Jakarta, CyberNews. Kejaksaan Agung belum menerima hasil penyidikan polisi atas kasus dugaan pencucian otak oleh kelompok Negara Islam Indonesia (NII). Kejaksaan masih menunggu hasil penyidikan dari Kepolisian, jika kasus itu ada pada saat ini.
"Kami tunggu penyidik Polri yang menangani kalau ada masalah itu. Setelah itu, baru kami lakukan penelitian," kata Jaksa Agung Basrief Arief di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (27/4).
Menurut dia, saat ini Kejaksaan belum menangani kasus-kasus yang menyebut NII. Sudah sekitar 20 tahun terakhir Kejaksaan Agung belum lagi mendapati kasus yang mengaitkan dengan adanya aktifitas NII. "Pernah menangani kasus NII yang sebelum ini antara tahun 80-an," ujar mantan Wakil Jaksa Agung ini.
Basrief menegaskan, kasus-kasus NII terdahulu sudah rampung dan selesai. "Dalam kasus yang baru ini, kami tunggu penyidik Polisi," ujarnya.
Kasus dugaan cuci otak oleh NII menimpa Universitas Muhammadiyah Malang (UMM). Terkait peristiwa itu, Polda Jawa Timur telah mengantongi data keterlibatan sejumlah nama. Ada tujuh nama masuk kategori perekrut utama, yakni Najib, Fikri, Rizky, Adam, Anisa, Desi dan Vina.
Mereka merekrut Maya Mazesta, grafik dibawahnya Reny Septianingsih dan Agung Arif Perdana Putra, dua nama ini kemudian merekrut Aan Jakhri Fuad yang kemudian mengajak Mahatir Rizky, Revina Efendi, M Ramdhani, Wahyoe Darmawan, Rezza Yuniansyah, M Ricki Kurniawan dan Fitri Zakiyya.
Kasus lainnya menimpa pegawai Kementerian Perhubungan, Laila Febriani alias Lian, yang sempat dinyatakan hilang sejak 7 April 2011 lalu. Hingga akhirnya, petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Cisarua, Kota Bogor, Jawa Barat, menemukan Lian di Masjid At-Taawun, Puncak, Bogor. Saat ditemukan, Lian dalam kondisi hilang ingatan, serta tidak punya identitas diri.