TEMPO.CO, Malang - Sindikat joki seleksi masuk Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) terbongkar. Sebanyak 31 orang tertangkap tangan menggunakan jasa joki, terdiri dari 20 perempuan dan 11 laki-laki.
Penelusuran rektorat UMM menemukan tiga modus dalam praktek perjokian ini. Pertama, menggunakan teknik lama, yakni calon mahasiswa izin ke kamar mandi lantas menerima jawaban dari joki.
Modus kedua, soal ujian difoto menggunakan kamera mikro yang berbentuk bros. Lantas, foto soal ujian dikirim ke sindikat jaringan joki. "Sindikat ini dikendalikan dari sebuah hotel di Malang," kata Pembantu Rektor UMM Bidang Akademik, Fauzan, Senin, 13 Mei 2013.
Dari dalam kamar hotel, kata dia, anggota sindikat menjawab soal yang dikirim. Setelah seluruh soal terjawab, koordinator sindikat mengirim jawaban kepada setiap calon mahasiswa melalui perangkat komunikasi penerima. Yakni sebuah pesawat telepon seluler yang dimodifikasi hanya menerima pesan kode dari sindikat joki. "Pesan menggunakan sandi," katanya.
Sedangkan modus ketiga, pelaku juga mengikuti ujian seleksi masuk seperti calon mahasiswa lain. Pelaku menjawab soal, jawabannya dikirim dengan kode yang sama melalui pesawat telepon hasil modifikasi. Dua orang yang merupakan mahasiswa salah satu perguruan tinggi negeri di Surabaya asal Palembang dan Riau mengaku menggunakan teknik ini. Sedangkan transaksi pembayaran dilakukan oleh masing-masing orang tua.
Petugas pengawas seleksi masuk UMM memeriksa para calon mahasiswa. Setelah digeledah, di balik baju para pelaku ditemukan telepon seluler. Pada calon mahasiswa lelaki, telepon seluler ditempel di tungkai atas. Sedangkan yang perempuan di dada. Telepon seluler tersambung dengan kabel ke speaker untuk mendengarkan jawaban.
Selain telepon seluler modifikasi, petugas juga menyita sebuah penghapus yang juga dimodifikasi untuk menerima jawaban. Berbeda dengan telepon seluler yang menggunakan suara, peralatan ini menggunakan getaran. "Modus dan teknik perjokian semakin maju dan canggih," katanya.
Kepala Sub-Bagian Humas Kepolisian Resor Malang, Inspektur Dua Soleh Masudi, mengatakan, polisi masih menyelidiki dan memintai keterangan pelaku. Kini, penyidik tengah mengkaji untuk menjerat pelaku. Sedangkan pelaku disangkakan melanggar Pasal 322 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. "Itu sementara, masih dikaji penyidik," katanya.
Setelah sejumlah calon peserta tertangkap tangan terlibat sindikat perjokian, polisi dan petugas keamanan UMM mengejar pelaku utama. Petugas menggeledah dua hotel yang diduga sebagai lokasi persembunyian. Namun, pelaku telah melarikan diri dan tak meninggalkan jejak. Diduga setiap calon mahasiswa membayar sekitar Rp 250 juta.