ILUSTRASI |
SURYAMALANG.COM, LOWOKWARU - Sejumlah bangunan kampus di Kota Malang ternyata belum memiliki rekomendasi Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).
Dari puluhan kampus, hanya Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim di Jalan Gajayana yang memiliki rekomendasi Andalalin. Rekomendasi itu didapat pada 2011 lalu.
Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) hanya memiliki rekomendasi untuk rumah sakit dan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Keduanya terletak di Jalan Telogomas yang Andalalinnya diurus bersamaan pada 3 Agustus 2012.
Padahal, catatan suryamalang.com menunjukkan, salah satu penyumbang kemacetan di Kota Malang adalah bangunan kampus. “Andalalin penting untuk menghitung asal tujuan lalu lintas bangunan, bangkitan dan tarikan, serta ketersediaan lahan parkir yang dihitung dalam satuan ruang parkir,” tambah dia.
Terpisah, Kepala BP2T Kota Malang Indri Ardoyo mengatakan, pengurusan izin IMB selama masa jabatannya, yakni sekitar setahun lalu, sudah sesuai dengan prosedur.
Pada, 2015, pihaknya merekomendasikan pengurusan rekomendasi Andalalin untuk delapan bangunan. Sementara tahun ini, rekomendasi disampaikan pada satu bangunan.
Terkait dengan bangunan lama yang IMB-nya diurus sebelum masa jabatannya, ia enggan berkomentar.
“Andalin kan memang tidak untuk semua bangunan. Ada kriteria-kriterianya. Kalau hotel, mal, dan gedung-gedung besar lain memang wajib. Tapi sejak saya menjabat, tidak ada permintaan perizinan IMB untuk bangunan-bangunan itu,” katanya, Senin (14/3/2016)
Data menunjukkan, penggurusan rekomendasi Andalalin di Kota Malang paling banyak ada pada 2013, yakni 12 bangunan.
Sementara mulai 2010 hingga 2016, jumlah pengurusannya rekomendasi secara berturut yakin lima bangunan, tiga bangunan, sebelas bangunan, dua belas bangunan, dua bangunan, delapan bangunan, dan satu bangunan.
“Kalau sekarang ada hotel yang berdiri tapi tidak memiliki Andalalin, itu berarti IMB-nya sudah diurus sebelum 2014,” tambahnya.