DPP Ikadin Gugat Perajin ke Pengadilan, Agar Hentikan Penarikan Bangku

Author : Humas | Tuesday, March 24, 2009 08:38 WIB | Surya -

KLOJEN | SURYA-Penarikan bangku-bangku sekolah oleh sejumlah perajin di Kabupaten Malang menuai resistensi. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) dan DPP Kongres Advokad Indonesia (KAI) akan mengajukan gugatan class action lewat Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Malang.

Wakil Ketua DPP Ikadin A Wahab Adhinegoro mengatakan, berkas gugatan tersebut akan dimasukkan ke PN Kabupaten Malang, Selasa (24/3) ini. Dia akan datang bersama Sekjen DPP KAI dan Ikadin Roberto Hutagalung, serta Ketua Cabang Ikadin dan KAI Malang Raya M Apik Dwi Nugroho untuk mendaftarkan gugatan itu.

“Kami menempuh langkah ini sesuai Peraturan MA Nomor 1/2002 tentang Gugatan Class Action. Tindakan mereka (para perajin, red) melawan hukum,” jelas Wahab, Senin (23/3).

Menurut dia, para perajin bangku yang dirugikan rekanan seharusnya tidak menarik bangku itu. Mereka bisa menggugat dan minta ganti rugi kepada rekanan yang memesan. Dengan begitu, baik sekolah dan perajin sama-sama tak dirugikan.

Dalam berkas gugatan yang akan diajukan hari ini, Ikadin dan KAI sepakat minta putusan provisi dari PN agar menghentikan penarikan bangku oleh perajin.

Wahab juga mengungkapkan kekecewaannya pada Kejari Kabupaten Malang dan Polres Malang.
Mereka seharusnya mengusut tindak korupsi dalam kasus ini karena jelas-jelas melanggar Keppres No 80/2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.Karena itu, kejari seharusnya memanggil para perajin, rekanan, dan pemkab untuk mengusutnya.

“Bupati juga harus dipanggil dan dimintai keterangan sebagai tanggung jawab dia terhadap proyek ini,” papar Wahab.

Demikian juga dengan Polres Malang yang terkesan cuek. Karena kasus ini delik pidana umum, polres seharusnya dapat menjaring mereka yang menarik bangku sebagai tersangka dengan pasal 370 KUHP. “Dengan pasal ini, penarikan bangku
kembali jelas tidak bakal terjadi,” tuturnya.

Sementara itu, beberapa perajin yang dihubungi mengaku tidak memahami arah gugatan. “Saya tidak mengerti soal itu. Yang digugat apanya. Yang jelas, rekanan saya, yaitu Pak Yoyok sudah membayar semua uang perajin yang masuk grup saya yakni berjumlah tujuh orang,” terang Budi Waluyo. ekn/vie

Nekat Menarik Bangku Lagi
Sementara itu, Bos CV Barokah, Moh Ridho pagi kemarin sempat datang ke SDN Sudimoro 02 Bululawang untuk menarik 25 stel bangku di SDN yang berada di Jl Raya Sudimoro Bululawang itu. Sempat terjadi adu mulut antara dia dengan pihak sekolah. “Terus terang saya juga tidak berani memberi izin karena kepala sekolah, Bu Binti Fatmilah juga sedang tidak ada,” aku Drs Taselim, Wakil Kepala SDN Sudimoro 02.

Pada Desember 2008 lalu, Ridho juga pernah melakukan hal yang sama. Tapi waktu itu, pihak sekolah memintanya tidak mengambil dulu karena siswa sedang ujian. Menurut Taselim, bangku-bangku yang belum dibayar itu dipakai di kelas 5 dan 6, jumlahnya 26 stel. “Bangku-bangku itu sangat dibutuhkan, karena bangku cadangan yang dijanjikan Dinas Pendidikan belum datang. Bangku-bangku yang lama rusak semua,” tutur Taselim.

Seperti diketahui Ridho sudah menarik 470 stel bangku dari sejumlah SDN di Kecamatan Ampelgading dan Kecamatan Bululawang. Tapi pada dua SD terakhir, yaitu SDN Mulyoasri 2, Ampelgading dan SDN Sudimoro 2, Bululawang, ia gagal melakukannya.
Sementara itu, berlarut-larutnya kasus ini membuat Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) berinisiatif meminjamkan 100 bangku baru. Menurut Rektor UMM, Dr Drs Muhadjir Effendy MAP, bangku itu masih baru dan merupakan stok untuk mahasiswa baru (maba) tahun ajaran mendatang.“Kebetulan stok bangku di UMM agak banyak. Ketika kami tawari, ternyata bupati menyambut positif. Kami tidak ingin proses belajar anak-anak itu terganggu ,” kata Muhadjir. ekn/vie

Solusi Kasus Penarikan Bangku
============================
Tak ada perajin yang kembali menarik bangku pesanan rekanan.
Bangku yang sudah telanjur ditarik agar dikembalikan ke sekolah.
Perajin dapat menggugat rekanan secara perdata atau minta ganti rugi ke rekanan dan pemkab.

Dampak Hukum Kasus Bangku
Diduga melanggar Keppres No 80/2003, sehingga masuk dalam kategori korupsi.
Perajin yang menarik bangku bisa jadi tersangka dengan dijaring lewat pasal 370 KUHP.

من المقطوع: http://www.surya.co.id/2009/03/24/dpp-ikadin-gugat-perajin-ke-pengadilan-agar-hentikan-penarikan-bangku.html
Shared:

Comment

Add New Comment


characters left

CAPTCHA Image


Shared: