Publikasi Penelitian Profesor, Rektor UMM: Ini Bentuk Pertanggungjawaban

Author : Humas | Thursday, November 03, 2016 09:21 WIB | Surya -

Rektor UM, Prof Dr Roffiudin MPd meresmikan gedung baru FIS, Kamis (3/11/2016). 

 

SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Profesor wajib mempublikasikan tulisannya di jurnal internasional sekali dalam setahun. Aturan ini akan berlaku mulai tahun depan.

Rektor Universitas Negeri Malang (UM), Prof Dr Roffiudin MPd mengaku belum menerima surat resmi. Dia menyampaikan hal itu agar tidak ada yang mengeluh setelah aturan tersebut berlaku. Dia yakin aturan tersebut segera turun dalam waktu dekat.

“UM sudah membuat tim percepatan publikasi internasionai,” kata Roffiudin saat meresmikan gedung Fakultas Ilmu Sosial (FIS), Kamis (3/11/2016).

Regulasi itu berdampak tidak ada profesor riset atau profesor pembelajaran. Kebijakan baru kemerinstek itu dalam tahap evaluasi pada 2017. Kemungkinan regulasi ini baru berlaku pada 2018. Tim bertugas memfasilitasi teknis penulisan, editing bahasa, dan sebagainya

“Tim sifatnya hanya membantu,” tambahnya.

Jumlah profesor di UM mencapai 82 orang. Tidak ada dana untuk penelitian. Menurutnya, penelitian tidak selalu butuh dana besar. Penelitian adalah metode mendapat data.

“Profesor kan sudah dibayar,” terang Roffiudin.

Sementara itu, Wakil Rektor I Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Prof Dr Samsul Arifin menambahkan profesor wajib mempublikasi hasil penelitian di jurnal internasional atau nasional. Menurutnya, profesor adalah karir tertinggi dalam dunia pendidikan.

“Wajar bila tugas tambahannya berbeda dengan dosen. Ini bentuk pertanggungjawaban,” kata Samsul.

 

Penulis: Sylvianita Widyawati
Editor: Zainuddin
من المقطوع: http://suryamalang.tribunnews.com/2016/11/03/publikasi-penelitian-profesor-rektor-umm-ini-bentuk-pertanggungjawaban
Shared:

Comment

Add New Comment


characters left

CAPTCHA Image


Shared: