lustrasi Bosnia. (Foto: Geo Strategic) |
SARAJEVO – Pengadilan Kejahatan Perang Bosnia mengeluarkan putusan yang menjadi tonggak baru. Mereka memberi putusan pemberian kompensasi kepada para perempuan korban tindak asusila.
Pengadilan di Bosnia juga menghukum dua mantan tentara Serbia Bosnia yang memerkosa sejumlah perempuan tersebut di awal perang pada 1992–1995. Mereka dipenjara masing-masing selama 10 tahun.
Perempuan itu adalah satu dari ribuan korban pemerkosaan di era perang yang mencari pengakuan dan dukungan dari negara Bosnia. Sejauh ini mereka ditentang oleh para pemimpin Serbia Bosnia yang ketakutan akan gelombang klaim kompensasi.
Pengadilan di Bosnia telah mengadili dan memenjarakan sejumlah penjahat perang atas kekerasan seksual yang mereka lakukan selama perang. Tapi, mereka selalu mengarahkan para korban untuk mengajukan gugatan kompensasi melalui pengadilan sipil yang sangat mahal.
Banyak korban memilih menghindari langkah ini karena prosesnya mewajibkan mereka mengungkapkan identitas diri. Para perempuan itu juga tidak mendapat bantuan hukum ataupun finansial dari negara ketika melalui proses tersebut.
Pengadilan telah memenjarakan Bosiljko Markovic dan Ostoja Markovic selama 10 tahun dan mewajibkan mereka membayar kompensasi sebesar 26.500 marka Bosnia atau setara dengan 15.200 dolar AS kepada perempuan Kroasia yang mereka lecehkan berkali-kali selama serangan Serbia ke desa bagian utara Orahova pada 1992. Demikian seperti disebutkan dalam sebuah pernyataan tertulis.
Perang Bosnia pada 1992–1995 diperkirakan menewaskan 100.000 orang. Sementara jumlah perempuan yang diperkosa selama konflik diperkirakan mencapai 35.000 orang.
Adrijana Hanusic, penasihat hukum di TRIAL BiH yang memberi bantuan hukum kepada para korban, mengatakan putusan pengadian kali ini adalah revolusioner.
"Para korban kini memiliki alasan untuk berharap bahwa praktik hukum akan berubah, sehingga memungkinkan untuk memberi kompensasi kepada korban sekaligus membawa penjahat ke pengadilan dalam satu sidang saja," kata perempuan tersebut, seperti diberitakan Reuters, Kamis (25/6/2015).
(hmr)