BATAS waktu yang diberikan pemerintah dalam join operating agreement (JOA) Blok Cepu antara Pertamin

Author : Humas | Thursday, March 02, 2006 13:57 WIB | Suara Merdeka -

Tunggu Janji Pemerintah

BATAS waktu yang diberikan pemerintah dalam join operating agreement (JOA) Blok Cepu antara Pertamina dan ExxonMobile semestinya telah berakhir. Namun, hingga kini belum ada keputusan apa pun yang diambil pemerintah.

Padahal sebelumnya, Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla saat berkunjung ke Cepu beberapa waktu lalu menegaskan, perundingan harus selesai akhir Februari. Jika belum selesai, Wapres mengemukakan, pemerintah akan mengambil alih proses perundingan tersebut.

"Saat ini masyarakat menunggu keputusan tegas dari pemerintah, apakah pernyataan Wapres akan ditepati," ujar Koordinator Konsorsium LSM Blora-Blok Cepu Amien Farid ST, kemarin.

Alumnus Universitas Muhammadiyah Malang ini menyadari, kemungkinan pemerintah akan mengeluarkan keputusannya kemarin. Namun jika tak mengambil keputusan tegas, ucap Amien, pemerintah telah membohongi rakyat.

"Bila hari ini (kemarin-Red) pemerintah tidak membuat keputusan, sudah jelas semua hanya omong kosong saja. Berarti pemerintah tidak membela kepentingan rakyat. Yang menjadi pertanyaan, beranikah pemerintah melawan kepentingan asing dalam Blok Cepu ini?"

Menurut pandangan Amien, proses perundingan antara Pertamina dan ExxonMobile yang berkepanjangan menyebabkan negara mengalami kerugian. Pasalnya, eksplorasi minyak dan gas (migas) di Blok Cepu yang diperkirakan mampu memproduksi migas 170.000 barel per hari.

Produksi itu akan menambah cadangan migas nasional 20% namun tidak segera terealisasi. Akibatnya, negara harus mengeluarkan anggaran untuk mengimpor migas dari luar negeri yang notabene harganya lebih mahal.Selain itu, lanjut dia, masyarakat sudah menunggu cukup lama eksplorasi tersebut. Masyarakat berharap, eksplorasi dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Amien Farid mengharapkan, pemerintah dapat mengambil keputusan yang tidak merugikan negara dan rakyat. (Abdul Muiz-54j)

من المقطوع: http://www.suaramerdeka.com/harian/0603/02/mur3.htm
Shared:

Comment

Add New Comment


characters left

CAPTCHA Image


Shared: