai-partai baru mendapat legitimasi hukum, sebagai pemenuhan komitmen Kemenkumham kepada penghormatan hak berpolitik setiap warga negara, khususnya dalam pembentukan partai politik.

Sementara itu, Sekjen PDI Perjuangan Tjahjo Kumolo mengucapkan selamat datang kepada Partai Nasdem yang telah dinyatakan lolos verifikasi oleh Kementerian Hukum dan HAM. "Kami tak takut karena munculnya partai baru itu merupakan proses, dinamika," katanya.

Menurut dia, masyarakat memiliki pilihan dan sikap politik masing-masing. Tjahjo pun membuka tangan jika kemudian Partai Nasdem ingin berkoalisi dengan PDI Perjuangan pada pemilu mendatang.

Hal senada juga disampaikan Ketua DPP Partai Golkar Priyo Budi Santoso. Dia juga mengucapkan selamat kepada Partai Nasdem yang lolos verifikasi Kementerian Hukum dan HAM.

Sementara itu, Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TEPI) Jeirry Sumampow menilai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) di bawah kepemimpinan Amir Syamsuddin telah melakukan pelanggaran UU No 2 Tahun 2011 tentang Parpol.

Selain itu, menurut Jeirry, Kemenkumham juga telah melanggar Permenkumham No M.HH-04.AH.11.01 Tahun 2011 terkait pengumuman verifikasi parpol baru yang disampaikan oleh Menkumham Amir Syamsuddin.

"Sepertinya Amir Syamsuddin tidak mau belajar dari kesalahan yang telah dilakukan oleh Menkumham sebelumnya, Patrialis Akbar, dalam masalah parpol baru ini," kata Jeirry Sumampow.

Menurut Jeirry, pada saat Patrialis Akbar menjadi Menkumham juga telah melakukan pelanggaran yang sama, yaitu dengan memberikan toleransi perbaikan berkas sampai 23 September 2011. Padahal pendaftaran sudah ditutup pada 23 Agustus 2011.

 

"Jeda perbaikan berkas itu sudah sedemikian longgar diberikan kepada partai-partai baru. Artinya, jika sekarang masih diberi kelonggaran untuk perbaikan berkas, berarti Kemenkumham untuk kedua kalinya melanggar UU dan juga peraturan yang dibuatnya sendiri," tutur Jeirry. (Rully/Joko S/Ant/Kartoyo DS)

من المقطوع: http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=290877
Shared:

Comment

Add New Comment


characters left

CAPTCHA Image


Shared: