Bangun Kebebasan Pers, Myanmar Belajar ke Indonesia

Author : Administrator | Thursday, May 30, 2013 14:11 WIB

Suatu kios koran dan majalah di Yangon, Myanmar

Suatu kios koran dan majalah di Yangon, Myanmar

 

VIVAnews - Angin perubahan yang bertiup di Myanmar ikut mendorong pemerintahnya terbuka terhadap media. Mereka sedang mengupayakan untuk membangun kebebasan pers dan hal ini merujuk kepada Indonesia.

Demikian pernyataan yang disampaikan oleh Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Eko Maryadi, yang ditemui usai mengisi diskusi dengan tema kebebasan pers, di Gedung Annex, Kedutaan Besar Amerika Serikat, Rabu 29 Mei 2013. Menurut Eko, niat Myanmar itu tidak main-main, karena pada tahun 2012 lalu, sebanyak 30 perwakilan dari negara itu berkunjung ke Jakarta.

Perwakilan tersebut terdiri dari wartawan dan pejabat pemerintah seperti Wakil Menteri Penerangan dan Informasi. Mereka datang secara bertahap sejak bulan Oktober hingga November untuk mempelajari mengenai kebebasan pers di Indonesia.

"Mereka menginginkan adanya regulasi baru yaitu sebuah peraturan pers dan penyiaran yang lebih demokratis serta yang tidak bias ke pemerintah. Dengan kata lain suara-suara dari oposisi, masyarakat, pendeta Buddha lebih sering muncul meskipun harus bertabrakan dengan suara pemerintah," ujar Eko yang menjabat sebagai ketua AJI sejak 2011 silam.

Masih menurut Eko, perwakilan Myanmar itu bahkan mengaku terinspirasi dan ingin mengadopsi beberapa aturan pers dan penyiaran di Indonesia yaitu Undang-Undang Pers nomor 40 tahun 1999 dan UU nomor 32 tahun 2002.

"Saking seriusnya, selain mengadopsi, kini mereka sedang dalam proses mengajukan aturan tersebut untuk menjadi UU Pers di Myanmar," imbuh Eko.

Dalam upaya membangun kebebasan pers, Myanmar ikut melibatkan beberapa wartawan senior Indonesia untuk dijadikan salah satu narasumber. Salah satunya, mantan editor senior majalah Tempo, Bambang Harymurti.

Keterlibatan Bambang, disebut Eko, untuk membantu proses menuju kebebasan pers di Myanmar. Bambang kerap diminta pendapat dan berkunjung ke negara pimpinan Presiden Thein Sein itu.

Bisnis Media

Selain itu, Eko juga menyebut, Myanmar sedang berupaya untuk membangun bisnis media yang terbuka dan memperjuangkan memiliki lembaga dan kantor jurnalis yang lebih independen. Menurut Eko, kini di Myanmar, pihak swasta juga boleh terlibat dalam bisnis media selain pemerintah.

"Kalau dulu kan di sana media sepenuhnya dikuasai pemerintah. Kini pihak swasta boleh ikut masuk," kata dia.

Akses wartawan ingin melakukan peliputan ke Myanmar pun saat ini diakui Eko sudah lebih mudah. Lalu, pihak intelijen pun sudah tidak lagi sebanyak dulu yang sudah memantau orang asing yang menjejakkan kakinya di bandara internasional Yangon.

"Akses wartawan yang ingin ke Myanmar sudah lebih mudah. Tetapi tetap butuh visa, lalu ditanya tujuannya mau ke mana. Namun pengajuan visanya lebih mudah," ujarnya.

Selain Myanmar, ada satu negara lain yang juga sedang membangun kebebasan pers, yaitu Timor Leste. Bahkan negara yang dulu merupakan bagian Indonesia itu disebut Eko sudah satu langkah lebih maju.

Timor Leste diketahui telah menghapus pasal-pasal karet seperti penghinaan dan pencemaran nama baik yang mengancam wartawan untuk dibui.

"Sementara kalau di Indonesia masih ada pasal-pasal seperti 310, 311, dan 315 KUHP yang  berisi apabila mencemarkan nama baik seseorang, maka wartawan dapat dikirim ke penjara. Mereka saja yang merdeka belakangan tapi sudah bisa menghapus pasal-pasal tersebut," kata Eko.

Menurut Eko, ini seharusnya menjadi cermin bahwa kemajuan pers di Indonesia belum menyeluruh, karena di satu sisi UU Pers dan Penyiaran diadopsi oleh negara lain. Namun di sisi yang lain, Indonesia malah mengalami kemunduran karena masih memiliki aturan yang mengancam jurnalis saat melakukan peliputan.

 

 

sumber : vivanews

Shared:

Comment

Add New Comment


characters left

CAPTCHA Image


Shared: